Toleransi Beragama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Disampaikan dalam Ujian Praktek Diseminator Angkatan I Tahun 2017 di BPSDM Kemenkumham Cinere Gandul) Oleh : I WAYAN PUSPA http://aryasastra.com
Kondisi toleransiIndonesia dan Ancaman Intoleransi - YouTube.MP4 http://aryasastra.com
Maklumat Raja Ashoka : Janganlah kita menghormati agama kita sendiri dengan mencela agama orang lain sebaliknya, agama orang lain hendaknya dihormati atas dasar-dasar tertentu … Dengan berbuat demikian kita telah membantu agama kita sendiri untuk berkembang, di samping menguntungkan pula agama lain … Dengan berbuat sebaliknya maka kita akan merugikan agama kita sendiri di samping merugikan agama orang lain … Oleh karena itu, barang siapa menghormati agamanya sendiri dengan mencela agama orang lain semata-mata karena dorongan rasa bhakti kepada agamanya sendiri dengan berpikir : “Bagaimana aku dapat memuliakan agamaku sendiri” maka dengan berbuat demikian ia malah amat merugikan agamanya sendiri … Oleh karena itu, toleransi dan kerukunan beragamalah yang dianjurkan, dengan pengertian, bahwa semua orang selain mendengarkan ajaran agamanya sendiri hendaknya bersedia juga mendengarkan ajaran yang dianut oleh orang lain … http://aryasastra.com
Maklumat Raja Asoka ttg Toleransi Oleh karena itu, toleransi dan kerukunan beragamalah yang dianjurkan, dengan pengertian, bahwa semua orang selain mendengarkan ajaran agamanya sendiri hendaknya bersedia juga mendengarkan ajaran yang dianut oleh orang lain … (Asoka) http://aryasastra.com
Apabila berkumpul secara khidmat, menjalankan perayaan agama, beribadah di tempat umum diijinkan kepada kelompok agama tertentu, maka hal ini juga harus diijinkan terhadap kelompok agama yang lain....(surat John Locke 1689) http://aryasastra.com
Manusia dari segala agama harus mempunyai hak yang sama dan hidup bersama secara damai di dalam satu wadah, yaitu dunia ini. http://aryasastra.com
Kebebasan Beragama : Kebebasan beragama atau keyakinan (freedom of religion and belief) merupakan salah satu bagian penting dari hak asasi manusia. Kebebasan beragama dan keyakinan masalah dan kendala di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Karena itu kebebasan beragama masih perlu perjuangan secara terus menerus pada berbagai level kehidupan. Kendala dalam aktualisasi kebebasan beragama atau berkeyakinan boleh jadi berkaitan dengan ketentuan-ketentuan regulasi dan policy suatu negara yang menyebabkan individu dan masyarakat tidak dapat sepenuhnya mengekspresikan agama dan keyakinan yang mereka anut. http://aryasastra.com
Vidio 1Vidio Toleransi1.MKV http://aryasastra.com
Vidio 2Vidio Toleransi2.MKV http://aryasastra.com
Esensi Kebebasan Beragama (ICCPR pasal 18 (1); ECHR pasal 9) (2); dan ACHR..\Singkatan Kovevan.docx pasal 12 (3). : KEBEBASAN INTERNAL KEBEBASAN EKSTERNAL TIDAK ADA PAKSAAN TIDAK DISKRIMINATIF HAK DARI ORANG TUA DAN WALI KEBEBASAN LEMBAGA DAN STATUS LEGAL PEMBATASAN YANG DIIJINKAN PADA KEBEBASAN EKSTERNAL NON DEROGABILITY http://aryasastra.com
Instrumen Hak Kebebasan Beragama: INTERNASIONAL (ICCPR) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18 yang menyatakan bahwa: 1. Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran; 2. Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga menganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. http://aryasastra.com
Pasal 18 ICCPR Pasal 18 tidak mengijinkan adanya pembatasan apa pun terhadap kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. Kebebasan-kebebasan ini dilindungi tanpa pengecualian http://aryasastra.com
Instrumen Hak Kebebasan Beragama : Nasional : Konstitusi Indonesia: Pasal 28 E UUD 1945 menyatakan: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu http://aryasastra.com
Instrumen Hak Kebebasan Beragama: NASIONAL: UU No. 39/1999 Hak beragama juga diatur dalam UU No. 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Pasal 22 (1) UU tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu http://aryasastra.com
UU No. 39/1999 Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun” http://aryasastra.com
