ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

GEOGRAFI XI - 2.
fmipa universitas mulawarman
Wawasan Nusantara.
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Pertemuan 3 TANGGUNG JAWAB MORAL PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KEBIJAKSAAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia
GREEN POLICY: Local Wisdom
Wawasan Nusantara.
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
NAMA KELOMPOK : Okti Panca Istihanah Ola Desilia Puji Ananda
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pertemuan 4 : “ PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN “
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM LINGKUNGAN RAFIQI.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Bab 10 Strategi Pengelolaan Lingkungan
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pertemuan 3 TANGGUNG JAWAB MORAL PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ILMU LINGKUNGAN PENDAHULUAN.
Pembangunan yang Berkelanjutan
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp
Perundang-undangan di Indonesia
Pembangunan Berkelanjutan
Dinamika Historis dan Urgensi Wawasan Nusantara
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENDAHULUAN AMDAL Pembangunan dan Lingkungan Free Powerpoint Templates
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
Pembangunan yang Berkelanjutan
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
DOSEN PEMBIMBING : SITI UMI KALSUMI ST. M,Eng
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
GREEN POLICY: Local Wisdom
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST ARSITEKTUR LINGKUNGAN OLEH : MARSELLY DWIPUTRI ST., MT SEJARAH PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL Penegakan Hukum Lingkungan sebelum Deklarasi Stockholm diluar Indonesia Pertumbuhan kesadaran hukum lingkungan klasik menghebat bermula pada abad ke-18 di Inggris dengan penemuan mesin uap oleh James Watt. Dengan demikian terbukalah zaman tersebarnya perusahaan-perusahaan besar dan meluapnya industrialisasi yang dinamakan ”revolusi industri” Dengan kepentingan untuk menopang laju pertumbuhan industri di negara-negara yang telah maju industrinya, sementara persediaan sumber daya alam di dunia semakin terbatas maka diadakanlah penaklukan dan pengerukan sumber daya alam di negara-negara Asia dan Afrika.

SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL banyak diadakan peraturan yang ditujukan kepada antisipasi terhadap dikeluarkannya asap yang berlebihan baik dalam perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan -keputusan hakim. sebagian besar dari hukum lingkungan klasik, baik berdasarkan perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berkembang sebelum abad ke-20, tidaklah ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup secara menyeluruh

Pada tahun 1962, terdapat peringatan yang menggemparkan dunia yakni peringatan ”Rachel Carson” tentang bahaya penggunaan insektisida. Peringatan inilah yang merupakan pemikiran pertama kali yang menyadarkan manusia mengenai lingkungan. Seiring dengan pembaharuan, perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan dunia international untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup. Hal ini mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia.

Zaman Hindia Belanda Sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lingkungan yang terbentuk dan berkembang berdasarkan ajaran dan teori hukum pada zaman tersebut atau disebut juga hukum lingkungan klasik. Beberapa peraturan tersebut misalnya Undang-undang Gangguan (1926), Undang-undang perlindungan binatang liar (1931), Undang-undang perlindungan alam (1941), Undang-undang pembentukan kota (1948). Penegakan Hukum Lingkungan sebelum Deklarasi Stockholm di Indonesia Zaman Hindia Belanda Zaman Jepang Zaman Proklamasi Kemerdekaan 1945-1982

Deklarasi Stockholm Prinsip – prinsip dasar dalam Deklarasi Stockholm : Hak asasi manusia  Pengelolaan sumber daya manusia  Hubungan antara pembangunan dan lingkungan  kebijakan perencanaan pembangunan dan demografi Ilmu pengetahuan dan teknologi  Tanggung jawab negara   Kepatuhan terhadap standar lingkungan nasional dan semangat kerjasama antar negara  Ancaman senjata nuklir terhadap lingkungan

Setelah berlangsungnya Deklarasi Stockholm 1972, Indonesia mengambil beberapa langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup ; a.menerbitkan Undang - Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 4/1982), b. digantikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 23/1997) c.Undang – Undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU no. 32 tahun 2009). WORLD COMMISSION ON ENVIRONMENT AND DEVELOPMENT Tahun 1983 dalam Sidang Majelis Umum ke-38, Perserikatan Bangsa-bangsa telah menyetujui suatu resolusi No.161 (XXXVIII) yang membentuk suatu Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development / WCED) Konsep Pembangunan Berkelanjutan menurut WCED adalah pembangunan berwawasan jangka panjang, yang meliputi jangka waktu antar generasi dan berupaya menyediakan sumber daya yang cukup dan lingkungan yang sehat sehingga dapat mendukung kehidupan. Kemunculan konsep ini berkaitan sangat erat dengan kesadaran tentang lingkungan.

Tiga tindakan generasi dulu dan sekarang yang sangat merugikan generasi mendatang di bidang lingkungan, yaitu : 1. Konsumsi yang berlebihan terhadap sumber daya berkualitas 2. Pemakaian SDA yang saat ini belum diketahui manfaat terbaiknya secara berlebihan 3. Pemakaian SDA secara habis-habisan oleh generasi dulu dan sekarang

Untuk menjamin ketersediaan SDA, WCED pada tahun 1987 merumuskan konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Menurut WCED, dalam laporannya yang berjudul Our Common Future, Pembangunan Berkelanjutan merupakan pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan hari ini, tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.

