INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017 Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Program dan Anggaran INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Landasan Hukum UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah PP No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional 2015 – 2035 Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015 – 2019 Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 201 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PMK No.190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara PMK No.111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN PMK No. 173 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK No. 168 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L Permenperin No. 107 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian Berdasarkan Permenperin No.67 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian Permenperin No. 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian Renstra Kementerian Perindustrian TA 2015-2019
Peran Pengawasan Internal Mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan Menjamin pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Menjamin tercapainya sasaran dan tujuan pelaksanaan kegiatan secara ekonomis, efektif dan efisien.
Evolusi Peran Pengawasan Internal Komitmen membangun dan menerapkan SPIP
Membangun SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah)
Menuju Level 3 IACM (Internal Audit Capability Model) Belum memiliki kebijakan dan prosedur LEVEL 0 – Belum ada Ada praktik pengendalian intern – ada kebijakan dan prosedur tertulis Namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, Tanpa komunikasi dan pemantauan LEVEL 1 -Rintisan Ada praktik pengendalian intern,. Tidak terdokumentasi dengan baik Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi LEVEL 2 - Berkembang Ada praktik pengendalian intern Terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. LEVEL 3 - Terdefinisi Ada praktik pengendalian internal yang efektif, Evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi. LEVEL 4 – Terkelola dan Terukur Menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer LEVEL 5 - Optimum (+) Kebijakan dan Prosedur Tertulis (+) Pengkomunikasian Kebijakan dan Prosedur (+) Implementasi kebijakan dan prosedur (+) dokumentasi (+) Evaluasi formal , berkala dan terdokumentasi (+ )Pemantauan/ pengembangan berkelanjutan
Pengawalan melalui Fungsi Pengawasan Internal “Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perindustrian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya” (Pasal 635 Permenperin No.107 Tahun 2015) Tahap Perencanaan Pelaksanaan Reviu Penganggaran (RKA-K/L) Tahap Pelaksanaan Pelaksanaan Monitoring Kegiatan Tahap Evaluasi Pelaksanaan Audit Kinerja dan Keuangan Strategi Pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Fokus Pengawalan dalam Perencanaan Program & Kegiatan Keterkaitan antara RIPIN – Renstra – Renja - Tapkin, dan pelaksanaan serta penganggaran kegiatan. Dalam menyusun KAK & RAB, beberapa hal yang perlu diperhatikan: Kelengkapan data dukung Kejelasan maksud dan tujuan serta penjadwalan kegiatan Penilaian kewajaran serta kesesuaian penganggaran kegiatan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) Prinsip 3 E (Ekonomis, Efisien, dan Efektif) PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/ jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak sesuai ketentuan berlaku. Koordinasi dan komunikasi aktif antara PPK, Penanggung jawab kegiatan, Biro Perencanaan, dan APIP.
Fokus Pengawalan Pelaksanaan Kegiatan Capaian Kinerja Program Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Jasa Konsultansi Jasa Lainnya Swakelola Pelayanan Publik (Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, & Surat Keterangan) Bantuan Mesin/Peralatan Pemindahtanganan BMN melalui Hibah
Capaian Kinerja Program Keterkaitan RIPIN – Renstra – Renja – Tapkin – Pelaksanaan Kegiatan pada Ditjen Industri Agro Hal-hal yang perlu mendapat perhatian: Bagaimana setiap sasaran program dapat diturunkan menjadi bentuk kegiatan? Apakah kegiatan yang dilaksanakan dapat menjawab seluruh sasaran dan indikator kinerja program? Bagaimana cara mengukur capaian saat ini dan cara mengevaluasi yang telah dilakukan? Apakah prinsip Efisien, Efektif, Ekonomis telah diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan? Sumber: RIPIN & Renstra Kemenperin
Pelaksanaan Jasa Konstruksi (1) Permasalahan yang sering terjadi Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Ketidaksesuaian volume antara gambar rencan, RAB, dan Bill of Quantity material Analisa harga satuan belum didasarkan pada survei harga pasar Hasil perencanaan belum mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan item pekerjaan di lapangan Permasalahan perizinan Keterlambatan dalam memulai pekerjaan Kontraktor belum mampu secara finansial untuk melaksanakan kontrak. Keterbatasan SDM dan peralatan yang dimiliki dalam pelaksanaan kontrak Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sampai melewati tahun anggaran Pengadministrasian CCO (kerja tambah) tidak dilakukan secara memadai Spesifikasi barang/pekerjaan tidak sesuai kontrak Kompetensi tenaga pengawas yang kurang memadai Tidak melakukan pengawasan di lapangan sesuai kontrak Penetapan prosentase hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan.