Konstitusi Indonesia Pasal 28 I UUD 1945 menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Dengan demikian, hak beragama merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Menurut Konstitusi Indonesia, hak beragama merupakan non-derograble right . **Lihat Pasal 28 I, UUD 1945, Amendemen II, 2000 http://aryasastra.com
Klausul Pembatas: Pasal 28 J (2) UUD45 : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Dengan demikian, Konstitusi Indonesia menggunakan klausul pembatasan: a. Pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain; b). Moral; c). nilai-nilai agama; d). keamanan; e). ketertiban umum . Dimana semua pembatasan itu harus ditetapkan dengan undang-undang dan dalam masyarakat demokratis http://aryasastra.com
Dasar Filosofis Rukun: Orang Indonesia selalu mengedepankan kerukunan dalam kehidupannya. Harmoni: Orang Indonesia selalu mengedepankan keseimbangan antara mikro kosmos dan makro kosmos Selamet : Orang Indonesia sangat menjaga keselamatan baik dengan sesama manusia, alam dan Tuhan. http://aryasastra.com
Pluralisme agama diartikan sebagai pandangan dan sikap bahwa hakikat agama tidak hanya satu tetapi banyak dan beragam. Dengan demikian, pluralisme agama dapat diartikan sebagai suatu teori yang merujuk pada hubungan antara berbagai tradisi agama, perbedaan dan klaim-klaim kompetisinya. Amstrong, mengilustrasikan bahwa agama-agama besar di dunia memiliki konsepsi yang beragam tentang Tuhan. Pemahaman tentang pluralisme dapat membantu umat beragama dalam membangun dialog menuju keharmonisan dan kerukunan berdasarkan nilai ketuhanan. http://aryasastra.com
Kerukunan adalah suatu kondisi damai, yang memungkinkan semua elemen masyarakat bersikap saling menghargai dan saling menghormati antara satu dengan yang lain. Konsep kerukunan ini merupakan acuan untuk meminimalisir terjadinya konflik yang meretakkan sendi-sendi keharmonisan dalam kehidupan masyarakat yang plural. Kerukunan umat beragama di Indonesia mencakup tiga dimensi yakni : Kerukunan inter-umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah (konsepsi Alamsyah Prawiranegara) http://aryasastra.com
Ketiga dimensi inilah yang menjadi fokus perhatian pemerintah dan setiap umat beragama, untuk membangun kerukunan dan keharmonisan. Dalam mewujudkan trilogi kerukunan, diterbitkan regulasi dan perundang-undangan, serta intensifikasi dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah hubungan umat beragama. Toleransi beragama hanya bisa berjalan dengan baik apabila ada mutual trust di antara komunitas umat beragama. Berkembangnya kekuatan civil society adalah angin segar yang menjanjikan keharmonisan itu hadir dan menghiasi perjalanan sejarah bangsa, yang oleh banyak pihak dinilai paling santun dan toleran ini. http://aryasastra.com
Kenyataan sosiologis bagi bangsa Indoneseia Suatu kenyataan sosiologis bahwa bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat multikultural yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan terus dipertahankan. Justru karena adanya pengakuan atas keberagaman inilah bangsa Indonesia terbentuk. Salah satu bentuk keberagaman yang terdapat di Indonesia adalah persoalan agama. Indonesia bukan negara sekuler, bukan pula negara agama, akan tetapi pengakuan terhadap agama oleh negara hanya meliputi enam agama saja, yaitu Islam, Hindhu, Budha, Kristen, Katolik, dan Kong Hu Chu. http://aryasastra.com
Kerukunan beragama sebagai entitas penting Dalam konteks relasi agama-agama, diskursus pluralisme dan kerukunan merupakan entitas penting yang harus dipahami, dalam rangka membangun kesadaran semua umat beragama untuk mewujudkan keharmonisan dalam keragaman. Dalam pandangan pluralisme, kebenaran tidak hanya didasarkan kriteria logika tetapi juga kriteria kebenaran lainnya. Pandangan Leibniz dan Russel ini menolak kriteria kebenaran monisme. Oleh karena itu, prinsip-prinsip pluralisme dinilai dapat menjawab permasalahan dengan banyak alternatif penyelesaian. http://aryasastra.com