Prinsip-prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan dikemukakan secara lebih rinci dalam Deklarasi dan perjanjian internasional yang dihasilkan melalui Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference Environment and Development). Hasil dari Konferensi itu secara formal terdapat lima prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan, yaitu : 1.      Prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity) 2.      Prinsip keadilan dalam satu generasi (intra generational equity) 3.      Prinsip pencegahan dini (precautionary) 4.      Prinsip perlindungan keragaman hayati (conservation of biological diversity) 5.      Prinsip internalisain biaya lingkungan

Deklarasi Stockholm telah merefleksi konsep tentang pembangunan berwawasan lingkungan. Konsep ini bukan saja mengajak seluruh negara dan penduduk bumi untuk meningkatkan kepedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan, tetapi juga melihat adanya kesejajaran antara pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bukan sesuatu yang harus dipertentangkan antara satu dengan yang lain

SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Di tingkat internasional, Deklarasi S tockholm 1972 dianggap sebagai tonggak pemisah antara rezim hukum internasional klasik dan rezim hukum lingkungan modern. Penyusunan Peraturan Perundang- undangan Lingkungan Hidup di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan Deklarasi Stockholm tahun 1972 Indonesia perlu turut bertanggung jawab dan berkewajiban terhadap pelestarian dan pengembangan lingkungan hidup, baik secara nasional maupun internasional

SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA undang-undang Pelestarian hidup di Indonesia sudah disesuaikan dan dicantukan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.” Landasan ini merupakan komponen- komponen dasar untuk menyusun dan merumuskan peraturan dan perundangan lingkungan hidup di Indonesia proses pembuatan peraturan perundangan tentang lingkungan hidup di Indonesia dimulai dari prinsip-prinsip dalam Deklarasi Stockholm khususnya prinsip 17, 21, 22 dan sekaligus merupakan nafas atau landasan dalam penyusunan keinstitusian perundangan untuk pelestarian alam

Tepat sepuluh tahun setelah berlangsungnya Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia (UNCHE, United Nations Conference on the Human Environment, 1972, Stockholm), negara kita berhasil merumuskan satu produk perundangan penting di bidang lingkungan hidup Perkembangan selanjutnya, pada 11 Maret 1982, diundangkan sebuah produk hukum mengenai pengelolaan lingkungan hidup, dengan nama Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna terciptanya pengendalian kondisi lingkungan yang memiliki harmoni yang baik dengan dimensi- dimensi pembangunan

1.Saat negara kita sedang giatnya melancarkan pembangunan dengan pesat di semua segi kehidupan. Dalam kenyataan, segi apapun yang akan diambil untuk tujuan membangun, Undang-undang ini akan selalu berhadapan dengan aspek ekologi lingkungan hidup. Pembangunan ialah hasil proses dari sumber daya (alam, lingkungan hidup, manusia). 2.UUPLH adalah Undang-undang pokok yang merupakan dasar peraturan pelaksanaan bagi semua sektor yang menyangkut lingkungan hidup. 3.Corak ekologis negara kita sangat spesifik. Negara kita merupakan wilayah berkepulauan (Nusantara) yang terdiri dari dua pertiga wilayah laut, yaitu terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta dua lautan raksasa yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. 4. Negara kita memiliki sumber alam yang kaya raya dan dihuni oleh penduduk dengan berbagai corak ragam suku, budaya, agama, tingkatan sosial ekonomi, dan lain-lain.

dasar-dasar pemikiran yang diberikan oleh UUPLH ini adalah konsep perpaduan prinsip-prinsip pembangunan dan lingkungan serta ekologi yang lazim disebut dengan Prinsip Ecodevelopment, : Lingkungan hidup Indonesia adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita kembangkan berdasarkan asas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi; dalam hubungan manusia dengan manusia; dalam hubungannya dengan alam lingkungan; dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun dalam kehidupan lahiriah serta kebahagiaan batiniah. Sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menuju kesejahteraan harus dilestarikan kemampuan ekosistem secara serasi dan seimbang Pengelolaan lingkungan berasaskan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat tercapai kehidupan optimal.

Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menandakan awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integrasi dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Sejak pengundangan UULH 1982, kualitas hidup di Indonesia ternyata tidak semakin baik dan banyak kasus hukum lingkungan hidup tidak dapat terselesaikan dengan baik. Perkembangan global mengenai isu lingkungan, terutama setelah berlangsungnya Earth Summit di Rio de Jainero, 1992, yang lebih dikenal dengan KTT Rio telah menjadi salah satu alasan mengapa UUPLH 1982 harus direvisi,

Lima tahun kemudian setelah berlangsungnya KTT Rio, dibuat UUPLH yang baru sebagai pengganti Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1982, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan tanggal 19 September 1997 melalui Lembaran Negara No. 68 Tahun 1997 UUPLH baru atau UU No. 23 Tahun 1997 memuat berbagai peraturan sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan yang berkembang yag tidak mampu diatasi melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1982. Demikian juga Undang- undang baru ini dimaksudkan untuk menyerap nilai -nilai yang bersifat keterbukaan, paradigma pengawasan masyarakat, asas pengelolaan dan kekuasaan Negara berbasis kepentingan umum (bottom-up), akses publik terhadap manfaat sumber daya alam, dan keadilan lingkungan (environmental jusice)

Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 ini memuat norma -norma hukum lingkungan hidup. Selain itu, Undang-undang ini menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang- undangan yang memuat ketentuan tentang lingkungan hidup yang berlaku, yaiu peraturan perundang- undangan mengenai perairan, pertambangan dan energi, kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, industri, permukiman, penataan ruang, tata guna tanah, dan lain- lain.

Perkembangan terbaru adalah pemerintah mengundangkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 2009 No. 140) yang menggantikan UULH 1997. a. UUD 1945 setelah perubahan secara tegas menyatakan bahwa perkembangan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. b. kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

c. Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup d. UULH 1997 sebagaimana UULH 1982 memiliki celah-celah kewenangan penegakan hukum administratif yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan kewenangan penyidikan penyidik pejabat pegawai negara sipil sehingga perlu penguatan dengan mengundangkan sebuah undang-undang baru guna peningkatan penegakan hukum

TERIMA KASIH