PEDOMAN PELAYANANN FISIOTERAPI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Model Praktik Keperawatan
STANDAR PROFESI FISIOTERAPI INDONESIA
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
LINGKUP DAN PERAN FUNGSI KEPERAWATAN GERONTIK
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
Falsafah dan Paradigma Keperawatan
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-2)
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Isu dan kecenderungan kep.keluarga”HOME CARE”
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERAN, STANDAR KOMPETENSI DAN KODE ETIK FISIOTERAPI TERKAIT IPE
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ETIK DAN KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT KEPERAWATAN PALIATIF Dosen pembimbing : Ns.Sri Fauziyah,M.Kep Kelompok 1 :  Windi Candra  Rudi Yanto.
Transcript presentasi:

PEDOMAN PELAYANANN FISIOTERAPI Rosy Armelia SST.FT

DASAR PEDOMAN PELAYANAN Pelayanan fisioterapi ditata sesuai kebutuhan pasien/klien masyarakat, berdasar pada ilmu pengetahuan dan teknologi maju, dituntun oleh moral etis, memperhatikan aspek biopsiko social-kultural-spiritual, mengacu pada perundangan peraturan. Berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang menjujung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk individu dan sebagai titik sentral pembangunan menuju masyarakat adil makmur.

FILOSOFI FISIOTERAPI Falsafah Fisioterapi : Pemenuhan gerak fungsional tubuh manusia untuk hidup sehat sejahtera adalah hak azasi. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi. FILOSOFI FISIOTERAPI

FISIOTERAPI Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ilmu fisioterapi adalah sintesa ilmu biofisika, kesehatan dan ilmu-ilmu lain yang mempunyai hubungan dengan upaya pencegahan, intervensi dan rehabilitasi gangguan gerak fungsional serta promosi. Paradigma fisioterapi meliputi : gerak, individu dan interaksi, sehat-sakit.

PAYUNG HUKUM Tenaga kesehatan katagori Keterapian Fisik terdiri dari Fisioterapis, Okupasi Terapis dan Terapis Wicara. (Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996). Fisioterapis terdiri dari jabatan fungsional ahli dan terampil (Peraturan Presiden No. 34/2008). Fisioterapis kompeten berperan sebagai pemberi pelayanan, pengelola, pendidik dan peneliti (KEPMENKES No.376/2007). Fisioterapis wajib memiliki Surat Ijin Praktik, berwenang melakukan assesmen, diagnosis, perencanaan, intervensi dan evaluasi/re-evaluasi. (Kepmenkes 1363/2001).

Tatakelola Pelayanan Kesehatan. Fisioterapis sebagai jenis tenaga kesehatan kelompok tenaga keterapian fisik (UU.No.36,Th.2014, Ps.11). Fisioterapis melayani pasien dengan kewenangan asesmen, program, intervensi dan evaluasi, menerima pasien langsung dan/atu rujukan tenaga kesehatan lain (PMK No.80 Th.2013), bertanggung jawab, bertanggung gugat, berkolaborasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) pasien. Perkembangan peningkatan mutu pelayanan pasien mengacu pada Joint Commission International (JCI) (Dirjen BUK, 2011). Fisioterapis sebagai anggota tim inti pelayanan berfokus pasien (Patient Centered Care) dengan DPJP kasus sebagai leader : sebagaian besar ICU, rawat madya, penyembuhan, dan sebagaian kecil pemulihan, preventif dan promotif. Tatakelola Pelayanan Kesehatan.

