Manajemen Koperasi
KOPERASI KITA Tujuan : Pada akhir kegiatan , diharapkan peserta mampu Menjelaskan ciri – ciri Koperasi yang ideal berdasarkan prinsip Koperasi. Menjelaskan bagaimana cara menyikapi kasus kasus dalam kehidupan berkoperasi di masyarakat.
DEFINISI KOPERASI Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
ANGGOTA KOPERASI Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan Anggaran Dasar.
PENGERTIAN KOPERASI Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama. Sebagai pemilik ( owner ) badan usaha ,anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi. Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama. Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI ( UU RI NO. 25 / 1992 ) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian. Pendidikan perkoperasian. Kerjasama antar koperasi.
JENIS – JENIS KOPERASI Koperasi Produsen Koperasi Konsumen Koperasi Jasa
KOPERASI PRODUSEN Kepentingan ekonomi anggota koperasi produsen adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari hasil penjualan produknya. Fungsinya : > Pembelian bersama ( Joint Buying ) bahan produksi yang murah , mudah , dan bermutu baik. > Penjualan bersama ( Joint Selling ) , akan mengurangi biaya pemasaran dan memperkuat posisi tawar menawar. > Untuk menambah pangsa pasar , maka kualitas dan hasil produksi ditingkatkan. > Untuk kerjasama permodalan ( Joint Capital ) sebagai konsekwensi berkoperasi dan untuk memperkuat kedudukan mereka sebagai produsen.
KOPERASI KONSUMEN Kepentingan ekonomi anggota koperasi konsumen adalah mendapatkan barang – barang konsumsi yang murah , bermutu baik , dan mudah didapatkan. Fungsinya : > Pembelian bersama ( Joint Buying ) , maka harganya akan lebih murah dibanding membeli sendiri-sendiri. > Melalui koperasi konsumen mendapat jaminan kualitas dan persediaan barang karena koperasi mendapat jaminan pasokan dari agen. > Anggota dapat mengusulkan jenis dan kualitas barang yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. > Koperasi konsumen dapat berbentuk pabrik , yang dimaksudkan untuk mengurangi biaya produksi dan biaya pemasaran , serta untuk menjaga kualitas dan menjamin persediaan barang untuk anggota.
KOPERASI JASA Kepentingan anggota koperasi jasa adalah memperoleh produk jasa seperti simpan pinjam , asuransi , dan sebagainya. Fungsinya : > Dengan bekerjasama dalam koperasi anggota dapat menekan ongkos jasa. > Anggota dapat mengusulkan jenis jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. > Anggota mendapat penyuluhan dan informasi agar jasa tersebut digunakan secara optimal.
ORGANISASI KOPERASI KITA Tujuan : Peserta mampu menjelaskan : Struktur organisasi koperasi. Peran setiap perangkat organisasi koperasi.
Struktur Organisasi Koperasi RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS MANAJER ADM. UMUM UNIT USAHA KEUANGAN ANGGOTA KOPERASI = Garis komando = Garis Pelayanan = Garis Pengawasan
PERAN PERANGKAT ORKOP RAPAT ANGGOTA Mengesahkan AD,ART, dan Peraturan Khusus. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Mengangkat dan memberhentikan pengawas. Mengangkat dan memberhentikan pengurus. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU. Menetapkan kebijakan di bidang organisasi , manajemen , dan usaha.
PERAN PERANGKAT ORKOP PENGURUS Melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan Rapat Anggota. Melaporkan pelaksanaan program kerja berikut laporan keuangan kepada Rapat Anggota. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan atas persetujuan Rapat Anggota. Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Mengajukan program kerja dan rencana anggaran.
PERAN PERANGKAT ORKOP PENGAWAS Melaporkan hasil pengawasannya kepada Rapat Anggota. Memeriksa pembukuan koperasi. Mengawasi jalannya usaha dan organisasi koperasi. Mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurus.
