PENGANTAR REVISI PERGUB 38 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Physical Security and Biometrics
Advertisements

Physical Security Definisi:
Physical Security and Biometrics
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
TEKNIK PEMADAMAN DAN TEKNIK PENYELAMATAN JIWA PADA BANGUNAN GEDUNG
Paparan Laporan Pendahuluan
Keamanan Sistem Komputer
GREEN BUILDING KELOMPOK 6
Reuse, Recycle , Recovery
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
Pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa lingkungan hidup bukan saja tanggung.
TUGAS KOMUNIKASI BISNIS
Pelayanan Publik pada PDAM Tirta Mayang Jambi
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Studio Perencanaan Tapak Pertemuan 4
Global Warming By Hematuria Group 9A.
Konsep & Ide Desain Pertemuan 16,17 &18
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
Penanganan limbah Limbah :
PLAMBING DAN INSTRUMENTASI
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
Klasifikasi Sampah (Sumber dan komposisi)
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
Secara umum perencanaan instalasi pipa bila ditinjau dari segi lokasi
TEKNOLOGI PENGELOLAAN
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
GREEN BUILDING (Bangunan Ramah Lingkungan)
Sistem Utilitas – Sistem Pemipaan (Plambing) Pertemuan
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
ITB Eco-Campus Mewujudkan Kampus yang berwawasan Lingkungan oleh
SANITASI DAN KEAMANAN.
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PEDOMAN PENYIMPANAN HANDAK DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
“PEMANFAATAN AIR LIMBAH DARI SUMPIT DAN COOLING TOWER”
KONSEP PENGELOLAAN SAMPAH MANDIRI
Latar Belakang Saat ini masalah lingkungan cukup sering diperbincangkan. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa lapisan ozon kini semakin menipis. Dengan.
Fadhilah Putra, P.hD.
PENGELOLAAN SAMPAH TLS SKS
“a collaboration through ecocampus movement”
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
KARYA DAUR ULANG PERTEMUAN 14
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
“BANGUNAN DAN FASILITAS” RIYANDA Sfarm.,Apt.
DED TAMAN KOTA HIJAU.
Paradigma Pengelolaan Lingkungan Hidup : 1
Ekonomi Hijau.
ANTISIPASI PEMANASAN GLOBAL DAN MITIGASI IKLIM MELALUI PENGHIJAUAN
TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU di kota BANDUNG
EKOLOGI DAN EKOLOGI ARSITEKTUR
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Pengelolaan drainase.
PEMCEMARA N LINGKUNGA N. Perhatikan gambar dibawah ini.
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROPERDA 2017
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TAHUN 2019
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
POKOK-POKOK PIKIRAN KEPALA BIRO PENATAAN KOTA DAN LINGKUNGAN HIDUP
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENGANTAR REVISI PERGUB 38 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG HIJAU Iwan Kurniawan Kepala Bidang Ketataruangan, Kajian Lingkungan dan Pembangunan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Kick Off Meeting dengan Green Building Forum Rabu, 29 November 2017

BANGUNAN GEDUNG HIJAU Perda 7/2010 Pergub 38/2012 Permenpupr 2/2015 “Grand Design BGH Jakarta” greenbuilding.jakarta.go.id Jakarta “Komitmen 30:30” SE Menpupr 86/2016 Working Group SKPD Pemprov. DKI Jakarta

BANGUNAN GEDUNG HIJAU “Grand Design BGH Jakarta”

BANGUNAN GEDUNG HIJAU greenbuilding.jakarta.go.id

BANGUNAN GEDUNG HIJAU Jakarta “Komitmen 30:30”

BANGUNAN GEDUNG HIJAU Working Group SKPD Pemprov. DKI Jakarta

PERGUB 38/2012

I. REVISI PERGUB 38/2012 BANGUNAN GEDUNG HIJAU Mengapa diperlukan Revisi? Dalam mencapai Jakarta Center of Excellence pada 2030 sesuai Grand Design Green Building dan target Komitmen 30:30 dan Action Plan 2017-2020 Apa peran Green Building Forum? Seluruh Perangkat Daerah/pemangku kepentingan dalam Green Building Forum diharapkan memberikan kontribusi aktif dalam rangkaian proses Revisi (Kick-off, FGD, dan diskusi teknis) Apa peran Dinas PMPTSP? Dinas PMPTSP menjadi leading agency dikarenakan tupoksi proses perizinan (IMB) dan kelaikan fungsi (SLF1 dan SLFn) bangunan gedung dan bangunan gedung hijau berada ada di Dinas ini

