Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
METODE PENYUSUNAN AMDAL
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Fungsi teknologi dalam pengelolaan lingkungan hidup
AMDAL IPA SMK kelas XII.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Metodologi AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PENGERTIAN AMDAL BY : KELOMPOK 1.
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PROSES PENILAIAN AMDAL PROVINSI
Analisa dampak kesehatan lingkungan
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL.
Oleh: Enan Adiwilaga.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PEDOMAN DAN SISTEMATIK PENYUSUNAN AMDAL
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Metodologi AMDAL Ir. Moh Sholichin MT, PhD Teknik Pengairan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Studi Kelayakan Bisnis
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Amdal Komisi Penilai Amdal
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
Kelompok 4 1. Mr. Angga destyan 2.Mr. Febri reki cahayadi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
AMDAL. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UULH = Undang-Undang Lingkungan Hidup no 23 Tahun 1997, yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
HEZRON PARDOMUAN DOLOK SARIBU
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan

Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Instansi yang bertanggungjawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur.

Kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam Eksploitasi sumberdaya alam yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, ingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan/atau perlindungan cagar budaya. Introduksi jenis tumbuhan-tumbuhan, jenis hewa, dan jasad renik. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar ubtuk mempengaruhi lingkungan hidup Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara

Jumlah manuasia yang akan terkena dampak Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatanterhadap lingkungan hidup antara lain : Jumlah manuasia yang akan terkena dampak Luas wilayah persebaran dampak’ Intensitas dan lamanya dampak berlangsung Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak Sifat kumulatif dampak Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

Komisi penilai dibentuk: Ditingkat pusat : oleh Menteri Ditingkat daerah : oleh Gubernur

Kerangka acuan disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab, dengan ketentuan : Ditingkat pusat : kepada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat Ditingkat daerah : kepala Gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat 1 Pemrakarsa bertugas sebagai berikut : Menyusun analisis dampak lingkungan hidup Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup

AMDAL dapat di kembalikan kepada instasi bertanggung jawab apabila : kualitas analisis dampak lingkungan hidup rencana pengelolaan lingkungan hidup rencana pemantauan lingkungan hidup Tidak sesuai dengan pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan hidup

pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan peraturan pemerintah ini apabila : pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya mengubah desain mengubah proses mengubah kapasitas mengubah bahan baku mengubah bahan penolong

instansi yang mengendalikan dampak lingkungan bertugas untuk : Pengawasan dan pengevaluasian penerapan penerapan peratran perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Penyampaian laporan pengevaluasiaannya kepada Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya 2x dalam 1 tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menertibkan izin dan Gubernur

Biaya Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan dibebankan kepada pemrakarsa. Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilaian dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan : Ditingkat pusat : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Ditingkat daerah : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan daerah tingkat I

TERIMA KASIH