PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Pertahanan dan Keamanan Negara
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
DESENTRALISASI KESEHATAN
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Otonomi Daerah Pengantar
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M PEREKONOMIAN INDONESIA Dosen : MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S.E, M.Rech.

Kelompok 10 Dwi Rizka Maulidiyah (F3614041) 2 Dwiantinia Aisyah A (F3614042) 3 Wury Wiadya (F3614101) 4 Yekti Rizki Wulansari (F3614102) 5 Zaim Mutohar (F3614103)

OTONOMI DAERAH

Pembahasan Materi Otonomi Daerah Pengertian Prinsip dan Tujuan Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Daerah Sumber Penerimaan Dampak Positif dan Negatif Perkembangan OtDa di Indonesia Analisis Kasus

Pengertian Undang-Undang No.32 tahun 2014 pasal 1 ayat 12 : Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu : Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas pembantuan Undang-Undang No.32 tahun 2014 pasal 1 ayat 12 : Otonomi Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip dan Tujuan Prinsip Menurut penjelasan Undang-Undang No.32 tahun 2004 : Dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Didasarkan pada otonomi Luas, Nyata dan Bertanggung jawab. Diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas. Harus sesuai dengan Konstitusi negara. Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi. Harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah (Mardiasmo). Untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa (Undang-undang No 32 tahun 2004).

Dasar Hukum Berikut ini undang-undang otonomi daerah : Berikut ini beberapa dasar hukum penyelenggaraan otonomi daerah : Otonomi daerah dalam UUD RI 1945 : Pasal 18 Pasal 18A Pasal 18B  Ketetapan MPR-RI Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini undang-undang otonomi daerah : UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hak dan Kewajiban Daerah Kewajban Daerah Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Mewujudkan keadilan dan pemerataan. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Mengembangkan sistem jaminan sosial. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah serta melestarikan lingkungan hidup. Mengelola administrasi kependudukan serta melestarikan nilai sosial budaya. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Hak Daerah Sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut : Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Memilih pimpinan daerah. Mengelola aparatur daerah dan kekayaan daerah. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.

Sumber Penerimaan

Dampak Positif dan Negatif Dampak positif dan negatif dari otonomi daerah dapat dilihat dari beberapa segi, antara lain : Segi Ekonomi Segi Sosial Budaya Segi Keamanan Politik

Perkembangan OtDa di Indonesia

Analisis Kasus

Pemerintah Provinsi yang masuk 3 (tiga) besar berprestasi kinerja terbaik : Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Jawa Tengah Derah Jawa Timur Pemerintah Kabupaten yang masuk 10 (sepuluh) besar berprestasi kinerja terbaik : Kabupaten Bantul Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Lamongan Kabupaten Pasaman Kabupaten Pinrang Kabupaten Purbalingga Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sleman Kabupaten Tuban Pemerintah Kota yang masuk 10 (sepuluh) besar berprestasi kinerja terbaik : Kota Blitar Kota Cimahi Kota Depok Kota Madiun Kota Mojokerto Kota Probolinggo Kota Samarinda Kota Semarang Kota Surabaya Kota Yogyakarta

THANK YOU ANY QUESTIONS ?