III. TIMELINE PELAKSANAAN REVISI PERGUB 38 Feb 2018 Januari 2018 13-14 Des 4 – 5 Des Finalisasi Draf Revisi Pergub 38 Bangunan Gedung Hijau Hasil Second Draft Pergub Bangunan Gedung Hijau Finalisasi dan Proses Legal Writing di Provinsi DDKI Jakarta Peluncuran Pergub tentang Bangunan Gedung Hijau Diskusi teknis dengan dipimpin PMPTSP, dtehadap isu- isu yang membutuhkan pembahasan lanjutan Audiens sama dengan 4-5 Des Dilakukan setiap 2 minggu sekal Hasil First Draft Pergub Bangunan Gedung Hijau 30 Nov Pelaksanaan FGD di Hotel Double Tree Hilton Dinas PMTPSP menjadi leading dengan didukung oleh IFC 29 Nov Training terhadap Tim PMPTSP tentang Pergub 38/2012 Bangunan Gedung Hijau Persiapan Pelaksanaan FGD Kick Off Meeting dengan Green Building Forum Pengiriman Background Informasi dan Form Pertanyaan pada Undangan FGD

PERMENPUPR 2/2015

PERMENPUPR 2/2015

PERMENPUPR 2/2015

IMB PERMENPUPR 2/2015 Persyaratan Tahap Perencanaan Teknis Pengelolaan Tapak Orientasi Bangunan Pengolahan Tapak : Pengelolaan air hujan, pengelolaan vegetasi Pengelolaan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (Pemulihan lahan : PermenLH 33/2009, PP 74/2011) Privat (KDH), ditambahkan 10% dari luas tapak bangunan, dapat berupa roof/ terrace/vertical garden Penyediaan Jalur Pedestrian (PermenPU 30/2006, 26/2008, 3/2014) : antar BG dalam tapak, dari BG ke jalan utama di luar tapak, ke jaringan transportasi umum, ke ruang publik, ke persil/kapling sekitarnya Pengelolaan Tapak Basemen (KTB) Penyediaan Lahan Parkir : Max 30% KDB batasan, basemen paling banyak 2 lapis (?) Sistem Pencahayaan Ruang Luar atau Halaman : saklar otomatis/sensor cahaya

IMB PERMENPUPR 2/2015 Persyaratan Tahap Perencanaan Teknis Pengelolaan Tapak BG di atas &/ di bawah tanah, air &/ prasarana/sarana umum : BG di atas prasarana/sarana umum tidak boleh mengganggu pencahayaan & penghawaan alami bagi prasarana/sarana umum yang ada di bawahnya BG di bawah tanah yang melintasi prasarana/sarana umum harus menerapkan prinsip penghematan energi & air dengan mempertimbangkan persyaratan fungsi BG di bawah tanah BG di bawah &/ di atas air harus menerapkan prinsip penghematan energi, air, dan melakukan pengolahan limbah domestik di luar lokasi

IMB PERMENPUPR 2/2015 Persyaratan Tahap Perencanaan Teknis Efisiensi Penggunaan Energi Selubung Bangunan : Nilai akumulasi Roof Thermal Transfer Value (RTTV) & Overall Thermal Transfer Value (OTTV) max 35 watt/m2 (SNI 6389:2000) Sistem Ventilasi : Ventilasi minimum (SNI 6572:2001) Sistem Pengkondisian Udara : Temperatur 25°C (±1°C), kelembaban 60% (±10%), SNI 6390:2000 Sistem Pencahayaan : Sistem pencahayaan buatan tidak boleh melebihi daya listrik max per m2, dimmer &/ sensor photoelectric, max 30 m2 untuk 1 saklar (SNI 6197:2000, SNI 2396:2000) Sistem Transportasi Dalam Gedung : SNI 6573:2001 Sistem Kelistrikan : SNI 0225:2011 pemasangan alat ukur energi listrik/kWh meter terpisah untuk setiap kelompok beban listrik untuk fungsi & luasan tertentu, menggunakan Building Management System (BMS) Menyediakan sub meter energi listrik untuk kelompok daya listrik utama yang lebih besar dari 100 kVa pada chiller, air handling unit (AHU), lift

