DANA PENSIUN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Advertisements

DANA PENSIUN
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
I. PROGRAM KESEJAHTERAAN DI INDONESIA
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
PENSIUN Endah Setyowati.
 Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami garis besar tentang pajak dan latar belakang, ruang lingkup, struktur serta permasalahan.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
Asuransi Brilliance Pesangon
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Akuntansi Dana Pensiun
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
Tax Planning PPH Pasal 21/26
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Regulasi Terkini Dana Pensiun
Gaji dan Upah.
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
By Aura Nabilla Zata Mulya
Pajak Penghasilan Final
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
Asuransi dan Dana Pensiun
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Uang dan Lembaga Keuangan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

DANA PENSIUN

LATAR BELAKANG Sekitar tahun 80an masyarakat Indonesia sangat berminat menjadi pegawai negeri dengan tujuan memperoleh dana pensiun Era 70an sampai 80an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun UU No 11 tahun 1992 yang mengatur tentang Dana Pensiun , sehingga menjadi titik balik dimana akhirnya perusahaan-perusahaan juga menyediakan dana pensiun bagi karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak menyediakan dana pensiun, banyak alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.

PERUSAHAAN DANA PENSIUN Perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan pada peserta pensiun sesuai perjanjian. Kegiatan : Memungut dana iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran diinvestasikan dalam berbagai kegiatan usaha yang paling menguntungkan. Iuran yang dipungut tidak dikenakan pajak.

TUJUAN MENYELENGGARAKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KARYAWAN LEMBAGA PENGELOLA DANA PENSIUN Memberikan penghargaan pada karyawan yang telah mengabdi Karyawan dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja, pada masa pensiunnya nanti Memberikan rasa aman sehingga meningkatkan turn over kerja Meningkatkan motivasi kerja Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja Memperoleh keuntungan dari investasi atas dana pensiun yang dipungut Membantu dan mendukung program pemerintah

Disebabkan kondisi tertentu, misalnya pengurangan pegawai JENIS PENSIUN PENSIUN NORMAL Karyawan telah mencapai masa pensiun, rata rata berumur 55 tahun dan 60 tahun PENSIUN DIPERCEPAT Disebabkan kondisi tertentu, misalnya pengurangan pegawai PENSIUN DITUNDA Karyawan yang belum masuk usia pensiun namun meminta sendiri hak pensiunnya PENSIUN CACAT Pensiun diberikan pada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu bekerja

JENIS DANA PENSIUN Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPPK Sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dan mengelola dana pensiun.

DPLK Sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. Fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK : peserta, yang menytorkan iuran dan meikmati pensiun DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.

penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun

Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit) Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya Mengenal Past Service Liabilities (PSL) Ada perhitungan aktuaria Iuran merupakan beban karyawan, dipotong dari gaji

Penghitungan Rumus Sekaligus MP = FPd x MK x PDP MP = manfaat pensiun FPd = Faktor penghargaan dalam desimal MK = masa kerja PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir/ rata rata bulan terakhir FPd tidak boleh melebihi 2,5% Total MP tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun

Penghitungan Rumus Bulanan MP = FPe x MK x PDP MP = manfaat pensiun FPe = Faktor penghargaan dalam presentase MK = masa kerja PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir/ rata rata bulan terakhir FPe tidak boleh melebihi 2,5% Total MP tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun

Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan pemberi kerja

Penghitungan Rumus Sekaligus IP = 3 x FPd x PDP IP = Iuran pensiun FPd = Faktor penghargaan pertahun dalam desimal PDP = Penghasilan Dasar Pensiun pertahun

Penghitungan Rumus Bulanan IP = 3 x FPe x PDP IP = Iuran pensiun FPe = Faktor penghargaan pertahun dalam presentase PDP = Penghasilan Dasar Pensiun pertahun

ASAS DANA PENSIUN Asas Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Badan Hukum Pendiri Asas Penyelenggaraan dalam Sistem pendanaan Asas pembinaan dan Pengawasan Asas Penundaan Manfaat Asas Kebebasan Untuk Membentuk atau Tidak Membentuk Dana Pensiun