Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer Oleh : Annisa Putri Ramadhanti Pembimbing : dr. Ellysa
Kesehatan Jiwa Kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara: Fisik Mental Spiritual Sosial Sehingga individu menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu berikan kontribusi pada komunitasnya
(ODMK )Orang dengan masalah kejiwaanya: Orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan , dan/ kualitas hidup yang beresiko mengalami gangguan jiwa. (ODGJ )Orang dengan gangguan jiwa: Seseorang yang mengalami gangguan prilaku, pikiran, perasaan yang menifestasi dalam sekumpulan gejala/ perubahan prilaku yang bermakna yang menimbulkan penderitaan dan hambatan menajalankan fungsinya.
Pengantar Survei WHO mengungkapkan beban sosial ekonomi yang disebabkan oleh masalah kesehatan jiwa menempati urutan keempat. 20─30 % pasien yang berkunjung ke pelayanan kesehatan primer memperlihatkan gejala-gejala gangguan mental.
Con’t Sebagian besar dari penderita hidup di masyarakat dan berobat ke dokter umum atau pelayanan kesehatan primer baik karena keluhan somatis maupun gangguan jiwanya.
Con’t Pembagian kasus psikiatri yang datang ke pelayanan primer: Gangguan jiwa yang lazim (common mental disorders) sekitar lebih dari 75 % kasus. Gangguan jiwa yang berat (severe mental disorders).
Apa itu upaya layanan kesehatan jiwa?? Setiap kegiatan untuk wujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Tujuan layanan kesehatan jiwa?? 1. Menjamin kualitas hidup yang baik. 2. Menjamin setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasan. 3. Memberikan pelayanan kesehatan terintegrasi. Komperhensif, berkesinambungan. 4. Menjamin ketersedian dan keterjanguan SDM dalam upaya kesehatan jiwa. 5. Meningkatkan mutu kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. 6. Memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan HAM.
Prinsip pelayanan kesehatan jiwa dibagi 3 1. Pelayanan bersifat mediko-psiko-sosial pendekatan holistik (terperinci,menyeluruh serta menerapkan ilmu-ilmu (psikiatri, kedokteran,psikologi, sosiologi) 2. Pelayanan bersifat komperhensif berupa pelayanan kesehatan, promosi, reventif, kuratif, rehabilitasi kesehatan jiwa 3. Pelayanan paripurna a. Pelayanan kesehatan jiwa spesialistik. b. Pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan terpadu antar dokter umum dan RS kelas C dan D. c. Pelayanan kesehatan yang bersumber daya masyarakat di posyandu, PKK,PMR,Praamuka dilaksanakan oleh guru, orang tua ,pemika adat,tokoh masyarakat.
Upaya Kesehatan Jiwa Dilakukan dengan Kegiatan: 1. Promotif 2. Preventif 3. Kuratif 4. Rehabilitatif
Sistem Pelayanan kesehatan Jiwa 1. Pelayanan kesehatan jiwa dasar Dokter layanan primer 2. Pelayanan kesehatan jiwa rujukan.
Prinsip Pelayanan Dokter Layanan Primer Pelayanan Tingkat Pertama (primary care); Pelayanan yang mengutamakan promosi dan pencegahan (promotif dan preventive); Pelayanan bersifat pribadi (personal care); Pelayanan paripurna (comprehensive care);
Di dalam Puskesmas berturut-turut dilalui proses sebagai berikut: 1. Pendaftaran 2. Pemeriksaan fisik 3. Penilaian Psikiatrik 4. Tindakan Medis Sedangkan pelayanan yang diperoleh: 1. Penyuluhan 2. Deteksi dini 3. Pelayanan Kedaruratan Psikiatri 4. Pelayanan Rawat Jalan 5. Pelayanan Rujukan 6. Pelayanan Kunjungan Rumah (Home Visit)
7. Pelayanan menyeluruh (holistic care); 8.Pelayanan terpadu(integrated care); 9. Pelayanan berkesinambungan (continuum care); 10. Koordinatif dan kerjasama; 11. Berorientasi pada keluarga dan komunitas (family and community oriented); 12. Patient safety.
Sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa A. Tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang kesehatan jiwa. B. Tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa. C. Tenaga profesional lainnya.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jiwa 1. Fasilitas pelayanan kesehatan: Puskesmas, jejaring klinik pratama, praktik dokter dengan kompetensi pelayanan kesehatan jiwa, RSJ, RSU. 2. Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasiltas berbasis masyarakat: praktik psikolog, pekerja sosial,panti sosial, rumah singgah, lembaga kesejahteraan sosial.
Upaya dalam melaksanakan kesehatan jiwa yang optimal peran pemerintah 1. Menyusun program. 2. Mengintegrasikan upaya kesehatan jiwa ke dalam sistem pelayanan kesehatan. 3. Mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya dalam upaya kesehatan jiwa. 4. Melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan upaya kesehatan jiwa.
Daftar pustaka Undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun tentang kesehatan jiwa , 2014
TERIMA KASIH