REVIEW MATERI PERTEMUAN 1-6 PENGAUDITAN Disusun Oleh : IKA ANDRIYANI (2013017059) ABDUL RAUF (2013017060) HARUM AMBARWATI (2013017062)
BAB 1 PROFESI AKUNTAN PUBLIK Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum dinegara tersebut.
DEFINISI AUDITING Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan, serta menyampaikan hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkapentingan. Auditing dilaksanakan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, teroganisai, dan bertujuan
AUDITING DITINJAU DARI SUDUT PROFESI AKUNTAN PUBLIK Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil saham perusahaan atau organisasi tersebut. LAPORAN AUDIT (AUDIT REPORT) Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai melaksanakan audit atas laporan keuangan historis disebut dengan auditor independen. Dalam buku ini istilah auditor jika tidak diikuti dengan kata pengubah, dimaksudkan sebagai auditor independen
Pendapat auditor disajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit baku, laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf : Paragraf pengantar Paragraf lingkup Paragraf pendapat Ada lima tipe pokok laporan audit yang diterbitkan oleh auditor : Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian Laporan yang berisi pendapat tidak wajar Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat
BAB 2 ETIKA PROFESIONAL KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA Etika professional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika professional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
RERANGKA KODE ETIK IAI Rerangka Kode Etik IAI terdiri dari tiga bagian yang disahkan dalam kongres IAI ke VIII di Jakarta, yaitu sebagai berikut : Prinsip Etika Aturan Etika Interprestasi Aturan Etika
PRINSIP ETIKA Prinsip Etika merupakan rerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaanpemberian jasa professional oleh anggota. Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia terdapat delapan prinsip etika, yaitu; Tanggung Jawab Profesi Kepentingan Umum Integritas Obyektivitas Kompetensi dan Kehati-hatian professional Kerahasiaan Perilaku Profesional Standar Teknis
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta maupun dalam penampilan. Integritas dan Obyektivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangan pihak lain.
BAB 3 BUKTI AUDIT Sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, auditor harus mengumpulkan bukti audit. Asersi Manajemen dalam Laporan Keuangan Asersi adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit. Sebagai contoh, di neraca PT KXZ tanggal 31 desember 20X1 dicantumkan akun kas sebesar Rp23.456.987.300. Dalam melaporkan akun kas tersebut, manajemen membuat asersi eksplisit dan asersi implisit berikut ini :
Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat di klasifikasikan berdasarkan penggolongan besar berikut ini : Asersi Keberadaan atau Kejadian Asersi Kelengkapan Asersi Hak dan Kewajiban Asersi Penilaian atau lokasi Asersi Penyajian dan Pengungkapan Asersi Manajemen dan Tujuan Audit Tujuan audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan klien disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
Bukti Audit Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari : Data Akuntansi Informasi Penguat Cukup atau Tidaknya Bukti Audit Factor yang mempengaruhinya adalah: Materialitas dan Risiko Faktor Ekonomi Ukuran dan Karakteristik Populasi
PROSEDUR AUDIT Prosedur audit yang biasa dilakukan audit oleh auditor meliputi : Inspeksi Pengamatan Permintaan keterangan Konfirmasi Penelusuran Pemeriksaan bukti pendukung Penghitungan Scanning Pelaksaan ulang Teknik audit berbantuan komputer
SITUASI AUDIT YANG MENGANDUNG RISIKO BESAR Auditor harus waspada jika menghadapi situasi audit yang mengandung risiko besar seperti berikut ini. Pengendalian Intern yang Lemah Kondisi Keuangan yang tidak Sehat Manajemen yang tidak dapat Dipercaya Penggantian Auditor Perubahan Tarif atau Peraturan Pajak atas Laba Usaha yang Bersifat Spekulatif Transaksi Perusahaan yang Kompleks
BAB 4 KERTAS KERJA Definisi Kertas Kerja SA Seksi 339 Kertas kerja paragraf 03 mendefisinikan kertas kerja sebagai berikut : “ kertas kerja adalah catatan- catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya , pengujian yang dilakukkannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Tujuan Pembuatan Kertas Kerja Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan. Menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya. Mengkoordinasi dan mengorganisasi tahap audit. Memberikan pedoman dalam audit berikutnya.
KEPEMILIKAN KERTAS KERJA DAN KERAHASIAAN INFORMASI DALAM KERTAS KERJA SA Seksi 339 kertas kerja pargraf 06 mengatur bahwa kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Namun, hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada pembatasan – pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku, untuk menghindarkan penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh auditor untuk tujuan yang tidak semestinya. Dalam penyimpanan rahasia sekurang-kurangnya 10 tahun Dalam perkara pengadilan , kemungkinan auditor diperintahkan oleh hakim untuk mengungkapkan informasi yang tercantum dalam kertas kerjanya. Tanpa memerlukan izin kliennya, dalam hal ini auditor dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada hakim di pengadilan. Dalam program pengendalian mutu, profesi akuntan publik dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer review di antara sesama kantor akuntan publik.
FAKTOR – FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH AUDITOR DALAM PEMBUATAN KERTAS KERJA YANG BAIK Kecakapan teknis dan keahlian profesional seorang auditor independen akan tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya. Untuk memenuhi tujuan ini ada lima faktor yang harus diperhatikan : Lengkap Teliti Ringkas Jelas Rapi TIPE KERTAS KERJA Program audit ( audit program ) Working trial balance Ringkasan jurnal adjustment Skedul utama ( lead schedule atau top schedule ) Skedul pendukung ( supporting schedule )
Akuntan senior yang akan meng-review kertas kerja biasanya menghendaki susanan kertas kerja dalam susunan berikut: Draf laporan audit Laporan keuangan auditan Ringkasan informasi bagi review Program audit Laporan keuangan atau lembar kerja Ringkasan jornal adjusment Working trial balance Skedul utama Skedul pendukung Bukti transaksi
BAB 5 PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT Setiap pelaku suatu bisnis atau usaha seperti halnya bisnis jasa akuntan public selalu bekompetisi dengan pelaku bisnis lainnya. Ada beberapa pertimbangan penting sebelum sebuah kantor akuntan public mnerima suatu penugasan. Pertimbangan dimaksud khususnya menyangkut soal tanggung jawab pada etika profesi. Oleh sebab itu, dalam setiap permintaan audit atau penugasan, auditor harus mempertimbangkan tiga hal penting, yaitu: Tanggung jawabnya terhadap public Tanggungjawabnya terhadap klien Tanggungjawabnya terhadap rekan lain seprofesi
PERENCANAAN AUDIT Setelah auditor memutuskan untuk menerima perikatan audit dari kliennya. Langkah berikutnya yang perlu ditempuh adalah merencanakan audit. Ada tujuh tahap yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya: Memahami bisnis dan industry klien Melaksanakan prosedur analiti Mempertimbangkan tingkat materialitas awal Mempertimbangkan resiko bawaan Mempertimbangkan berbagai factor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika perikatan dengan klien berupa audit tahun pertama Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan Memahami pengendalian intern klien
TERIMAKASIH