DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
DASAR HUKUM PEND PANCASILA UUD 1945 Tap MPR No XVIII/MPR/1998 (pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P4) PASAL 37 (2) UU No.20/2003 KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI WAJIB MEMUAT : PENDIDIKAN AGAMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN BAHASA PS 39 (2) UU No. 2 TH 1989 (SISDIKNAS LAMA) KURIKULUM PENDIDIKAN WAJIB : 1. PENDIDIKAN AGAMA 2. PENDIDIKAN PANCASILA 3. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KEPMENDIKNAS No. 232/U/2000 PSL 10 (1) : Kelompok MPK pada Kurikulum Inti yang wajib diberikan setiap PRODI terdiri atas : KEPUTUSAN DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/KEP/2000 : KETIGA MATA KULIAH TSB MERUPAKAN MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
PENDIDIKAN PANCASILA Adalah sebagai sumber hk dasar nasional, artinya menjadi landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan Misal : UUD, Ketetapan MPR, UU, Perpu, PP, Kepres dan Perda. Pend Pancasila sebagai MKPK :Diharapkan mhs tdk sekedar berkembang daya intelektualnya namun juga SIKAP & PERILAKU
VISI MISI PANCASILA SEBAGAI MPK menjadi sumber nilai & pedoman bg penyelenggara prodi mengantaran mhs utk mengembangkan kepribadian Misi: membantu mhs agar mampu mewujudkan nilai dasar agama, kebudayaan & kesadaran berbgs negara dlm menerapkan IPTEK yg dikuasainya dg rasa tanggung jawab
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia ; LATAR BELAKANG Perjalanan sejarah bangsa Indonesia ; dimulai sejak era sebelum & selama perjuangan era perebutan & mempertahankan kemerdekaan era pengisian kemerdekaan Menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya yakni kesamaan nilai perjuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekat & semangat kebangsaan (terwujudnya) ; PROKLAMASI
Tujuan Pendd Pancasila Jangka Pendek : (dicapai dlm waktu relatif singkat) mengenal, mengetahui, memahami, meyakini rasa ingin tahu Jangka Panjang : menghayati, melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan & melestarikan Hidup berguna dan bermakna mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depan
HAKEKAT PENDIDIKAN Untuk menjamin kelangsungan hidup generasi penerus, secara berguna dan bermakna Memiliki wawasan kesadaran bernegara, untuk bela negara, dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila
DASAR PEMIKIRAN PANCASILA Jiwa patriotik, Rasa cinta tanah air, Semangat kebangsaan, Kesetiakawanan sosial, Kesadaran pada sejarah bangsa, Sikap menghargai jasa pahlawan
Kompetensi yg diharapkan : Membuahkan sikap mental yg cerdas, penuh rasa tanggung jawab yg harus dimiliki oleh setiap WN agar mampu melaksanakan tugas dengan baik, al sbb : Iman & taqwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa berbudi pekerti luhur, berdisiplin dlm bermasyarakat, berbgs dan bernegara Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sbg WN Bersifat profesional Aktif memanfaatkan IPTEK dan BUDAYA