ISTILAH DAN PENGERTIAN LELANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

KEBERATAN DAN BANDING.
(KASUBDIT BINA LELANG I) DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Segi Hukum Kartu Kredit
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PERTEMUAN KE-5.
Hukum administrasi pelayanan publik
BEA METEREI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 16.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Revaluasi Aktiva Tetap
Materi 10.
EKSEKUSI.
Materi 12.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BEA MATERAI.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pajak Penghasilan Final
BEA MATERAI Bea Materai.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Materi 11.
Alamat: JL Sidomulyo III/31
KEBERATAN DAN BANDING.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Bea Materai BEA MATERAI.
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Materi 12.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
BEA MATERAI Bea Materai.
Pajak Bumi & Bangunan.
Transcript presentasi:

ISTILAH DAN PENGERTIAN LELANG ♥ ISTILAH “LELANG” BERASAL DARI BAHASA LATIN “AUCTIO” YANG BERARTI PENINGKATAN HARGA SECARA BERTAHAP ♥ LELANG TELAH DIKENAL SEJAK 450 TAHUN SEBELUM MASEHI. BEBERAPA JENIS LELANG YANG POPULER PADA SAAT ITU ANTARA LAIN; LELANG KARYA SENI, LELANG TEMBAKAU,KUDA DAN LAIN-LAIN. ♥ DI INDONESIA LELANG SECARA RESMI DIKENAL PADA TAHUN 1908 DENGAN BERLAKUNYA VENDU REGLEMENT (PERATURAN LELANG). DALAM SISTEM PERUNDANG- UNDANGAN INDONESIA, LELANG DIGOLONGKAN SEBAGAI SUATU CARA PENJUALAN KHUSUS YANG PROSEDURNYA BERBEDA DENGAN JUAL BELI PADA UMUMNYA .

KEKHUSUSAN LELANG ♥ SIFATNYA YANG TRANSPARAN YAITU DENGAN CARA PEMBENTUKAN HARGA YANG KOMPETITIF; ♥ ADANYA KETENTUAN YANG MENGHARUSKAN PELAKSANAAN LELANG ITU DIPIMPIN OLEH SEORANG PEJABAT UMUM, YAITU PEJABAT LELANG YANG INDEPENDEN DAN PROFESIONAL.

PENGERTIAN LELANG Pasal 1 Vendu Reglement : lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga yang kompetitif, baik secara lisan dan atau tertulis, melalui usaha mengumpulkan para peminat / peserta lelang yang harus dilakukan oleh dan di hadapan seorang pejabat lelang yang diangkat oleh Pemerintah; Dalam RUU lelang: lelang adalah cara penjulan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran secara kompetisi yang didahului dengan pengumpulan lelang dan atau usaha mengumpulakan peminat.

UNSUR-UNSUR LELANG 1. LELANG ADALAH CARA PENJUALAN BARANG; 2. DIDAHULUI DENGAN UPAYA MENGUMPULKAN PEMINAT ATAU PESERTA LELANG; 3. DILAKSANAKAN DENGAN CARA PENAWARAN ATAU PEMBENTUKAN HARGA YANG KHUSUS , YAITU DENGAN CARA PENAWARAN HARGA SECARA LISAN ATAU SECARA TERTULIS YANG BERSIFAT KOMPETITIF. CATATAN : - SEHARUSNYA TIDAK HANYA TERTULIS ATAU LISAN, TETAPI DAPAT JUGA MELALUI MEDIA INTERNET. - SEHARUSNYA BUKAN BARANG TETAPI BENDA

ASAS-ASAS LELANG ♥ ASAS PUBLISITAS (PUBLICITY); ♥ ASAS PERSAINGAN (COMPETITION); ♥ ASAS KEPASTIAN (CERTAINTY); ♥ ASAS IMPARSIAL / INDEPENDEN; ♥ ASAS PERTANGGUNGJAWABAN (ACCOUNTABILITY) ♥ ASAS EFISIENSI

ASAS-ASAS LELANG ● ASAS PUBLISITAS : artinya setiap pelelangan harus didahului dengan pengumuman lelang , baik dalam bentuk iklan, brosur atau undangan. Disamping untuk menarik peserta lelang sebanyak mungkin, pengumuman lelang juga dimaksudkan sebagai kontrol sosial dan perlindungan publik. ● ASAS PERSAINGAN : para peserta lelang bersaing dan peserta dengan penawaran tertinggi yang sudah mencapai atau di atas harga limit yang akan dinyatakan sebagai pemenang.

