Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
OTONOMI DAERAH.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
OTONOMI DAERAH.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila. Rifqi Ridlo Phahlevy

Kemampuan akhir Mahasiswa mampu menentukan model pemisahan kekuasaan yang selaras dengan Pancasila (c3)

indikator Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat menjelaskan pergeseran konsep pemisahan kekuasaan negara seiring dengan perubahan Konstitusi Indonesia; (c.2) Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat menilai kesesuaian model pemisahan kekuasaan yang saat ini berjalan dengan dasar falsafah negara Pancasila. (c3)

kriteria Keruntutan sistematika pergeseran pemisahan kekuasaan di indonesia; Ketepatan penilaian berdasarkan Pancasila.

Indonesia sebagai negara kesatuan Kedaulatan tunggal pada negara Tidak ada negara dalam negara Hierarkhis Kekuasaan terdesentralisasi.

Apa yang membedakan antara Government & Governance? Pengurus ataukah Pemerintah? Siapakah yang dimaksud dengan Pemerintah? Pemerintahan? Pemerintah Pusat? Pemerintah Daerah? Pemerintahan Daerah? Apakah sama? Bandingkan konsep ‘pemerintah-pemerintahan’ antara UUD 1945, UU No. 32/2004 dan UU No. 23 Tahun 2014?

Bab iii uud 45 Apa yang dimaksud dengan “Pemerintahan” dalam Judul Bab III UUD 1945 (Kekuasaan Pemerintahan Negara)? Siapa yang menjalankan Kekuasaan Pemerintahan Negara dalam konsep tersebut? Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerinta han menurut  Undang­Undang Dasar.  Dalam  melakukan  kewajibannya  Presiden  dibantu  oleh  satu   orang  Wakil  Presiden. 

Penyelenggara negara dalam uud 45 Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hubungan pusat dan daerah Apa yang disebut hubungan dalam konteks hubungan Pusat dan Daerah? „Hubungan pusat dan daerah merupakan salah satu urusan dari sejumlah urusan daerah (lihat ps. 22D UUD 1945). „Hubungan meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Wewenang pusat dan daerah Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas pembantuan (madebewind)

desentralisasi Desentralisasi adalah“Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.” „Tugas-tugas pemerintahan yang terkait dengan urusanurusan tertentu dianggap telah sepenuhnya didelegasikan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah, yang oleh karena itu memiliki kewenangan untuk mengurus hal itu sebagai urusan rumah tangga daerahnya sendiri

6 urusan pemerintah pusat Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional; dan Agama

Penyelenggaraan 6 urusan Menyelenggarakan sendiri „Dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah/ wakil Pemerintah di daerah „Dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa

Penyelenggaraan diluar 6 urusan Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan

dekonsentrasi Dekonsentrasi adalah “ pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu”

Tugas pembantuan Tugas Pembantuan adalah “penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.”

Hubungan keuangan Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganpemerintahandaerah; Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah

Hubungan pelayanan umum Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum

Hubungan pemanfaatan sda Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian; Bagi hasil atas pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya; dan Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi jalan

Hubungan antara Pusat dan Daerah bukanlah sekadar hubungan elit pusat dan elit daerah! Melainkan hubungan untuk mentransformasikan perlindungan hak-hak konstitusional dan kesejahteraan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan.