Pengendalian Pencemaran Merupakan isitila yang digunakan dalam proses pengelolaan lingkungan terutama perairan Pengendalian emisi baik ke udara, air dan tanah. Limbah yang dihasilkan baik dari bahan konsumsi, pemanasan, pertanian, pertambangan, manufaktur, transportasi dan kegiatan lainnya, dapat merusak lingkungan.
Dasar-Dasar Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Daur Ulang Menggunakan Kembali Meminimalisasi Limbah Mitigasi Pencegahan Pengomposan
Daur Ulang Mengubah Bahan dari limbah menjadi produk baru Mengurangi konsumsi bahan baku segar Menguragi penggunaan energi Mengguragi pencemaran udara
Menggunakan Kembali Kotribusi dari “Penggunaan kembali” merupakan salah satu upaya untuk pengendalian pencemaran Penggunaan kembali secara konvensional Menggunakan produk yang bermanfaat dapat membantu penghematan waktu, biaya, enegi, dan juga sumber daya.
Meminimalolasi Limbah Merupakan salah satu proses dalam mengeliminasi limbah Merang dan mendesain produk/mengubah pola konsumsi dan produksi masyarakat.
Mitigasi Lingkungan Menggunakan teknik tersebut terkait dengan lingkungan dimana industri beroperasi. Sumber daya alam seperti sungai, lahan basah, spesies yang terancam punah, situs arkeologi struktur bersejarah Untuk "mengurangi" dampak untuk menyelamatkan sumberdaya, baik melalui Kebijalan dan perundang-udangan dengan impicment yang keras.
Pencegahan Pencegahan polusi mengurangi jumlah polusi yang dihasilkan oleh proses, apakah itu konsumsi konsumen, mengendalikan, atau produksi industri Berbeda dengan kebanyakan strategi pengendalian pencemaran, pendekatan pencegahan pencemaran berusaha untuk meningkatkan efisiensi proses Mengurangi jumlah polusi yang dihasilkan pada sumbernya
Teknik Lanjutan Kimia Fisika Biologi Pemodelan
Pengendalian pencemaran merupakan cabang ilmu dari : Ruang lingkup Pengendalian pencemaran merupakan cabang ilmu dari : Pencemaran, Kualitas Air, Ekotoksikologi, kimia, Fisika, Biolodi, Ekologi, Teknik dan teknologi, Industri dan Pertambagan, sosial ekonimi, limnologi, osenogfari, geografi dan lainnya.
Definisi Pengendalian Pencemaran : adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabka n air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya; Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil; Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukan peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya; Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu; Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air; Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan; Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah; Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar; Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair; Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
Bioremediasi Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran air dengan menggunakan mikroorganisme. Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun.
Jenis- Jenis Bioremediasi Biostimulasi : Nutrien dan oksigen, dalam bentuk cair atau gas, ditambahkan ke dalam air atau sedimen yang tercemar untuk memperkuat pertumbuhan dan aktivitas bakteri remediasi yang telah ada di dalam air atau tanah tersebut. Bioaugmentasi : Mikroorganisme yang dapat membantu membersihkan kontaminan tertentu ditambahkan ke dalam air atau tanah yang tercemar. Cara ini yang paling sering digunakan dalam menghilangkan kontaminasi di suatu tempat.
Penerapan immobilized enzymes Bioremediasi Intrinsik : Bioremediasi jenis ini terjadi secara alami di dalam air atau sedimen yang tercemar. Stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi ph, dsb Inokulasi (penanaman) mikroorganisme di lokasi tercemar, yaitu mikroorganisme yang memiliki kemampuan biotransformasi khusus Penerapan immobilized enzymes Penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar.
Landasan Hukum PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran PP No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepmen KLH No. 37 Tahun 2003 Tentang Metode Analisis Kualitas Air dan Pengambilan Contoh Air Permukaan Kepmen KLH No. 111 Tahun 2003 Tentang Pedomen Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air Kepmen KLH No. 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air Kepmen KLH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pda Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
Kepmen KLH No. 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air Kepmen KLH No. 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Baban Pencemaran Air pada Sumber Air Perpmen KLH No. 01 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air Perpmen KLH No. 13 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi Perpmen KLH No. 12 Tahun 2009 Tentang Daya Tampung Beban
Perpmen KLH No. 28 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Air Hujan Perpmen KLH No. 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Perpmen KLH No. 01 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air
Terima Kasih