Pelaksanaan Jasa Konstruksi (2) Alternatif Solusi Membentuk tim teknis yang kompeten di bidang konstruksi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. PPK melakukan penelusuran kemampuan finansial dan teknis calon penyedia. PPK segera memasukkan paket pekerjaan ke ULP pada akhir tahun sebelumnya, sehingga pelaksanaan konstruksi bisa dilaksanakan pada awal tahun berikutnya. PPK bersama konsultan pengawas dan tim teknis melakukan pengecekan progress fisik secara berkala. Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian fisik, PPK menegur penyedia (perencana, pelaksana, dan/atau pengawas) sesuai ketentuan dalam kontrak. Selanjutnya PPK bersama tim teknis segera mempersiapkan langkah-langkah untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan perizinan sebelum dimulai proyek. PPK mempersiapkan rencana kegiatan yang akan dibiayai dari APBN-P. Menyimpan dan mengamankan dokumen pengadaan Barang/Jasa.
Pelaksanaan Jasa Konsultansi (1) Permasalahan yang sering terjadi Jumlah dan kualifikasi tenaga ahli tidak sesuai kebutuhan. Pertanggungjawaban biaya non personil belum akuntabel. Penentuan jenis kontrak (lump sum, harga satuan, atau gabungan). Kontrak tidak membahas secara detail hal-hal yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh konsultan. Penetapan tata cara pembayaran yang kurang tepat. Hasil pekerjaan tidak menjawab maksud & tujuan kegiatan.
Pelaksanaan Jasa Konsultansi (2) Alternatif Solusi Penyusunan KAK harus mencakup maksud & tujuan kegiatan, langkah- langkah pelaksanaan, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. PPK melakukan pemantauan terhadap pertanggungjawaban biaya langsung personil maupun non personil. Jenis kontrak agar disesuaikan dengan kebutuhan (lumpsum, harga satuan, atau gabungan) Kontrak yang dibuat harus menjelaskan secara rinci khususnya mengenai tatacara pembayaran serta output yang dihasilkan untuk tiap-tiap termin pembayaran.
Pelaksanaan Bantuan Mesin & Peralatan (1) Permasalahan yang sering terjadi Mesin dan peralatan yang diterima penerima bantuan belum sesuai spesifikasinya. Mesin dan peralatan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan penerima bantuan. Penerima bantuan belum siap untuk mengoperasionalkan bantuan mesin peralatan karena ketidaktersediaan bahan baku dan mahalnya biaya operasional mesin. Terjadi keterlambatan waktu pengiriman bantuan mesin dan peralatan. Bantuan mesin dan peralatan belum dapat dioptimalkan pemanfaatannya karena minim uji coba. Minimnya alokasi anggaran pemanfaatan bantuan dari Pemda.
Pelaksanaan Bantuan Mesin & Peralatan (2) Alternatif Solusi Menyusun petunjuk teknis/pedoman pemberian bantuan mencakup persyaratan dan spesifikasi bantuan yang diberikan. Melakukan kajian dalam menentukan pemberian bantuan mesin dan peralatan sesuai petunjuk teknis/pedoman. Mempersiapkan administrasi proses Hibah Contoh: Berita Acara Serah Terima dari Kementerian Perindustrian kepada Pemda dan dari Pemda ke KUB; Melakukan pemantauan berkala terhadap keberadaan dan pemanfaatan bantuan mesin/peralatan yang telah/dalam proses penyerahan. Inventarisasi terkait mesin/peralatan yang telah direklasifikasikan dan selalu berkonsultasi dengan KPKNL. Apabila proses pemindahtanganan dalam bentuk Hibah sesuai PMK No. 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN tidak memungkinkan maka mekanisme pemberian bantuan dapat menggunakan ketentuan Permenperin No. 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Pelaksanaan Pelayanan Publik (1) Pemberian Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan pada Ditjen Industri Agro Berdasarkan Permenperin No.67 Tahun 2016, Ditjen Industri Agro memiliki kewenangan dalam memberikan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan sebagai berikut:
Pelaksanaan Pelayanan Publik (2) Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Apakah Standard Operating Procedure (SOP) & Service Level Agreement (SLA) telah diterapkan sesuai ketentuan? Bagaimana monitoring pemberian rekomendasi, pertimbangan teknis, dan surat keterangan? Apakah telah terdapat pendataan & dokumentasinya? Apakah pemberian rekomendasi sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah telah terdapat Juknis pemberian Rekomendasi & Pertimbangan Teknis?
TERIMA KASIH