Pengawasan Lingkungan Kerja
Dasar Hukum Pengawasan Lingkungan Kerja. UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 2, pasal 3 ayat 1, f, g, I, j, k, l, m pasal 5, pasal 8, pasal 9 dan pasal 14. UU No.3 tahun 1969 tentang persetujuan Konvensi ILO No.120 mengenai Hygine dalam perniagaan dan kantor kantor psal 7 Peraturan Menteri Perburuhan No.7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja. Permenaker No.3/Men/1985 tentang keselamatan dan kesehatan kerja Pemakaian asbes.
Permenaker No.03/Men/1986 tentang syarat keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang mengelola Pestisida Kepmenaker No.51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja Kepmenaker No.187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan alat Pelindung Diri Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia dll. Udara Lingkungan Kerja
Pengertian Pengawasan Lingkungan Kerja Pengawasan Lingkungan Kerja adalah serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas objek pengawasan Lingkungan Kerja. Lingkungan kerja adalah istilah generik yang mencakup identifikasi dan evaluasi faktor-faktor lingkungan yang memberikan dampak pada kesehatan tenaga kerja (ILO)
Objek pengawasan Lingkungan Kerja meliputi : Faktor-faktor bahaya Lingkungan Kerja Hygine Perusahaan Pengendalian bahaya besar Pestisida Bahan kimia berbahaya Sanitasi lingkungan Alat pelindung diri (APD) Limbah industri
Ruang Lingkup Pengawasan Lingkungan Kerja Penanganan bahan kimia berbahaya. Pemeriksaan Lingkungan Kerja Pemeriksaan penggunaan pestisida Pemeriksaan limbah industri di tempat kerja Pemeriksaan Hygine Industri Pemeriksaan alat pelindung diri
Faktor - Faktor Bahaya Lingkungan Kerja Faktor fisik Kebisingan, temperatur, cahaya, radiasi, getaran dll Faktor kimia Padat, cair, gas Faktor biologi Serangga, bakteri, virus, parasit dll. Faktor fisiologi (ergonomi)
Cara Kerja Alat Faktor psikologi Upah, kerja monoton, lokasi kerja yang terpencil dll
BISING Suara yang tidak diharapkan. Pengaruh bising terhadap kerja : kinerja kesalahan konsentrasi komunikasi merusak sistem pendengaran NAB : 85 dBa
Kebisingan berdasarkan lokasi tempat kerja -------------------------------------------------------------------------------- Nilai bising (dB) Kantor di pinggir jalan kecil, jendela tertutup 45 – 65 Kantor di pinggir jalan besar, jendela tertutup 60 – 80 Kantor dipakai 3 orang (bising sendiri) 55 Kantor dipakai 10 orang (bising sendiri) 60 -------------------------------------------------------------------------------
Sumber bising di industri -------------------------------------------------------------------------------- Nilai bising (dB) Pabrik ketel uap 90 – 120 Dermaga penguji motor 90 – 100 Pabrik badan mobil 90 – 100 Pabrik mesin 75 – 90 Pons berat 95 – 110 Merapikan barang cor 95 – 115 Pabrik mebel 90 – 105 Gergaji bulat 75 – 105 Mesin penyerut 85 – 105 Pabrik tenun 95 – 105 Pabrik bir (pengisi botol) 85 – 95 Pabrik coklat (mencetak) 101 – 106 -------------------------------------------------------------------------------
Sumber Bising Lalu Lintas -------------------------------------------------------------------------------- Kendaraan Kecepatan Jarak Tingkat suara (km/jam) lateral (m) (dB) Sedan 50 6 74 – 84 Sepeda motor 60 7 81 – 98 Lori berat 50 6 85 – 97 Trem 30 5 83 - 90 -------------------------------------------------------------------------------