ASAS-ASAS LELANG ● ASAS KEPASTIAN : Setiap pelaksanaan lelang harus dibuat akta yang disebut Risalah lelang. Pemegang risalah ini dapat mempertahankan haknya karena risalah lelang merupakan acta van tansfort sebagai bukti yang sempurna dan risalah lelang tidak dapat dibatalkan sepanjang telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku; ● ASAS IMPARSIAL / INDEPENDEN : Pejabat lelang dimaksudkan tidak memihak, untuk mencegah terjadinya KKN, dan konspirasi yang dapat merugikan pihak terkait. Melalui asas ini juga terjadi keadilan bagi mereka yang bersaing ingin membeli barang yang dilelang

ASAS-ASAS LELANG ● ASAS PERTANGGUNGJAWABAN : ● ASAS EFISIENSI : lelang disaksikan, dipimpin dan dilaksanakan oleh Pejabat umum yang mandiri dan harus bertanggungjawab kepada semua pihak . Pertanggung jawaban pejaba t lelang meliputi administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang. Pejabat lelang juga terlebih dahulu meneliti tentang keabsahan penjual dan pembeli, serta peserta lelang, dan memberi kesempatan kepada pihak2 yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan. ● ASAS EFISIENSI : lelang dilakukan pada suatu saat dan tempat yang ditentukan dan transaksi terjadi pada saat itu juga, maka diperoleh efisensi biaya dan waktu, karena barang secara cepat dapat dikonversi menjadi uang.

ASAS LELANG DALAM RUU ● ASAS KEPASTIAN HUKUM Setiap pelaksanaan lelang arus dibuat akta yang disebut Risalah lelang. Pemegang risalah ini dapat mempertahankan haknya karena risalah lelang merupakan acta van transfort sebagai bukti yang sempurna dan risalah lelang tidak dapat dibatalkan sepanjang telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku; ● ASAS KETERBUKAAN Dalam pelaksanaan lelang setiap peserta lelang memilki kesempatan yang sama tidak dibeda-bedakan tidak ada prioritas, dan dilakukan secara terbuka, sehingga seluruh proses lelang dapat disaksikan oleh seluruh peserta serta siapa saja yang hadir pada saat lelang.

ASAS LELANG DALAM RUU ● ASAS EFISIENSI : lelang selalu didahului dengan pengumuman, sehingga penjual dan peserta lelang dapat berkumpul pada waktu yang telah ditentukan untuk mengadakan transaksi jual beli dengan pembayaran secara tunai. Dalam penjualan lelang tidak diperlukan lagi adanya akta jual beli dari Notaris, karena pejabat lelang berwenang membuat akta jual beli tersebut. ● ASAS AKUNTABILITAS lelang disaksikan, dipimpin dan dilaksanakan oleh pejabat umum yang mandiri dan harus bertanggung jawab kepada semua pihak.

FUNGSI LELANG 1. Membantu mewujudkan Law enforcemen karena lelang dijadikan sarana penjualan dalam rangkaian proses eksekusi yang diamanatkan oleh berbagai Undang- Undang, seperti KUHPerdata,HIR, KUHAP, PUPN, UU Pajak, dsb. 2. Mengamankan aset negara untuk meningkatkan efisiensi dari tertib administrasi dari pengelolaan aset. 3. Memperlancar arus perdagangan barang karena masyarakat atau dunia usaha dapat memanfaatkan cara lelang dalam rangka penjualan barang miliknya.

FUNGSI LELANG 4. Mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk bea lelang, uang miskin dan biaya administrasi (Fungsi Budgeter) ; 5. Membantu mengamankan penerimaan negara, seperti Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan negara lainnya apabila diamanatkan oleh Undang-Undang lain. Cat : 1, 2, 4, dan 5 = Fungsi Publik 3 = Fungsi Privat.

