HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 5 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
PERATURAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 5 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
Topik: CACAT AKIBAT KERJA Oleh: DR dr Suma’mur PK, MSc , SpOk
HAK PEKERJA Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA PUTRI HANDAYANI, SKM..
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
: :05 HAK PEKERJA Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek) Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja Cara Penghitungan.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PENYAKIT AKIBAT KERJA PUTRI HANDAYANI, SKM..
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
MENERAPKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA SERTA LINGKUNGAN
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
H I SYAFRIANI.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UU NO.1 Tahun 1970 Oleh : SYAFRIANI.
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
UPAYA KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
(SANITASI, HIGIENIS, DAN
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
PENYAKIT AKIBAT KERJA.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA “ALAT PELINDUNG DIRI DAN PERLENGKAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 5 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dasar Hukum Tujuan Sasaran Persyaratan Ideal Contoh implementasi Kaitan dengan HSE & ISO

Dasar Hukum & Definisi Dasar Hukum Definisi Tempat Kerja Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia Definisi Tempat Kerja "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya. termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut.

Pengertian K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja serta tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

Penyakit Akibat Hubungan Kerja (1) Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis). Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik. Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan kadmium atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.

Penyakit Akibat Hubungan Kerja (2) Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atu aromatik yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.

Penyakit Akibat Hubungan Kerja (3) Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi). Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion. Penyakit kulit (dermatoses) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik. Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut. Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi. Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.

Tujuan Dibuatnya Sistem K3 mencegah dan mengurangi kecelakaan; mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; memberikan pertolongan pada kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan; memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang; mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang; mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Sasaran Adanya Sistem K3 Bagi Pengusaha Untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Bagi Tenaga Kerja Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat memahami arti pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseharian kerjanya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut agar mampu meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Realitasnya bagaimana?

Tindakan Yang Mendukung Sistem K3 Melakukan analisis atas Lingkungan Kerja Mengidentifikasi Perils, Hazards & Loss Mengadakan Program pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja Membuat Prosedur penanganan ketika terjadi kecelakaan kerja termasuk investigasinya Membuat Prosedur perawatan peralatan kerja Membuat Ketentuan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja Memastikan perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif Pemberian sanksi bila terjadi pelanggaran Membuat laporan kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang Membuat satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan kerja

Persyaratan Sistem K3 yang Ideal Inti dari terlaksananya K3 dalam perusahaan adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan, sanksi dan reward dilaksanakannya K3 oleh perusahaan bagi pekerja dan perusahaan, atau dengan kata lain adanya suatu kebijakan mutu K3 yang dijadikan acuan/ pedoman bagi pekerja dan pengusaha. Prosedur atau aturan tidak ada format bakunya, yang terpenting adalah esensinya Sanksi harus bersifat konstruktif, segera dan tanpa diskriminasi Reward harus jelas kriterianya dan terukur

Lingkup Syarat Penerapan K3 Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

Pengawasan Pelaksanaan K3 Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini. "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini. PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)

Kewajiban Pengusaha Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan. Pengusaha di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pengusaha diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha. Pengusaha diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja; Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja; Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. Pengusaha diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, juga dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

Yang Harus Disediakan Pengusaha Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat­tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Kewajiban Tenaga Kerja Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas keselamatan kerja; Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; Meminta pada Pengusaha agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan. Mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan bila akan memasuki suatu tempat kerja

Sanksi Bagi Pengusaha Peraturan perundangan dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaitan K3 dan HSE Keduanya mengacu pada hal yang sama K3  Kesehatan & Keselamatan Kerja HSE  Health & Safety Environment K3 lahir dari tuntutan regulasi HSE lahir dari tuntutan masyarakat/customer

Kaitan K3 dan ISO Penerapan K3 yang baik akan mendukung pencapaian Sertifikasi ISO khususnya ISO 14000 ISO 14000  Standar atas kualitas proses dan hasil produksi yang ramah lingkungan ISO 14000 juga lahir dari tuntutan masyarakat / customer

What is ISO …. ? ‘International Organization for Standardization’ A international institution that has National Standard Organization Members for more than 170 countries The Secretariat is in Geneve, Swiss. To Provide and promote International Standard for what the market wants

The Philosophy ISO tulis apa yang dikerjakan kerjakan apa yang ditulis (write what you do) kerjakan apa yang ditulis (do what you write) periksa dan tinjau (review and verify !) tingkatkan terus-menerus (Improve Continually)