IMB PERMENPUPR 2/2015 Persyaratan Tahap Perencanaan Teknis Efisiensi Penggunaan Air Sumber air : SNI 7065:2005 Menghindari pemakaian air tanah sebagai sumber air primer Suplai air dari penyedia jasa setempat Penyediaan air secara mandiri untuk kebutuhan sekunder : air daur ulang, air hujan (0,05 x luas lantai dasar bangunan), air kondensasi dari unit pengkondisian udara Pemakaian air : Pemasangan alat ukur penggunaan air (submeter) pada sistem pemakaian air dari penyedia air, daur ulang, dan penyediaan air secara mandiri Pemakaian sumber air primer dari penyedia jasa dan air tanah diperhitungkan max 90% dari total kebutuhan air, pemenuhan selisih kebutuhan diperoleh dari penyediaan air mandiri

IMB PERMENPUPR 2/2015 Persyaratan Tahap Perencanaan Teknis Efisiensi Penggunaan Air Penggunaan peralatan saniter hemat air (water fixtures) : kloset, keran air, urinal, shower, bidet, dll

IMB PERMENPUPR 2/2015 Persyaratan Tahap Perencanaan Teknis Kualitas Udara dalam Ruang Pelarangan merokok : penyediaan rambu dengan radius min 10 m Pengendalian CO2 & CO : SNI 0232:2005 alat monitor CO2 dengan alarm & sistem ventilasi mekanis yang beroperasi otomatis jika lewat dari ambang batas Co2 Ruang pertemuan : 9.000 mg/m3 atau 5.000 bagian dalam sejuta Area parkir tertutup : 29 mg/m3 atau 26 bagian dalam sejuta Pengendalian Penggunaan Bahan Pembeku (Refrigerant) : tidak mengandung Chloro Fluoro Carbon (CFC) Pengendalian Penggunaan Material Pengendalian penggunaan material berbahaya : pewarna, pelapis, perekat, kayu olahan, furnitur, kertas pelapis dinding, penutup atap seperti methilene chloride (dhicloromethane), arsenic, asbestos, hexavalent chromium, N-hexane, trichloroethylene (TCE), formaldehyde, TDCP/TCEP (chlorinated penjinak api), BPA (bisphenol A), phthalates, asbestos, dll

IMB PERMENPUPR 2/2015 Persyaratan Tahap Perencanaan Teknis Pengendalian Penggunaan Material Penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan (eco-label), material bangunan lokal, material substitusi dari sumber legal dengan keterangan legal, telapak ekologis terkecil Pengelolaan Sampah Penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) : menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, dapat didaur ulang, mudah diurai oleh proses alam, mengumpulkan dan menyerahkan kemasan yang sudah digunakan Penerapan sistem penanganan sampah : pemilahan, pengumpulan, pengolahan sampah organik Penerapan sistem pencatatan timbulan sampah : PP 81/2012

IMB PERMENPUPR 2/2015 Persyaratan Tahap Perencanaan Teknis Pengelolaan Air Limbah Penyediaan fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah cair sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota Wajib memanfaatkan jaringan air limbah kota pada kawasan atau persil yang dimiliki Air limbah domestik (black water) dikelola Daur ulang air yang berasal dari air limbah (grey water) Sistem daur ulang air (water recycling system) untuk flushing, penyiraman tanaman, irigasi, penambahan air pendingin (make-up water cooling tower) Sisa grey water yang tidak dimanfaatkan kembali dan dibuang ke saluran kota harus memenuhi standar baku mutu sesuai KepmenLH 112/2003

SE MENPUPR 86/2016

SE KEMENPUPR 86/2016

SE KEMENPUPR 86/2016 dan seterusnya

SE KEMENPUPR 86/2016 IMB

SE KEMENPUPR 86/2016 SLF 1

SE KEMENPUPR 86/2016 SLF N

PERDA 7/2010

PERDA 7/2010

PERDA 7/2010 IMB PENGAWASAN

PERDA 7/2010 SLF

TERIMA KASIH