JENIS LELANG LELANG DIBAGI MENJADI 2 (DUA) JENIS YAITU : a. lelang Ekskusi b. lelang Non Eksekusi LELANG NON EKSEKUSI TERBAGI ATAS 2 YAITU : 1. lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang terhadap barang milik/kekayaan negara / daerah yang dikuasai Pemerintah Pusat / Daerah, BUMN/D yang sahamnya minimal 51%, BHMN, dan Badan Layanan umum. 2. lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang terhadap barang milik perorangan atau badan swasta, BUMN/D yang sahamnya kurang dari 51% atau berbentuk persero.

BALAI LELANG ● PENGERTIAN BALAI LELANG Balai lelang adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang berdasarkan izin dari Direktur Jenderal Piutang dan lelang Negara (DJPLN) Depertmen keuangan. ● YANG DAPAT MENDIRIKAN BALAI LELANG : a. Swasta Nasional b. Patungan swasta Nasional dan Asing c. Patungan BUMN/D dengan Swasta Nasional / asing

● BENTUKNYA : a. Perorangan b. Badan Hukum Indonesia ● PERIZINAN : a. Permohonan untuk memperoleh izin operasioanal balai lelang diajukan kepada Direktur Jenderal Piutang dan lelang Negara (DJPLN) b. Izin operasional Balai lelang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas Nama Menteri Keuangan. c. Usaha dapat melakukan kegiatan usaha Balai lelang harus memiliki; modal, sarana fisik, dan tenaga ahli.

KEGIATAN USAHA : a. Lelang Non Eksekusi Sukarela yaitu lelang Aset milik perorangan kelompok masyarakat dan dunia usaha swasta. b. Lelang Aset BUMN/D berbentuk Persero c. Lelang Aset Milik Bank dalam Likuidasi berdasarkan PP No.68/1997. d. Kegiatan lelang dapat dilakukan melalui media elektronik e. Dalam hal tidak terdapat pejabat lelang kelas II, lelang dapat dilaksanakan oleh Pejabat lelang Kelas I.

TIDAK TERMASUK KEGIATAN USAHA BALAI LELANG ADALAH : 1. LELANG ESEKUSI 2. LELANG BARANG MILIK / DIKUASAI NEGARA 3. ELANG ASET BUMN/D BERBENTUK PERUM / PERJAN 4. LELANG KAYU 5. LELANG ASET BPPN CATATAN : Meskipun demikian Balai lelang dapat melakukan kegiatan Pralelang dan/atau jasa pascalelang untuk semua jenis lelang.

PERBEDAAN PELAYANAN LELANG KPKLN DENGAN BALAI LELANG ● Secara Yuridis sebenarnya tidak terdapat perbedaan prinsip antara kedua pelayanan tersebut, karena semuanya dilakukan atau disaksikan oleh pejabat lelang pemerintah. ● Perbedaannya terletak pada tarif pungutan negara pada pelayanan lelang. ● Pada pelaksanaan lelang melalui KP2LN, pungutan bea lelang dan uang miskin yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku relatif lebih tinggi dibandingkan dengan fee balai lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan persetujuan para pihak (negotlable). Pemerintah meminimalkan pungutan negara pada pelayanan lelang melalui balai lelang dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan yang diselenggarakannya.

KEGIATAN USAHA LELANG : 1. PRA LELANG 2. PELAKSANAAN LELANG DENGAN PEJABAT LELANG KELAS II 3. PASCA LELANG

PRA LELANG a. Menerima dan menghimpun barang dari pemilik barang untuk dilelang b. Meneliti dokumen barang, mengolah data memilah barang, memberi label, menyiapkan contoh untuk dites atau untuk dievaluasi atau untuk lelang c. Menyiapkan barang sebaik mungkin apabila perlu dengan memperbaiki atau mningkatkan kualitasnya. d. Melakukan analisis yuridis terhadap dokumen barang yang akan dilelang. e. Menguji kualitas dan menilai harga barang.