TIP UNTUK BISING 1. Pencegahan dimulai saat design 2. Bising dipisahkan dengan lingkungan kerja yang memerlukan suasana mental skill 3. Bising dihambat - Sumber - Tranmisi - Penerima 4. Absorbent dapat menekan bising 20 - 40 dB 5. VIBRASI ditekan dengan Re-silent material 6. Segala usaha gagal harus pakai APD
SUHU KERJA Kerja di Indonesia dihadapkan kepada suhu luar, kelembaban udara, pergerakan angin rendah. Heat Stress menyebabkan : Rendahnya kinerja Mudah capek Meningkatnya kesalahan Standart (Kepmen 51/1999 ) : NAB Iklim kerja menggunakan parameter ISBB ( hsl perhitungan antara suhu udara kering, suhu basah alami & Suhu bola)
REAKSI TUBUH TERHADAP SUHU KERJA Meningkatnya sirkulasi darah Berkeringat untuk menurunkan suhu Pencegahan dengan banyak minum + garam
EXPOSURE berlebihan terhadap panas Heat cramp Penyesuaian kerja terhadap suhu setelah bekerja selama 1 minggu di daerah tersebut Kinerja menurun pada suhu > 30o C Kelembaban juga mempengaruhi kinerja Ventilasi optimal mempengaruhi kinerja
TIP untuk suhu kerja : 1. Suhu kerja nyaman 21 - 26oC 2. Kecepatan udara 12 m/menit 3. Kelembaban udara 50 - 65 % 4. Masa istirahat kerja tergantung beban panas yang diterima 5. Bekerja pada lingkungan panas harus banyak minum cairan 6. Tidak dapat dikendalikan harus memakai APD
PERMASALAHAN CAHAYA KERJA Silau (GLARE) Cahaya terlalu sedikit Timbul bayangan Perubahan warna
CAHAYA Cahaya optimal meningkatkan kinerja Tergantung jenis pekerjaan Penggunaan cahaya berlebihan : sakit kepala, mata. -
ASPEK PENCAHAYAAN FISIOLOGIS : Kecukupan cahaya untuk identifikasi bentuk, warna dan pemahaman terhadap benda sekeliling PSIKOLOGIS : Pertimbangan emosi dan intelektual pekerja yang dipengaruhi oleh kecukupan cahaya dan peralatan sumber cahaya
Efek Psikologis Warna -------------------------------------------------------------------------------- Warna Efek jarak Efek suhu Efek psikis Biru jauh sejuk menenangkan Hijau jauh sangat sejuk sgt menenangkan sampai netral Merah dekat panas sgt mengusik dan mempesona Orange sgt dekat sgt panas merangsang Kuning dekat sgt panas merangsang Coklat sgt dekat netral merangsang Lembayung sgt dekat sejuk agresif, mempesona, lesu -------------------------------------------------------------------------------
Panduan Kadar Cahaya -------------------------------------------------------------------------------- Jenis pekerjaan contoh Kebutuhan kadar cahaya (lx) Tidak cermat menumpuk barang 80 – 170 Agak cermat memasang (tdk persis) 170 – 350 Cermat membaca, menggambar 350 – 700 Sangat cermat memasang 700 – 1000 -------------------------------------------------------------------------------
SUHU KERJA - Kerja di Indonesia dihadapkan kepada suhu luar, kelembaban udara, pergerakan angin rendah. - Heat Stress menyebabkan : Rendahnya kinerja Mudah capek Meningkatnya kesalahan
REAKSI TUBUH TERHADAP SUHU KERJA Meningkatnya sirkulasi darah Berkeringat untuk menurunkan suhu Pencegahan dengan banyak minum + garam
EXPOSURE berlebihan terhadap panas Heat cramp Penyesuaian kerja terhadap suhu setelah bekerja selama 1 minggu di daerah tersebut Kinerja menurun pada suhu > 30o C Kelembaban juga mempengaruhi kinerja Ventilasi optimal mempengaruhi kinerja
TIP untuk suhu kerja : 1. Suhu kerja nyaman 21 - 26oC 2. Kecepatan udara 12 m/menit 3. Kelembaban udara 50 - 65 % 4. Masa istirahat kerja tergantung beban panas yang diterima 5. Bekerja pada lingkungan panas harus banyak minum cairan 6. Tidak dapat dikendalikan harus memakai APD
CAHAYA - Cahaya optimal meningkatkan kinerja - Tergantung jenis pekerjaan - Penggunaan cahaya berlebihan : sakit kepala, mata.
