INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
Advertisements

BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BAB III KELOMPOK PROSES MANAJEMEN PROYEK
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
Penilaian Maturity Level SPIP
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
PENGADAAN BARANG/JASA
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
HASIL SIDANG KOMISI VII
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TATA CARA SWAKELOLA.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
TAHAPAN PROYEK KONSTRUKSI
MANAJEMEN PROYEK ASALAMUALAIKUM Wr. Wb..
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Managemen Proyek Nama : Hengky Anggie Wibowo
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
 PEDOMAN PENILAIAN DAN STRATEGI PENINGKATAN MATURITAS SPIP (PERKA BPKP Nomor 04 Tahun 2016)
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
Sistem Informasi Perencanaan dan
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
PENILAIAN DAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP Oleh : Inspektur I
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Transcript presentasi:

INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017 Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Program dan Anggaran INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017

Landasan Hukum UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah PP No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional 2015 – 2035 Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015 – 2019 Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 201 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PMK No.190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara PMK No.111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN PMK No. 173 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK No. 168 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L Permenperin No. 107 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian Berdasarkan Permenperin No.67 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian Permenperin No. 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian Renstra Kementerian Perindustrian TA 2015-2019

Peran Pengawasan Internal Mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan Menjamin pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Menjamin tercapainya sasaran dan tujuan pelaksanaan kegiatan secara ekonomis, efektif dan efisien.

Evolusi Peran Pengawasan Internal Komitmen membangun dan menerapkan SPIP

Membangun SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah)

Menuju Level 3 IACM (Internal Audit Capability Model) Belum memiliki kebijakan dan prosedur LEVEL 0 – Belum ada Ada praktik pengendalian intern – ada kebijakan dan prosedur tertulis Namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, Tanpa komunikasi dan pemantauan LEVEL 1 -Rintisan Ada praktik pengendalian intern,. Tidak terdokumentasi dengan baik Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi LEVEL 2 - Berkembang Ada praktik pengendalian intern Terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. LEVEL 3 - Terdefinisi Ada praktik pengendalian internal yang efektif, Evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi. LEVEL 4 – Terkelola dan Terukur Menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer LEVEL 5 - Optimum (+) Kebijakan dan Prosedur Tertulis (+) Pengkomunikasian Kebijakan dan Prosedur (+) Implementasi kebijakan dan prosedur (+) dokumentasi (+) Evaluasi formal , berkala dan terdokumentasi (+ )Pemantauan/ pengembangan berkelanjutan

Pengawalan melalui Fungsi Pengawasan Internal “Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perindustrian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya” (Pasal 635 Permenperin No.107 Tahun 2015) Tahap Perencanaan Pelaksanaan Reviu Penganggaran (RKA-K/L) Tahap Pelaksanaan Pelaksanaan Monitoring Kegiatan Tahap Evaluasi Pelaksanaan Audit Kinerja dan Keuangan Strategi Pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Fokus Pengawalan dalam Perencanaan Program & Kegiatan Keterkaitan antara RIPIN – Renstra – Renja - Tapkin, dan pelaksanaan serta penganggaran kegiatan. Dalam menyusun KAK & RAB, beberapa hal yang perlu diperhatikan: Kelengkapan data dukung Kejelasan maksud dan tujuan serta penjadwalan kegiatan Penilaian kewajaran serta kesesuaian penganggaran kegiatan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) Prinsip 3 E (Ekonomis, Efisien, dan Efektif) PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/ jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak sesuai ketentuan berlaku. Koordinasi dan komunikasi aktif antara PPK, Penanggung jawab kegiatan, Biro Perencanaan, dan APIP.

Fokus Pengawalan Pelaksanaan Kegiatan Capaian Kinerja Program Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Jasa Konsultansi Jasa Lainnya Swakelola Pelayanan Publik (Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, & Surat Keterangan) Bantuan Mesin/Peralatan Pemindahtanganan BMN melalui Hibah

Capaian Kinerja Program Keterkaitan RIPIN – Renstra – Renja – Tapkin – Pelaksanaan Kegiatan pada Ditjen Industri Agro Hal-hal yang perlu mendapat perhatian: Bagaimana setiap sasaran program dapat diturunkan menjadi bentuk kegiatan? Apakah kegiatan yang dilaksanakan dapat menjawab seluruh sasaran dan indikator kinerja program? Bagaimana cara mengukur capaian saat ini dan cara mengevaluasi yang telah dilakukan? Apakah prinsip Efisien, Efektif, Ekonomis telah diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan? Sumber: RIPIN & Renstra Kemenperin

Pelaksanaan Jasa Konstruksi (1) Permasalahan yang sering terjadi Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Ketidaksesuaian volume antara gambar rencan, RAB, dan Bill of Quantity material Analisa harga satuan belum didasarkan pada survei harga pasar Hasil perencanaan belum mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan item pekerjaan di lapangan Permasalahan perizinan Keterlambatan dalam memulai pekerjaan Kontraktor belum mampu secara finansial untuk melaksanakan kontrak. Keterbatasan SDM dan peralatan yang dimiliki dalam pelaksanaan kontrak Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sampai melewati tahun anggaran Pengadministrasian CCO (kerja tambah) tidak dilakukan secara memadai Spesifikasi barang/pekerjaan tidak sesuai kontrak Kompetensi tenaga pengawas yang kurang memadai Tidak melakukan pengawasan di lapangan sesuai kontrak Penetapan prosentase hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan.

