Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Manfaat Karyawan: Rasa aman Kompensasi yg lebih baik Perusahaan: Kewajiban moral Loyalitas Kompetisi pasar tenaga kerja
Fungsi Asuransi jk terjadi kematian sebelum usia pensiun / cacat Tabungan Pensiun
Peserta Berusia minimal 18 tahun Atau sudah menikah Memiliki masa kerja minimal 1 thn Memenuhi syarat kepersetaan dr perusahaan
Usia Pensiun Pensiun Dipercepat Pensiun Normal Pensiun Cacat Pensiun Ditunda
Kelembagaan Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Hanya bank dan prsh asuransi
Program Pensiun Iuran pasti Manfaat pasti Berdasarkan keuntungan