ASPEK PENCAHAYAAN FISIOLOGIS : Kecukupan cahaya untuk identifikasi bentuk, warna dan pemahaman terhadap benda sekeliling PSIKOLOGIS : Pertimbangan emosi dan intelektual pekerja yang dipengaruhi oleh kecukupan cahaya dan peralatan sumber cahaya
Efek Psikologis Warna -------------------------------------------------------------------------------- Warna Efek jarak Efek suhu Efek psikis Biru jauh sejuk menenangkan Hijau jauh sangat sejuk sgt menenangkan sampai netral Merah dekat panas sgt mengusik dan mempesona Orange sgt dekat sgt panas merangsang Kuning dekat sgt panas merangsang Coklat sgt dekat netral merangsang Lembayung sgt dekat sejuk agresif, mempesona, lesu -------------------------------------------------------------------------------
PERMASALAHAN CAHAYA KERJA Silau (GLARE) Cahaya terlalu sedikit Timbul bayangan Perubahan warna
Standar intensitas cahaya (PMP 7/64) Pasal 10, 11, 12, 13,14 -------------------------------------------------------------------------------- Tempat/ Jenis pekerjaan contoh Kebutuhan kadar cahaya (lx) Penerangan darurat min 5 Penerangan halaman dan jalan min 20 Membedakan barang kasar min 50 (80 – 170) Membedakan barang kecil sepintas lalu min 100 (170 – 350 ) Membedakan barang kecil agak teliti min 200 Membedakan barang kecil teliti min 300 Membedakan barng contrast dlm waktu lama 500-1000 Membedakan bahang halus dlm waktu lama min 1000 -------------------------------------------------------------------------------
Jenis pekerjaan Tingkat Illuminasi (Lux) - Perakitan kasar 320 STANDAR TINGKAT PENCAHAYAAN (American Illuminating Engineering Society (IES) Jenis pekerjaan Tingkat Illuminasi (Lux) - Perakitan kasar 320 - Perakitan teliti 5400 - Perakitan sangat teliti 10800 - Bekerja dari mesin kasar 540 - Bekerja dari mesin halus 5400 - Gambar teknis 2200 - Kerja kantor 1600
E R G O N O M I Ergonomi : - ERGOS berarti kerja - NOMOS berarti hukum Berkembang setelah Perang Dunia II Pengalaman senjata perang : beban, ukuran, kapan dibawa prajurit untuk MISI sukses Pasca PD II - Aplikasi ilmiah : - Metode kerja - Peralatan - Lingkungan Standar ergonomi : PMP 7/64 psl 9
SISTIM KERJA dipengaruhi Postur kerja salah - Sakit pinggang, leher alat kaki - Pekerjaan ada yang harus dikerjakan dengan duduk, berdiri, berbaring dalam waktu lama Peralatan kerja / tata letak Metode kerja Arus material Ruang kerja
Survey keluhan sakit punggung dan lamanya menderita sesuai jenis kerja -------------------------------------------------------------------------------- Presentase yang Lamanya menderita terkena penyakit (dalam persentase) selama bekerja 1 hr 3 mg 6 bln Kerja ringan 52,7 25,5 12,1 2,3 Kerja berat 64,6 45,5 25,3 6,4 Seluruhnya 60 36 20 4 -------------------------------------------------------------------------------
Beban maksimum kerja fisik -------------------------------------------------------------------------------- Intensitas DEWASA REMAJA kerja Pria Wanita Pria Wanita Jarang 50 20 20 15 Rutin 18 12 11-16 7-11 ------------------------------------------------------------------------------- Catatan : satuan dalam kg
Hygiene Perusahaan Hygiene perusahaan adalah ilmu pengenalan, penilaian dan pengendalian faktor-faktor bahaya, sehingga masyarakat tenaga kerja dan masyarakat terhindar dari efek sampingan kemajuan teknologi. Konsep hygiene perusahaan terdiri dari 3 tahapan kegiatan, yaitu : Pengenalan lingkungan Penilaian lingkungan Pengendalian lingkungan
Pengenalan terhadap bahaya faktor-faktor lingkungan kerja Pengenalan terhadap bahaya faktor-faktor yang ada dilingkungan kerja yang timbul sebagai akibat penggunaan terhadap teknologi proses produksi akan meliputi pengetahuan dan pengertian tentang berbagai jenis bahaya dan pengaruh atau akibat yang dapat ditimbulkan kepada kesehatan tenaga kerja.
