PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M PEREKONOMIAN INDONESIA Dosen : MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S.E, M.Rech.
Kelompok 10 Dwi Rizka Maulidiyah (F3614041) 2 Dwiantinia Aisyah A (F3614042) 3 Wury Wiadya (F3614101) 4 Yekti Rizki Wulansari (F3614102) 5 Zaim Mutohar (F3614103)
OTONOMI DAERAH
Pembahasan Materi Otonomi Daerah Pengertian Prinsip dan Tujuan Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Daerah Sumber Penerimaan Dampak Positif dan Negatif Perkembangan OtDa di Indonesia Analisis Kasus
Pengertian Undang-Undang No.32 tahun 2014 pasal 1 ayat 12 : Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu : Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas pembantuan Undang-Undang No.32 tahun 2014 pasal 1 ayat 12 : Otonomi Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip dan Tujuan Prinsip Menurut penjelasan Undang-Undang No.32 tahun 2004 : Dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Didasarkan pada otonomi Luas, Nyata dan Bertanggung jawab. Diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas. Harus sesuai dengan Konstitusi negara. Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi. Harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah (Mardiasmo). Untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa (Undang-undang No 32 tahun 2004).
Dasar Hukum Berikut ini undang-undang otonomi daerah : Berikut ini beberapa dasar hukum penyelenggaraan otonomi daerah : Otonomi daerah dalam UUD RI 1945 : Pasal 18 Pasal 18A Pasal 18B Ketetapan MPR-RI Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini undang-undang otonomi daerah : UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hak dan Kewajiban Daerah Kewajban Daerah Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Mewujudkan keadilan dan pemerataan. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Mengembangkan sistem jaminan sosial. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah serta melestarikan lingkungan hidup. Mengelola administrasi kependudukan serta melestarikan nilai sosial budaya. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Hak Daerah Sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut : Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Memilih pimpinan daerah. Mengelola aparatur daerah dan kekayaan daerah. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
Sumber Penerimaan
Dampak Positif dan Negatif Dampak positif dan negatif dari otonomi daerah dapat dilihat dari beberapa segi, antara lain : Segi Ekonomi Segi Sosial Budaya Segi Keamanan Politik
Perkembangan OtDa di Indonesia
Analisis Kasus
Pemerintah Provinsi yang masuk 3 (tiga) besar berprestasi kinerja terbaik : Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Jawa Tengah Derah Jawa Timur Pemerintah Kabupaten yang masuk 10 (sepuluh) besar berprestasi kinerja terbaik : Kabupaten Bantul Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Lamongan Kabupaten Pasaman Kabupaten Pinrang Kabupaten Purbalingga Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sleman Kabupaten Tuban Pemerintah Kota yang masuk 10 (sepuluh) besar berprestasi kinerja terbaik : Kota Blitar Kota Cimahi Kota Depok Kota Madiun Kota Mojokerto Kota Probolinggo Kota Samarinda Kota Semarang Kota Surabaya Kota Yogyakarta
THANK YOU ANY QUESTIONS ?