ANALISIS SITUASI PELAYANAN FISIOTERAPI Fisioterapi Pelayanan Kesehatan Profesional se-Dunia • Pelayanan fisioterapi tertulis dalam International Classification of Deseases 9th Revision Clinical Modification Sixth Edition WHO 2005, ICD-9-CM LIST TO PROSEDURES, Code: 93. • Fisioterapis tercatat sebagai tenaga mandiri The International Classification of Health Worker dengan ISCO Code 2264, WHO. • Fisioterapi termasuk jasa profesional dalam perdagangan bebas dalam General Agreement on Trade and Services, World Trade Organization (WTO), Uruguay 1994 (Box 14.A1 : Health and social services). ANALISIS SITUASI PELAYANAN FISIOTERAPI

. Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Fisioterapi Pejabat berbagai tingkatan Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan melibatkan organisasi profesi, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi. Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk : meningkatkan mutu pelayanan fisioterapi, mengembangkan pelayanan fisioterapi yang efisien dan efektif. Dilaksanakan melalui advokasi, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, pemantauan dan evaluasi (PMK. No.65 Th.2015, Ps.4). Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit, sepanjang mengatur pelayanan fisioterapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (PMK. No.65 Th.2015, Ps.5). . Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Fisioterapi

PROSEDUR PELAYANAN FISIOTERAPI Tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (UU.36/2009, Ps.5, 24). Fasilitas pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit, dalam menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien, (UU. 44/2009, Ps.5,.13). PROSEDUR PELAYANAN FISIOTERAPI

PROSEDUR PELAYANAN FISIOTERAPI Standar pelayanan fisioterapi terdiri dari assesmen, diagnosis, perencanaan, intervensi, evaluasi / re-evaluasi dan dokumentasi / komunikasi / koordinasi. ( Tap. KONAS IX IFI Tahun 2004, Referensi WCPT, 1996 ) Pengendalian mutu suatu pekerjaan dirumuskan siklus kegiatan : kerjakan yang kau tulis, tulis yang kau kerjakan, tinjau dan tingkatkan ; suatu kegiatan jasa dan/atau produk akan terjamin mutu bila ditulis dulu prosesnya, dijalankan, didokumentasi, dibakukan sebagaistandar prosedur operasional, dievaluasi dan diperbaiki secara terus-menerus berkesinambungan.

KEWENANGAN Fisioteraspis berwenang melakukan assesmen, diagnosis, perencanaan, intervensi dan evaluasi/re-evaluasi; berkewajiban (Kepmenkes 1363/2001). Interaksi fisioterapis ditata dalam formasi seperti dan tidak terbatas: Interaksi Fisioterapis dengan psien/klien/pedamping. Interaksi Fisioterapis dengan dokter penanggung jawab pasien/perujuk dan perawat Interaksi Fisioterapis dengan tenaga lain dalam temu interdisipliner. Interaksi Fisioterapis dengan tenaga lain dan pendamping/pendukung pasien, dalam konferensi kasus/pasien. Interaksi Fisioterapis dengan tenaga lain dalam wadah pertemuan ilmiah kasus/klinik.

Patient Centered Care Fisioterapis sebagai jenis tenaga kesehatan kelompok tenaga keterapian fisik (UU.No.36,Th.2014, Ps.11). Fisioterapis melayani pasien dengan kewenangan asesmen, program, intervensi dan evaluasi, menerima pasien langsung dan/atu rujukan tenaga kesehatan lain (PMK No.80 Th.2013), bertanggung jawab, bertanggung gugat, berkolaborasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) pasien. Perkembangan peningkatan mutu pelayanan pasien mengacu pada Joint Commission International (JCI) (Dirjen BUK, 2011). Fisioterapis sebagai anggota tim inti pelayanan berokus pasien (Patient Centered Care) dengan DPJP kasus sebagai leader : sebagaian besar ICU, rawat madya, penyembuhan, dan sebagaian kecil pemulihan, preventif dan promotif.

Tujuan Agar masyarakat terlayani dalam hal problem dan kebutuhan akan kesehatan gerak fungsional, melalui upaya pencegahan gangguan/penyakit, penyembuhan dan pemulihan melalui upaya pelayanan fisioterapi : Mengembangkan gerak potensial agar gerak aktual mencapai gerak fungsional. Mengembangkan gerak potensial untuk meminimalkan kesenjangan gerak aktual dengan gerak fungsional.