Untuk Pengenalan lingkungan perlu mempelajari : Flow diagram dari kegiatan proses dan operasi. Kondisi operasi tiap tahap dalam rangkaian operasi dan proses. Bahan baku, bahan pembantu, hasil antara, hasil samping, hasil ( produk ) dan sisa produksi atau bahan buangan. Jurnal – jurnal teknik Keluhan dari tenaga kerja
DALAM PENGENALAN LINGKUNGAN PERLU DIPERHATIKAN : Alat – alat teknis penanggulangan apa yang sudah tersedia / dipergunakan Bentuk bahan baku yang dipergunakan dan bagaimana digunakan Jumlah orang yang terpapar dan bekerja disetiap tahapan proses
Penilaian Lingkungan Penilaian lingkungan dimaksudkan untuk mengetahui secara kualitatif tingkat bahaya dari suatu faktor bahaya lingkungan yang timbul dengan Metoda pengukuran, pengambilan sample serta analisa dilaboratorium, kemudian dibandingkan dengan Standar baku.
Manfaat dari penilaian lingkungan adalah : Penerapan teknik pengendalian dan penenggulangan merupakan dasar utama. Perencanaan alat – alat penanggulangan Dokumen untuk inspeksi
Pengendalian Lingkungan Penerapan metode teknik tertentu untuk menurunkan tingkat faktor bahaya lingkungan sampai batas yang masih dapat ditolerir oleh manusia dan lingkungannya dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Nilai Ambang Batas Bahan Kimia adalah kadar rata-rata dari bahan kimia dalam lingkungan kerja agar tenaga kerja yang bekerja paling lama 8 jam perhari dan 40 jam perminggu tidak mengalami gangguan kesehatan atau gangguan kenyamanan kerja.
Hirarki Pengendalian Potensi Bahaya K3 Pengendalian Teknis ( Engineering Control) Eliminasi Substitusi Isolasi Perubahan Proses Ventilasi Pengendalian Administratif Pengurangan waktu kerja Rotasi, Mutasi Alat Pelindung Diri
PENGENDALIAN BAHAYA BESAR Bahaya besar ( Major Hazard ) didefinisikan sebagai suatu aktivitas industri yang menghasilkan atau menggunakan bahan berbahaya dalam jumlah yang berpotensi untuk menimbulkan kerusakan luas dan kematian atau mencederai orang-orang, baik yang ada di dalam atau di luar pabrik. Pengendalian bahaya besar menyangkut masalah pencegahan dan pengurangan akibat kecelakaan besar yaitu kecelakaan yang dapat membahayakn orang-orang dan harta benda, tidak saja di perusahaan itu sendiri, tetapi juga di lingkungan sekeliling perusahaan tersebut.
SE No. 140 / DPKK/III/2004 PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR ( MAJOR HAZARD INSTALLATION ) Latar belakang bencana industri ( major accident) telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit baik tenaga kerja, moril dan material. Guna mengantisipasi terulangnya kembali bencana industri tersebut dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera dan sistimatis untuk mengendalikan potensi bahaya industri kimia baik potensi bahaya berskala kecil, sedang maupun potensi bahaya besar ( major hazard installation ).
