Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Entitas Ekonomi (Konvensional)
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK SYARIAH.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
Tugas ke-3 Produk Qord.
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Akad Ijarah dan Akad lainnya
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Wakalah, Kafalah, Hawalah,Al- Rahn,Al wadi'ah, Hawalah.
Transcript presentasi:

Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah

Pengertian Transaksi jasa-jasa syariah merupakan akad pelengkap di lembaga keuangan syariah. Akad-akad berbasis jasa biasanya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah atau konsumen akan jasa keuangan yang tidak bias dilakukan sendiri oleh nasabah tersebut. Jasa-jasa pelengkap tersebut antara lain: transfer, pembayaran listrik, telepon, air, jasa penukaran mata uang, jasa gadai, jasa titipan barang, atau uang dan jasa lainnya. Jasa-jasa tersebut merupakan sumber pendapatan lembaga keuangan selain kegiatan operasi utama.

Qardh Konsep Dasar Al Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Qardh Landasa Al Quran dan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Qardh Karakteristik PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraph 139 – 141 menjelaskan karakteristik qardh Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Sudarsono (2003: 70-71) menjelaskan tentang teknis penerapan akad qardh dalam praktik perbankkan syariah khususnya qardh untuk peminjaman uang. Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankkan Syariah paragraph 142 – 143 menjelaskan karakteristik wadiah s Aplikasi dan ilustrasi

Sharf Konsep Dasar Sjahdeini (1999) dalam Sudarsono (2003:79) menjelaskan tentang arti harfiah dari sharf yaitu penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Sharf Landasan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Sharf Karakteristik PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 144 menjelaskan karakteristik Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Sudarsono (2003:79) menjelaskan tentang ketentuan umum dan teknis penerapan sharf dalam praktik perbankan syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 145-146 menjelaskan pengakuan dan pengukuran pendapatan sharf Aplikasi dan ilustrasi

Hiwalah Konsep Dasar Sabiq, Sayyid (1987) dalam Sudarsono (2003:67-68) menjelaskan bahwa kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Hiwalah Landasa Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Hiwalah Karakteristik PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 150 menjelaskan karakteristik Hiwalah. Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Sudarsono (2003:68) menjelaskan tentang ketentuan umum dan teknis penerapan hiwalah dalam praktik perbankan syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 151 menjelaskan pengakuan dan pengukuran transaksi hiwalah. Aplikasi dan ilustrasi

Rahn Konsep Dasar Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atau pinjaman yang diterimanya. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Rahn Landasan Al Qur’an dan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Rahn Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Sudarsono (2003:69) menjelaskan tentang ketentuan umum dan teknis penerapan rahn dalam praktik perbankan syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PSAK Syariah belum mengatur tentang transaksi rahn Aplikasi dan ilustrasi

Wakalah Konsep Dasar Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kapada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Wakalah Landasan Al Qur’an dan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Wakalah Karakteristik PSAK Nomor 59 tenteng Akuntansi Perbankkan Syariah paragraph 150 menjelaskan karakteristik wakalah Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh “Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut. Aplikasi dan ilustrasi

Kafalah Konsep Dasar tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI menjelaskan bahwa kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditangguung apabila pihak ynag ditanggung cidera janji atau wan prestasi. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Kafalah Landasan Al Qur’an dan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Kafalah Karakteristik PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankkan Syariah paragraph 150 menjelaskan karakteristik Kafalah Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 151 menjelaskan pengakuan dan pengukuran transaksi kafalah. Aplikasi dan ilustrasi

KESIMPULAN Transaksi jasa-jasa syariah merupakan akad pelengkap di lembaga keuangan Syariah. Akad-akad berbasis jasa biasanya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah atau konsume akan jasa keuangan yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh nasabah tersebut. Jasa-jasa keuangan tersebut merupakan sumber pendapatan lembaga keuangan selain kegiatan operasi utama. Akad-akad jasa syariah berbasis imbalan antara lain Wadiah, Qardh, Sharf, Hiwalah, Rahn, Wakalah, dan Kafalah.

TERIMA KASIH