DASAR-DASAR HUKUM PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Hukum Dagang.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Hukum Perdata di Indonesia
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
HUKUM PERDATA.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERDATA.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Batasan Hukum Waris Pengertian
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Universitas Esa Unggul
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
PERWALIAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR HUKUM PERDATA Hukum Perdata  Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia : Pendudukan Perancis atas Belanda maka diberlakukan hukum perdata Perancis (Code Civil). Setelah pendudukan selesai, Belanda menyusun hukum sipil Belanda : Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) Berdasarkan Asas Konkordansi, maka kodifikasi hukum sipil Belanda (diumumkan pada tanggal 30/4/1847) ini berlaku di Indonesia (Hindia Belanda), pada tanggal 1 Mei 1848.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA KUH Perdata (BW) terdiri atas 4 (empat) buku : A. Buku I tentang Orang (van personen) memuat hukum perseorangan dan hukum keluarga. B. Buku II tentang Benda (van Zaken) memuat hukum benda dan hukum waris. C. Buku III tentang Perikatan (van Verbintennissen) memuat hukum harta kekayaan yang mengenai hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang D. Buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring) memuat ketentuan alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

HUKUM PERORANGAN Mengatur tentang Orang (nama orang, tempat tinggal, kecakapan hukum) dan badan hukum sebagai subyek hukum. Seorang manusia sebagai subyek hukum sejak dia dilahirkan hingga saat dia meninggal dunia.

HUKUM KELUARGA Memuat segala peraturan-peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup suatu keluarga. Keluarga dalam arti sempit adalah kesatuan masyarakatkecil yang terdiri dari suami-istri dan anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal. Keluarga dalam arti luas apabila dalam satu tempat tinggal berdiam pula pihak lain akibat dari suatu perkawinan. Pembahasan hukum keluarga lebih mengacu kepada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM HUKUM KELUARGA Kekuasaan Orang Tua a. wajib memelihara dan mendidik anak-anak. b. kewajiban tetap berjalan meskipun perkawinan kedua orang tua putus. c. anak wajib hormat dan patuh pada orang tua, wajib memelihara ortu dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila ortu memerlukan bantuan. Perwalian  pengawasan atau pengurusan terhadap pribadi anak di bawah umur atau belum dewasa yang tidak di bawah kekuasaan ortu serta pengurusan harta benda anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

. 1. Perkawinan ortu putus (meninggal dunia atau bercerai) Perwalian dapat terjadi karena : 1. Perkawinan ortu putus (meninggal dunia atau bercerai) 2.` Kekuasaan ortu dicabut. Maka Hakim / Pengadilan dapat mengangkat wali. Dasar-dasar Perkawinan : 1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 2. perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya, dan harus dicatat menurut aturan perundangan yang berlaku. 3. Asas Monogami 4. Usia Perkawinan 5. Mempersukar perceraian 6. Hak dan Kedudukan Istri

HUKUM BENDA Benda  segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Benda dapat dibedakan atas Benda bergerak dan benda tetap/tidak bergerak. Beberapa contoh hak atas tanah : a. hak milik b. hak guna usaha c. hak guna bangunan

HUKUM PERIKATAN PERIKATAN adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yaitu antara kreditur dan debitur di bidang harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi. Obyek perikatan adalah “prestasi” Macam prestasi : a. menyerahkan sesuatu b. berbuat sesuatu c. tidak berbuat sesuatu

Debitur dikatakan wanprestasi : a. tidak memenuhi prestasi sama sekali b. memenuhi prestasi tetapi terlambat c. memenuhi prestasi tapi salah/keliru. Apabila debitur wanprestasi, Kreditur dapat memilih beberapa kemungkinan tuntutan (gugatan) : a. pemenuhan prestasi b. pemenuhan prestasi + ganti kerugian c. ganti kerugian d. pembatalan perjanjian timbal balik e. pembatalan + ganti kerugian

HUKUM PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA Pasal 1865 KUH Perdata : “barang siapa menyatakan bahwa ia mempunyai hak atas sesuatu atau meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak-hak tersebut”. Macam-macam alat bukti : a. bukti tertulis atau surat b. bukti kesaksian c. bukti persangkaan d. bukti pengakuan e. bukti sumpah : sumpah menentukan, dan sumpah tambahan. Daluwarsa : suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya atau lampaunya waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.