Pelaksanaan Jasa Konstruksi (2) Alternatif Solusi Membentuk tim teknis yang kompeten di bidang konstruksi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. PPK melakukan penelusuran kemampuan finansial dan teknis calon penyedia. PPK segera memasukkan paket pekerjaan ke ULP pada akhir tahun sebelumnya, sehingga pelaksanaan konstruksi bisa dilaksanakan pada awal tahun berikutnya. PPK bersama konsultan pengawas dan tim teknis melakukan pengecekan progress fisik secara berkala. Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian fisik, PPK menegur penyedia (perencana, pelaksana, dan/atau pengawas) sesuai ketentuan dalam kontrak. Selanjutnya PPK bersama tim teknis segera mempersiapkan langkah-langkah untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan perizinan sebelum dimulai proyek. PPK mempersiapkan rencana kegiatan yang akan dibiayai dari APBN-P. Menyimpan dan mengamankan dokumen pengadaan Barang/Jasa.

Pelaksanaan Jasa Konsultansi (1) Permasalahan yang sering terjadi Jumlah dan kualifikasi tenaga ahli tidak sesuai kebutuhan. Pertanggungjawaban biaya non personil belum akuntabel. Penentuan jenis kontrak (lump sum, harga satuan, atau gabungan). Kontrak tidak membahas secara detail hal-hal yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh konsultan. Penetapan tata cara pembayaran yang kurang tepat. Hasil pekerjaan tidak menjawab maksud & tujuan kegiatan.

Pelaksanaan Jasa Konsultansi (2) Alternatif Solusi Penyusunan KAK harus mencakup maksud & tujuan kegiatan, langkah- langkah pelaksanaan, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. PPK melakukan pemantauan terhadap pertanggungjawaban biaya langsung personil maupun non personil. Jenis kontrak agar disesuaikan dengan kebutuhan (lumpsum, harga satuan, atau gabungan) Kontrak yang dibuat harus menjelaskan secara rinci khususnya mengenai tatacara pembayaran serta output yang dihasilkan untuk tiap-tiap termin pembayaran.

Pelaksanaan Bantuan Mesin & Peralatan (1) Permasalahan yang sering terjadi Mesin dan peralatan yang diterima penerima bantuan belum sesuai spesifikasinya. Mesin dan peralatan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan penerima bantuan. Penerima bantuan belum siap untuk mengoperasionalkan bantuan mesin peralatan karena ketidaktersediaan bahan baku dan mahalnya biaya operasional mesin. Terjadi keterlambatan waktu pengiriman bantuan mesin dan peralatan. Bantuan mesin dan peralatan belum dapat dioptimalkan pemanfaatannya karena minim uji coba. Minimnya alokasi anggaran pemanfaatan bantuan dari Pemda.

Pelaksanaan Bantuan Mesin & Peralatan (2) Alternatif Solusi Menyusun petunjuk teknis/pedoman pemberian bantuan mencakup persyaratan dan spesifikasi bantuan yang diberikan. Melakukan kajian dalam menentukan pemberian bantuan mesin dan peralatan sesuai petunjuk teknis/pedoman. Mempersiapkan administrasi proses Hibah Contoh: Berita Acara Serah Terima dari Kementerian Perindustrian kepada Pemda dan dari Pemda ke KUB; Melakukan pemantauan berkala terhadap keberadaan dan pemanfaatan bantuan mesin/peralatan yang telah/dalam proses penyerahan. Inventarisasi terkait mesin/peralatan yang telah direklasifikasikan dan selalu berkonsultasi dengan KPKNL. Apabila proses pemindahtanganan dalam bentuk Hibah sesuai PMK No. 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN tidak memungkinkan maka mekanisme pemberian bantuan dapat menggunakan ketentuan Permenperin No. 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pelaksanaan Pelayanan Publik (1) Pemberian Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan pada Ditjen Industri Agro Berdasarkan Permenperin No.67 Tahun 2016, Ditjen Industri Agro memiliki kewenangan dalam memberikan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan sebagai berikut:

Pelaksanaan Pelayanan Publik (2) Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Apakah Standard Operating Procedure (SOP) & Service Level Agreement (SLA) telah diterapkan sesuai ketentuan? Bagaimana monitoring pemberian rekomendasi, pertimbangan teknis, dan surat keterangan? Apakah telah terdapat pendataan & dokumentasinya? Apakah pemberian rekomendasi sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah telah terdapat Juknis pemberian Rekomendasi & Pertimbangan Teknis?

TERIMA KASIH