TUJUAN Petunjuk ini untuk memudahkan pelaksanaan PMK No.65 Tahun 2015 pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), fasilitas kesehatan rujukan lanjut (FKRTL), dan lembaga/badan penjaminan pelayanan kesehatan.

Otonomi fisioterapi : Dalam melakukan pelayanan profesinya, fisioterapis mempunyai otonomi mandiri serta mempunyai hubungan yang sejajar dengan profesi kesehatan lain, dengan konsekuensi dan tanggung jawab serta mengatur dirinya sendiri berdasarkan landasan kode etik profesi fisioterapi, serta mendapatkan pengesahan dari Ikatan Profesi Fisioterapi dan peraturan perundangan yang berlaku.

PELAYANAN FISIOTERAPI Pelayanan fisioterapi adalah masukan, proses, keluaran dan dampak pelayanan fisioterapi. Proses fisioterapi ialah kegiatan menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan assesmen dan pemeriksaan fisioterapi, penetapan diagnosa fisioterapi, rencana intervensi terapi, pelaksanaan intervensi terapi, evaluasi hasil intervensi terapi dan dokumentasi. PELAYANAN FISIOTERAPI

Otonomi Profesional Fisioterapis Diperoleh melalui pendidikan profesi yang menyiapkan tenaga fisioterapis yang mampu praktik secara otonom. Fisioterapis mampu melakukan keputusan profesional untuk menetapkan diagnosis yang diperlukan sebagai dasar intervensi, rehabilitasi dan pemulihan dari pasien/klien dan populasi. Prinsip etika diperlukan untuk mengenali otonomi praktik, guna melindungi pasien/klien dan pelayanannya. Pelayanan fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan ditata dengan pedoman yang terdiri dari : Falsafah, kompetensi, peran dan fungsi serta tanggung jawab fisioterapi, penatalaksanaan pelayanan fisioterapi dan pelaporan, (KEPMENKES No.778/2008).

Otonomi Profesional Fisioterapis Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. (UU.36/2009, Ps. 14). Pembentukan instalasi ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit sesuai kebutuhan rumah sakit, (PERMENKES No 1045/2006, Ps. 20). Pimpinan rumah sakit termasuk pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berwenang mengatur kegiatan institusi yang dipimpinnya dengan mengacu pada norma, standar, pedoman dan kriteria pelayanan fisioterapi yang ditetapkan oleh pemerintah dan rekomendasi organisasi profesi fisioterapi

Prinsip-prinsip Kode Etik Fisioterapi Menghargai hak dan martabat individu. Tidak bersikap diskriminatif dan memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan. Memberikan pelayanan prifesional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab. Mengakui batasan dan kewenangnan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup fisioterapi. Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya, kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan. Selalu memelihara standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajad individu dan masyarakat.

Integrasi pelayanan fisioterapi sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan, dalam bentuk pelayanan mandiri atau dalam tim pelayanan kesehatan lain, diatur dengan prinsip-prinsip etik, standar profesi, tanggung dan tanggung gugat, dengan pendekatan holistik dan paripurna

OTONOMI PROFESIONAL Otonomi professional diperlukan agar fisioterapis bisa berpraktik berinteraksi dengan pasien, keluarga pasien, pelayanan lain demi tepatdan akuratnya intervensi fisioterapi. Otonomi profesional diperoleh fisioterapi melalui pendidikan tinggi ilmu fisioterapi dan dengan mengembangkan etik moral demi melayani pasien.

