STANDAR PROFESI KEPERAWATAN KELOMPOK 14: RIZKI PARIZKA RODI
LATAR BELAKANG Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi suara perawat nasional, mempunyai tanggung jawab utama yaitu melindungi masyarakat/publik, profesi keperawatan dan praktisi perawat. Praktek keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat itu bekerja (PPNI, 2000).
PENGERTIAN Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang perawat untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri. Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
MENGAPA HARUS ADA STANDAR??? Standar diperlukan untuk meningkatkan, menuntun, dan mengarahkan praktek keperawatan profesional. Praktek keperawatan didefinisikan sebagai “kinerja dari pelayanan kesehatan yang memerlukan penerapan pengetahuan dan keterampilan keperawatan profesional yang meliputi: 1. meningkatkan, mempertahankan, dan mengembalikan kesehatan publik 2. mengajarkan teori atau praktek keperawatan 3. melakukan konseling terhadap pasien dalam rangka perawatan kesehatan 4. mengkoordinasikan pelayanan kesehatan
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI Profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Profesi sangat mementingkan kesejahteraan orang lain, dalam konteks bahasan ini konsumen sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan professional.
Ketetapan dan peraturan yang mengatur tentang profesi perawat : Undang-Undang Kesehatan No. 32 /1992 menyebutkan bahwa: Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 32, ayat 2). Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu (Pasal 32, ayat 4) Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan (Pasal 50, ayat 1)
STANDAR KEPERAWATAN Standar praktek keperawatan meliputi : Standar I : Ilmu keperawatan Standar II : Akontabilitas profesional Standar III : Pengkajian Standar V : Implementasi Standar VI : Evaluasi
KEGUNAAN STANDAR KEPERAWATAN Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Pengembangan dan penetapan standar keperawatan melalui tahapan yaitu : harus diumumkan, diedarkan atau disosialisasikan dan terakhir penerapan dalam bebagai tatanan pelayanan Pelayanan keperawatan adalah essensial bagi kehidupan dan kesejahteraan klien oleh karena itu profesi keperawatan harus akontebel terhadap kualitas asuhan yang diberikan.
Aspek-aspek penting mengapa standar keperawatan harus ditentukan Memberikan arah Mencapai persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi Memantau dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar, dan Merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.
TERiMAKASiH