DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT
A. Pengertian Dana Pensiun Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan. Dana pensiun menurutUndang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Fungsi dana pensiun 1. Fungsi asuransiyaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. 2. Fungsi TabunganKarena program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. 3. Fungsi Pensiun Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.
Peran Dana Pensiun Untuk dapat memahami peran dana pensiun, perlu dilihat pada komisideran No. 11/1992 sebagai berikut. a. Sejalan dengan hakekat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudka keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. b. Dana pensiun merupakan saraan penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan. c. Dana pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketegangan kerja untuk meningkatkan produktivitas.
Jenis Jenis Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Prinsip Kegiatan Usaha Dana Pensiun Prinsip kegiatan usaha dan pensiun sama dengan prinsip kegiatan usaha industri keuangan non bank lainnya, yaitu prinsip syariah dan prinsip konvensional. Dana pensiun Syariah, merupakan salah satu jenis dana pensiun sesuai denagn UU Nomor 11 athun 1992 tentang dana pensiun. Perogram pensiun syariah diindonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan asuransi syariah, saalh satu diantaranya adalah Dana Pensiun Bank Muamalat. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu peroduk penghimpunan daan yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan dihari tua atau diakhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Produk Dana Pensiun Produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain sebagai berikut. a. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan; b. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa; dan c. Manfaat pensiun sebesar total iuian dan hasil investasinya. Mari Simak Video Literasi berikut ini