PERAN PERANGKAT ORKOP ANGGOTA Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi. Membayar simpanan wajib di koperasi setiap bulan. Ikut serta menanggung resiko sesuai dengan AD/ART. Memilih atau dipilih sebagai pengurus atau pengawas. Mengemukakan pendapat dalam Rapat Anggota. Mengawasi jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
PERAN PERANGKAT ORKOP MANAJER Melaksanakan usaha koperasi Menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian. Mengusulkan kepada pengurus tentang RAPBK. Mengangkat karyawan atas persetujuan pengurus. Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
SHU BAGIAN ANGGOTA Tujuan : Peserta diharapkan mampu : Menjelaskan pengertian umum tentang Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menghitung bagian SHU anggota.
SHU KOPERASI Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal itu sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota , melalui transaksi yang terjadi antara anggota dengan koperasinya. Meningkatnya pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yang yang diterima oleh anggota , seperti kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan , harga yang lebih murah dari harga pasar , potongan harga , jaminan pembelian produk anggota , jaminan ketersediaan barang , mutu yang standar dan sebagainya.
PENGERTIAN SHU ( UU No.25/1992 Bab IX Pasal 45 ) SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnyatermasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan Ayat 2 : “ Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi dan partisipasi modal .” Pasal 5 ayat 1 point c UU No.25/1992 : “ Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.” Penjelasan pasal tersebut : “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.”
PEMBAGIAN SHU Dana Cadangan Dana Pendidikan Dana karyawan, pengurus, dan pengawas SHU bagian anggota Dana lain – lain Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar , diputuskan dalam rapat anggota.
PERHITUNGAN SHU Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi diketahui, yaitu : Total SHU koperasi Simpanan anggota yang bersangkutan Total simpanan seluruh anggota Transaksi anggota yang bersangkutan Total transaksi seluruh anggota % SHU bagian anggota % SHU untuk simpanan % SHU untuk transaksi
TRANSAKSI Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi ( jual beli barang atau jasa ) antara anggota dengan koperasinya. Anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya, karena selain pemilik ( owner ) anggota juga selaku pengguna layanan / pelanggan ( customer ).
PARTISIPASI MODAL ( SIMPANAN ) Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya , yaitu dalam bentuk simpanan pokok ( simpok ) / modal pokok dan simpanan wajib ( simwa ) / modal bulanan / berkala.
SIMPANAN POKOK ( MODAL POKOK ) Dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. Tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Besarnya simpanan sama.
SIMPANAN WAJIB ( MODAL BERKALA ) Dibayarkan secara periodik ( bisa bulanan atau tahunan ). Tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Besarnya simpanan tidak harus sama
RUMUS PERHITUNGAN SHU BAGIAN MASING - MASING ANGGOTA Total transaksi Total simpanan ( anggota ) ( anggota ) SHU ( anggota ) = --------------------- X a + ---------------------- X b Total transaksi Total simpanan ( koperasi ) ( koperasi ) Keterangan : a = ( SHU koperasi x % SHU yg dibagikan kpd anggota ) x % SHU bag. Transaksi b = ( SHU koperasi x % SHU yg dibagikan kpd anggota ) x % SHU bag. Simpanan
STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI Tujuan :
Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggota lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Melalui koperasi diharapkan terjadinya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota. Untuk itu usaha koperasi harus terkait dengan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Pada kenyataannya masih banyak usaha koperasi yang belum berjalan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggotanya. Bahkan tidak sedikit koperasi yang usahanya berkembang maju , namun manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh anggota. Hal ini terjadi koperasi cenderung untuk melayani non anggota dan mengabaikan anggotanya sendiri.
PENGERTIAN PENGEMBANGAN USAHA Pengembangan usaha koperasi adalah suatu upaya meningkatkan volume / skala usaha koperasi yang ditempuh dengan mengembangakan usaha yang sudah berjalan. Hal ini dapat ditempuh dengan mengintensifkan usaha yang sudah ada atau bergabung / merger dengan koperasi lain dengan usaha yang sejenis.