Promosi : Mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan bagi individu dan masyarakat umum. Pencegahan: Terhadap gangguan, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan individu yang mempunyai resiko gangguan gerak akibat faktor-faktor kesehatan/ medik/sosial ekonomi dan gaya hidup. Penyembuhan : Terhadap gangguan/penyakit infektif, non infektif dan degeneratif. Pemulihan : Terhadap sistem integrasi tubuh yang diperlukan untuk pemulihan gerak, memaksimalkan fungsi, meminimalkan ketidak mampuan dan meningkatkan kualitas hidup individu dan atau kelompok yang mengalami gangguan sistem gerak

Fisioterapis berinteraksi langsung dengan Intensivist sebagai DPJP (www.nlm.nih.goy/.../criticalca..., download 19 Jan 2015)

Fisioterapis berinteraksi langsung dengan Dokter Spesialis Syaraf sebagai DPJP (Standar Pelayanan Stroke Unit, Dep.Kes.RI, 2004)

Skema ICF (WHO, 2001; Diadopsi WCPT,2003)

Skema Alur Klinis Fase Rawat Pasien dan Peran Fisioterapis • Segitiga kuning : Area Peran Fisioterapi • Kotak merah : Area Fisio-Rehabilitasi

. RUJUKAN PASIEN DAN ORGANISASI PELAYANAN FISIOTERAPI

Fisioterapis berinteraksi langsung dengan DPJP (Kep. Dirjen. BUK. No Fisioterapis berinteraksi langsung dengan DPJP (Kep.Dirjen.BUK. No. HK.02.04/1/2790/11 Tentang Standar Akreditasi RS)

Diagram Alur Rujukan FisioterapiPasienRawat Jalan Diagram Alur Rujukan FisioterapiPasienRawat Jalan. Fisioterapismenerima pasien langsung dan/atau rujukan tenaga kesehatan lain.

Skema Evaluasi Fisioterapi Pola ICF Skema Evaluasi Fisioterapi Pola ICF. Penghentian, Tindak Lanjut self-family therapy dan Rujukan Rehabilitasi.

Pengorganisasian Pelayanan Fisioterapi di RS. Dalam PMK No. 65 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Fisioterapi, Ps. 5, tertulis : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit, sepanjang mengatur pelayanan fisioterapi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit diatur diluar struktur rehabilitasi medik, baik prosedur dan organisasi diatur tersendiri, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, antara lain. • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. • Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Organisasi Rumah Sakit. • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/IX/2006.

Kutipan UU. No. 44 Th. 2009, Pepres No 77/2015, PMK. No1045/2006 Kutipan UU.No.44 Th.2009, Pepres No 77/2015, PMK. No1045/2006. Peluang : Komite Nakes/Fisioterapi, dan Instalasi/Sub.Inst. Fisioterapi.

Langkah-Langkah Pengorganisasian Pelayanan Fisioterapi di RS.

Penugasan Klinis Fisioterapis Generalis (Profesi) dan Kekhususan (Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002 Hospital By Laws). 1

Pimpinan/Direktur RS memfasilitasi interaksi Divisi Kekhususan dengan Dr.Sp. terkait.

Kepala/PJ Fisioterapi membawahkan Ka Kepala/PJ Fisioterapi membawahkan Ka.Staf Fungsional, dan menugasi Divisi dalam pelayanan.

Acuan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1363 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapi. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 376 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 517 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 778 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan.

ACUAN Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit oleh Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2008, tertulis adanya Fasilitas Pelayanan Fisioterapi di Rumah Sakit Ketetapan IFI Nomor : TAP/02/KONAS IX/VIII/VIII/2004 tentang Standar Profesi Fisioterapi Indonesia. Dokumen World Confederation for Physical Therapy (WCPT), 2007. Guide to Physical Therapist Praktice American Physical Therapy Association, 2001. PMK No.65 Tahun 2015

PENUTUP Harapan terhadap Tenaga Fisioterapis : Tenaga Fisioterapis diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya. Menjalankan praktik profesi sesuai dengan standar kompetensi dan standar pelayanan. Petunjuk PMK No. 65 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Fisioterapi ini, sebagai pegangan para pemangku penyelenggaraan pelayanan fisioterapi. Bila dikemudian hari didapatkan ketidak sesuaian, maka dapat diadakan evaluasi dan revisi.

TERIMAKASIH