ETIK DAN DISIPLIN PROFESI RSUP Dr. Moh. Hoesin Palembang
Disiplin profesi adalah kesanggupan perawat/bidan untuk mentaati standar baik Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Standar asuhan keperawatan/kebidanan dalam menjalankan fungsinya sebagai perawat /bidan. Pelanggaran disiplin profesi adalah setiap ucapan,tulisan atau perbuatan perawat/bidan yang tidak mentaati SAK/SPO selama bertugas.
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi pasien gawat- kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis.
TUJUAN Etik dan disiplin profesi bertujuan: Untuk melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh perawat/bidan yang tidak profesional Memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan/kebidanan Mengenal dan mengidentifikasi unsur-unsur moral yang harus ditaati dan tingkat pelanggarannya dalam praktek keperawatan/kebidanan Membentuk strategi atau menganalisa masalah-masalah moral yang terjadi dalam praktek keperawatan/kebidanan.
TUGAS Membantu komite keperawatan menyelesaikan masalah etika dan disiplin profesi perawat/bidan Memberikan masukan dan saran perbaikan tata cara asuhan keperawatan/kebidanan . Memasyarakatkan etika profesi kepada seluruh tenaga keperawatan Membuat laporan secara berkala kepada komite keperawatan
KEWENANGAN Subkomite etik dan disiplin profesi mempunyai kewenangan memberikan usul rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege) tertentu, memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
PRINSIP ETIK 1. Respek perilaku perawat yang menghormati atau menghargai pasien/klien dan keluarganya 2. Otonomi hak seseorang untuk memilih bagi diri mereka sendiri, 3. Benefcence Kemurahan hati berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.
4. Non Maleficence kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera. 5. Veracity kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran, tidak berbohong atau menipu orang lain. 6. Konfidensialitas penanganan perawat terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dirawatnya.
7. Fidelity kewajiban untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat. 8. Justice kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang, perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.
LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH Menerima pelaporan tertulis yang dikirim oleh atasan langsung perawat, atau sejawat perawat, multi disiplin lainnya tentang perawat atau klien dan keluarganya. Melakukan identifikasi dan pengkajian tentang kasus yang diadukan
Dari semua data yang ada selanjutnya menentukan rumusan tindak lanjut Dari semua data yang ada selanjutnya menentukan rumusan tindak lanjut. Tindak lanjut dapat berupa bimbingan dan pembinaan serta dapat pula dilakukan sidang masalah etik dan disiplin bila dipandang perlu untuk memastikan sumber masalah dan pemecahan masalah yang terjadi. Proses pembinaan dan bimbingan dapat berupa evaluasi diri (self assesment), evaluasi penerapan standar dan pedoman dapat berupa teguran (lisan atau tulisan) atau dapat dilakukan proses pembinaan yang tertuang dalam berita acara pembinaan (formulir terlampir) berupa pelaksanaan pelatihan, presentasi terkait subtansi, kemampuan dan kompetensi terhadap individu pada masa tertentu
Apabila persidangan etik dan disiplin dipandang perlu maka perlu mempersiapkan persidangan yang meliputi : Mengundang pelapor dan terlapor Mengundang saksi pelapor Mengumpulkan bukti-bukti Mempersiapkan dokumen yang terkait dengan masalah yang diadukan, termasuk surat pengaduan, standar, kode etik dan perangkatnya serta dokumen rekam medik bila diperlukan. Memfasilitasi individu terkait dan tim etik menghadiri persidangan
Keadaan dan situasi yang dapat digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran disiplin profesi dan etik keperawatan oleh perawat /bidan adalah hal-hal yang menyangkut : Dugaan penyimpangan etik keperawatan/kebidanan Kompetensi klinis Asuhan keperawatan atas seorang pasien di rumah sakit Pelanggaran prosedur tetap Penggunaan obat dan alat kesehatan atas delegasi dokter sesuai dengan standar profesi, berdasarkan ketetapan komite keperawatan Hal-hal lain yang oleh komite keperawatan sepatutnya dianggap menyangkut disiplin profesi keperawatan
3 JENIS PELANGGARAN Pelanggaran Ringan Pelanggaran Sedang Pelanggaran Berat pelanggaran
ALUR MEKANISME PENANGANAN
TERIMA KASIH