OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Berkelas.
Otonomi Daerah Pengantar
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
OTONOMI DAERAH.
Tujuan dan Asas Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Otonomi Daerah Pengantar
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
PEMERINTAH DAERAH.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Harmonisasi Pemerintah
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan

ASAS PEMERINTAHAN Asas Keahlian : Asas Kedaerahan : Asas medebewind : Semua urusan pemerintahan di Pusat (nasional) diolah oleh ahli-ahli yang tersusun dalam kementrian negara. Asas Kedaerahan : Asas dekonsentrasi Pelimpahan sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat kepada alat-alatnya di daerah. Asas desentralisasi Pelimpahan kewenangan kpd badan-badan dan golongan-golongan dlm masyarakat di daerah tertentu utk mengurus rumah tangganya sendiri. Asas medebewind : Kewenangan Pemerintah Daerah melaksanakan sendiri aturan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yg lebih tinggi tingkatannya atas biaya dan tanggung jawab terakhir pada Pemerintah Pusat.

ASAS DESENTRALISASI Desentralisasi Politik (devolusi) Pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat yg menimbulkan hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yg dipilih oleh rakyat. Desentralisasi fungsional. Pemberian hak dan kewenangan pada golongan dalam masyarakat utk mengurus suatu macam kepentingan di daerah-daerah tertentu. Desentralisasi kebudayaan. Pemberian hak pada golongan minoritas dalam masyarakat utk menyelenggarakan kebudayaannya sendiri.

PERBEDAAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT ANTARA NEGARA KESATUAN DG NEGARA SERIKAT Susunan Pemerintah Daerah dalam Negara kesatuan diatur dari Pusat. Susunan Pemerintah Daerah (disebut Negara bagian) dalam Negara serikat diatur dalam UUD Negara Bagian sendiri. Campur tangan Negara Serikat (federal) lebih terbatas terhadap Pemerintah Daerah.

OTONOMI Otonom berpemerintahan sendiri. Otonomi mencakup (Van Vallenhoven) : Membentuk perundangan sendiri (zelfwetgeving). Melaksanakan sendiri (zelfuitvoering). Melakukan peradilan sendiri (zelfrechtspraak). Melakukan tugas kepolisian sendiri (zelf-politie). Daerah otonom : daerah yg mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia urusan otonomi daerah tidak termasuk peradilan dan tugas kepolisian.

PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA TAP MPRS XXI/MPRS/1966 : Pasal 1 : Otonomi seluas-luasnya kecuali yg bersifat nasional. TAP MPR NO IV/MPR/1973 : Otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab yg dilaksanakan secara bersama dg dekonsentrasi, UU NO 5 Th 1974 : Pasl 1 (e) : Otonomi yg nyata dan bertanggungjawab. Pasal 2 (e) : Otonomi daerah dalam hak, wewenang, dan kewajiban daerah utk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku. TAP MPR NO IV/MPR/1978 : Otonomi nyata, dinamis, dan bertanggungjawab. GBHN 1993 – 1998 : Otonomi, nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.

UU NO 32 TAHUN 2004 jo UU No 12 Tahun 2008 : continous UU NO 22 TAHUN 1999 : Otonomi yg luas, penuh, dan bertanggung jawab. UU NO 32 TAHUN 2004 jo UU No 12 Tahun 2008 : Otonomi yg luas, nyata, dan bertanggung jawab.

OTONOMI DAERAH YANG DITERAPKAN DI NKRI UU NO 32 TAHUN 2004 Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Perwujudan proposional adalah dalam hal pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka NKRI.

8 PRINSIP LANDASAN KEWENANGAN DAERAH OTONOMI INDONESIA Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten/kota adalah otonomi yang terbatas. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara untuk menjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

continous Pelaksanaan otda ditujukan untuk lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom. Pelaksanaan otda harus lebih meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Pemprov dlm kedudukannya sbg wilayah administrasi utk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yg dilimpahkan kpd Gubernur sbg wakil Pemerintah (Pusat). Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tak hanya dari Pemerintah (Pusat) kpd Daerah, tetapi juga dari Pemerintah Daerah kpd Desa yg disertai dg pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM dg kewajiban melaporkan pelaksanaan & mempertanggungjawabkan kpd yg menugaskan.

CIRI KEBIJAKAN YG TERSUSUN BAIK Memungkinkan penaksiran dan penilaian yg terbuka. Bersifat konsisten, tak ada 2 kebijakan yg saling bertentangan. Harmonis dg keadaan yg berkembang. Mendukung pencapaian sasaran yg ditopang fakta objektif. Mengimbangi kondisi eksternal.

TUGAS PAPER HOMEWORK KLAS B : KLAS A : Tema : Penerapan asas Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum dalam rangka Penegakan Hukum di Indonesia. KLAS A : Tema : Peranan Hukum Administrasi Negara dalam pemberdayaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju Ketertiban dan Keadilan hukum.

TUGAS PAPER HOMEWORK KLAS EKSEKUTIF : Tema : Pelaksanaan asas-asas Pemerintahan dalam pemberdayaan pemerintahan daerah otonom yang bersih dan berwibawa melalui Ketertiban dan Keadilan Hukum Administrasi Negara.