Bagi penduduk yang memeluk agama yang ditentukan itu, negara memberikan penghormatan dan penghargaan yang ditunjukkan dengan adanya jaminan kebebasan beragama melalui Konstitusi RI (UUD 1945) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam beberapa pasalnya. Ada 2 (dua) kategori yang diberikan oleh negara, yaitu jaminan kebebasan memeluk agama (kebebasan beragama) dan jaminan kebebasan menjalankan agama yang dipeluknya. http://aryasastra.com
Untuk kategori pertama, beberapa Pasal yang dapat dijadikan untuk kategori pertama, sebagai sandaran adalah sebagai berikut. Pertama, Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 22 ayat (1) UU HAM, yang menentukan mengenai kebebasan memeluk agama atau meyakini kepercayaan; Kedua, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 4 UU HAM mengenai hak beragama sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun; Ketiga, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22 ayat (2) UU HAM yang menentukan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. http://aryasastra.com
Untuk kategori kedua, yaitu jaminan untuk menjalankan (ibadah) agama yang dipeluknya juga dijamin oleh Konstitusi dan UU HAM. Pasal-pasal yang terkait dengan hal tersebut adalah : Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J atau (1) UUD 1945; Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) UU HAM. Hak beragama (memeluk dan menjalankan ibadah) yang dijamin oleh Konstitusi dan perundang-undangan lainnya bukanlah hak yang dapat dilaksanakan sekehendak hati. Artinya ada rambu atau syarat-syarat tertentu agar pelaksanaan hak itu tidak menganggu hak orang lain, keamanan dan ketertiban masyarakat, negara, dan bangsa; dengan kata lain ada pembatasan- pembatasan yang harus diperhatikan oleh penduduk. http://aryasastra.com
Pembatasan tersebut ada pada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 73 UU HAM. Pasal 28 J ayat (2) menentukan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam satu masyarakat demokratis. http://aryasastra.com
Peran Pemerintah Pemerintah mempunyai tugas utk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dlm melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dgn rukun, lancar, dan tertib; Arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama; Kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan bangsa dan negara http://aryasastra.com
Makna Kerukunan Beragama 1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama. http://aryasastra.com
Tantangan Ke depan Globalisasi (borderless world, borderless society) Perubahan Sosial yang sangat cepat (semakin melemahnya moralitas, kekeluargaan, kekerabatan, solidaritas sosial dan primordialitas, sebaliknya semakin menguat individualisme, konsumerisme dan kapitalisme) Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi (semakin mudahnya mengakses informasi dan melakukan komunikasi melalui interaksi dalam dunia maya) http://aryasastra.com
Sikap Masyarakat Mengikuti arus perubahan tanpa melakukan perlawanan sedikitpun (seluruh kehidupannya merupakan replika kehidupan modern/posmodern) Melawan dengan segenap kemampuan (menimbulkan gerakan-gerakan keagamaan yang bercorak fundamental. Mengikuti dengan kritis (melakukan adaptasi secara kritis teradap perubahan-perubahan tersebut, mengambil yang bermanfaat dan membuang yang tidak bermanfaat). http://aryasastra.com
Tantangan Umum keberagaman Liberalisme yaitu penafsiran teks yang sangat bebas dan bahkan tanpa mengindahkan terhadap kaidah-kaidah penafsiran teks. Sangat melebih-lebihkan konteks Radikalisme, yaitu penafsiran teks yang sangat ketat tanpa melakukan verifikasi empirik. Sangat melebihkan-lebihkan teks. http://aryasastra.com
Kesimpulan : Kebebasan beragama dan berkeyakinan diatur dalam instrumen internasional maupun nasional Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia. Pemerintah mempunyai tugas utk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dlm melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dgn rukun, lancar, dan tertib. Tantangan keberagaman adalah liberalisme dan radikalisme. http://aryasastra.com
Terimakasih http://aryasastra.com