Melaksanakan secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep Melaksanakan secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja meliputi Pengendalian setiap bentuk energi; Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi; Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas; Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja; Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.; Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran; Memiliki Ahli K3 Kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan petugas peran kebakaran;
Melaksanakan secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep Melaksanakan secara utuh ketentuan dalam Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, meliputi : Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan dan label; Memiliki Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia; Menyampaikan daftar nama dan sifat kimia serta kuantitas bahan kimia berbahaya (Formulir Lampiran II Kep. 187/Men/1999) Membuat Dokumen Pengendalian Instalasi Potensi Bahaya Besar / Menengah . Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko Kegiatan teknis, rancang bangun, konstruksi, pemilihan bahan kimia, serta pengoperasian dan pemeliharaan instalasi Kegiatan pembinaan tenaga kerja di tempat kerja; Rencana dan prosedur tanggap darurat Prosedur kerja aman Melakukan riksauji faktor kimia sekurang-kurangnya /6 bln Melakukan riksa uji instalasi sekurang-kurangnya 2 tahun sekali; Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Pestisida Permen Permenaker No Pestisida Permen Permenaker No.03/Men/1986 tentang syarat keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang mengelola Pestisida Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk : Memberantas dan mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian tanaman atau hasil-hasil tanaman. Memberantas rerumputan Mematikan dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan Mengatur dan merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman tidak termasuk pupuk, hewan piaraan dan ternak. Memberantas atau mencegah binatang-binatang atau jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan. Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaaan pada tanaman, tanah atau air.
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA Kep. Men PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA Kep.Men. Tenaga Kerja No. KEP.187/MEN/1999) Latar belakang: Kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumberdaya lainnya.
dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia; fisika atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan PENGUSAHA ATAU PENGURUS : WAJIB MENGENDALIKAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA Bahan Kimia
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA (pasal 3) Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan Label Penunjukan Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia
Kriteria Bahan Kimia Berbahaya (psl 9) Bahan beracun Bahan sangat beracun Bahan reaktif Bahan mudah meledak Bahan oksidator Cairan mudah terbakar Cairan sangat mudah terbakar Gas mudah terbakar
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat bahaya Daya racun Cara bahan kimia masuk kedalam tubuh Konsentrasi macam dan lama paparan bahan kimia Efek kombinasi bahan kimia Kerentanan
Sanitasi Lingkungan Sanitasi adalah usaha kesehatan yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Tujuan upaya sanitasi lingkungan: Melakukan koreksi, yakni memperkecil dan memodifikasi terjadinya bahaya dari lingkungan Melakukan pencegahan, dalam arti mengefisienkan pengaturan sumber-sumber lingkungan
Standar sanitasi (PMP 7/64) Bangunan ( pasal 2) Halaman, saluran air dan sampah (psl 3) Perlengkapan gedung ( psl 4) Pengaturan tempat kerja ( psl 5) Kakus ( psl 6) Tempat mandi, cuci muka & tangan, pakaian kerja ( psl 7) Syarat kantin dan catering ( psl 8)
Sistem Pembuangan Limbah Inceneration Sanitary landfill Composting Dumping Dumping in water Landfill Individual incineration Recycling
POLUSI DI LINGKUNGAN KERJA Sangat mempengaruhi kesehatan dan kenyamanan kerja Perlu memperhatikan aliran udara : - ventilasi pasif : jendela / bukaan - ventilasi aktif : exhaust van, AC
Manajemen APD Identifikasi & evaluasi potensi bahaya Pemilihan yang tepat & kesesuaian Diklat Pemeliharaan Kesadaran Manajemen & pekerja
Dasar Hukum Undang-undang No.1 tahun 1970. Pasal 3 ayat (1) butir f : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat - syarat untuk memberikan APD Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD . Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD . Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
Dasar Hukum Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan ALat Pelindung Diri Setiap produk APD yang dibuat/dihasilkan didalam negeri harus melalui/memilki sertifikat kelayakan dari Direktorat BNKK & Hyperkes Depnakertrans Produk APD dari luar negeri memilki sertifikat kelayakan yang senilai dengan standar di Indonesia dapat beredar dengan rekomendasi dari direktorat BNKK & Hyperkes Depnakertrans.
Dasar Hukum Surat Edaran No. SE. 05/BW/1997 tentang Penggunaan APD Untuk menjamin APD yg digunakan efektif dan sesuai dgn bhy lingkungan kerja yg dihadapi maka perlu proses penilaian dan pengesahan. semua alat pelindung diri yang diedarkan dan digunakan di seluruh Indonesia harus sudah terdaftar dan disetujui oleh Depnakertrans. Surat Edaran No. SE. 06/BW/1997 tentang Pendaftaran APD Edaran bagi distributor untuk mendaftarkan APD yang diproduksi Hampir semua Peraturan-peraturan menyangkut syarat-syarat K3 mewajibkan pemakaian APD.
Jenis-jenis APD dan Penggunaannya A.P. Kepala A.P. Muka dan Mata A.P. Telinga A.P. Pernafasan A.P. Tangan A.P. Kaki Pakaian Pelindung Safety Belt
Alat Pelindung Kepala Topi Pelindung Tutup Kepala Hats/cap Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik. Tutup Kepala Melindungi kepala dari kebakaran, korosi, panas/dingin Hats/cap Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar
Alat Pelindung Muka dan Mata Type of Work Hazards Acetylene welding Sparks, harmful rays, molten metals/flying aerosols Handling of chemicals Chemical burns resulting from splash of chemicals Cutting Flying particle Arc welding Sparks, intense rays, molten metals Furnace work Glare, heat, molten metals Light grinding work Flying aerosols Heavy grinding work For use at laboratories Splash of chemicals or broken glasses Machine operation Metal welding Heat, glare, sparks and flying aerosols Spot welding Flying aerosols and sparks
Alat Pelindung Telinga Sumbat telinga ( ear plug ) Dapat mengurangi intensitas suara 10 s/d 15 dB Tutup telinga ( ear muff ) Dapat mengurangi intensitas suara 20 s/d 30 dB
Alat Pelindung Pernapasan Respiratory protectors for breathing Air purifying respirators Coumpound type(1) Supplied air respirators Powered filter type Non powered filter type Self contained respirator Air mask Mutual use for gas, vapor and aerosols For gas and vapor For aerosols Mutual use for gas, vapor and aerosol For gas and vapor (chemi cal cartri dge) For aerosols ( dust respirator) Circulation type respirator Semi enclosed respi rator (1) Semi Open respi rator Open respi rator
Alat Pelindung Tangan Gloves Cotton Very common Cotton Synthetic fiber Often used for work in the winter Gloves Coated For better handling For handling For general purpose and heavy work Leather For welding For gas and electric welding Gloves For general purpose and heavy work For handling For light work, cooking and house keeping Rubber Chemical resistant Oil resistant Solvent resistant For chemicals For special purposes Vibration, heat resistant, Cut- proof, ,insulated, others.
Alat Pelindung Kaki Pada industri ringan/ tempat kerja biasa Cukup dengan sepatu yang baik Sepatu pelindung ( safety shoes) Dapat terbuat dari kulit, karet, sintetik atau plastik Untuk mencegah tergelincir Dipakai sol anti slip Untuk mencegah tusukan Dipakai sol dari logam Terhadap bahaya listrik Sepatu seluruhnya harus di jahit atau direkat tak boleh memakai paku.
Pakaian Pelindung Example of Dermal Hazard Categories Hazard Examples Chemical Dermal toxins Systemic toxins Corrosives Allergens Physical Thermal hazards (hot/cold) Vibration Radiation Trauma producing Biological Human pathogens Animal pathogens Enviromental pathogens
Safety Belt Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler. Harus dapat menahan beban sebesar 80 Kg.