PRA LELANG f. Menyimpan dan memamerkan barang yang akan dilelang. g. Mengatur asuransi barang yanag akan dilelang. h. Mengatur sumber pembiayaan bagi pemenang lelang untuk memenuhi pembayaran hasil lelang. i. Memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya, j. Mengadakan perikatan dengan pemilik barang mengenai syarat dan imbalan jasa.

PELAKSANAAN LELANG a. Pelaksanaan lelang oleh Balai lelang harus dilakukan di hadapan Pejabat lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Penyelenggaraan lelang oleh Balai lelang dapat dilakukan melalui media eletronika termasuk internet. c. Penyelenggaraan lelang melalui elektronika diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. d. Dalam pelaksanaan lelang Balai lelang dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari harga lelang.

PELAKSANAAN LELANG e. Biaya adminstrasi disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. f. Penyimpangan dari huruf e, hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. g. Dalam hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan, Balai Lelang dapat menggunakan pemandu lelang.

PASCA LELANG 1. PENGATUAN SUMBER PEMBIAYAAN UNTUK MEMENUHI PEMBAYARAN HARGA LELANG. 2. PENGATURAN PENGIRIMAN BARANG 3. PENGATURAN PENGURUSAN BALIK NAMA BARANG YANG DIBELI ATAS NAMA PEMBELI 4. MEMUNGUT IMBALAN JASA KEPADA PEMBELI SESUAI DENGAN KESEPAKATAN ANTARA PEMBELI DENGAN BALAI LELANG.

MEKANISME KERJA 1. Balai Lelang Swasta hanya berfungsi sebagai agen (perusahaan) yang mengumpulkan barang dengan cara cepat atau lelang dengan menerima surat kuasa untuk menjual barang itu. 2. Setelah itu balai lelang menghubungi Kantor Lelang Negara, diteliti oleh Kantor Lelang mengenai obyek. 3. Balai lelang tidak langsung menerima, tetapi perlu persiapan : a. dibersihkan, dilengkapi dengan surat-surat, dsb. Semua ini diperlukan biaya (dibayar). b. melakukan pameran, tapi sebelumnya harus dilakukan pembersihan, labeling, kemudian marketing.

MEKANISME KERJA c. Marketing dilakukan dengan cara modern (memerlukan biaya) d. mempersiapkan tempat open house dan tempat lelang (ini juga memerlukan biaya). 4. Menentukan financial Arrengger → mengatur atau mengakses siapa pembayar dan mengambil. 5. Balai Lelang tidak boleh membeli sendiri (Conflict of Interest) 6. Kantor Lelang Negara menjual obyek lelang → uang hasil penjualan diserahkan ke Balai Lelang kemudian Balai Lelang membayar kepada pemilik barang.

HAK DAN KEWAJIBAN BALAI LELANG HAK : a. Membuat perikatan dengan pemilik barang antara lain : - Penyelenggaraan Lelang - Pembayaran Biaya lelang - Jasa - Pengahasilan dalam bentuk lain, misalnya provisi, dll. b. Membuat perikatan dengan pemenang Lelang : - Pembayaran hasil Lelang - Penyerahan Dokumen - Risiko - Tanggung Jawab

HAK : - Menerima petikan risalah lelang dari kantor lelang. - Menerima hasil lelang dari penerima lelang. - Menerima imbalan / jasa dengan perikatan yang dibuat

KEWAJIBAN a. Melaksanakan pengumuman lelang sesuai ketentuan pengumuman lelang non eksekusi. b. Menyetorkan biaya administrasi ke kas negara setelah pelaksanaan lelang dengan menggunakan surat setoran bukan pajak. c. Menyetorkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang terhutang dari pemilik barang ssuai ketentuan yang berlaku dalam hal yang dilelang adalah tanah atau tanah dan bangunan. d. Meminta bukti setor Bea Perolehan Hak atas tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dari pembeli lelang sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal yang dilelang adalah tanah atau tanah dan bangunan

KEWAJIBAN e. Menyerahkan hasil lelang kepada pemilik barang sesuai dengan perikatan. f. Menyerahkan barang, dokumen kepemilikan obyek lelang, kwitansi pembayaran lelang dan petikan risalah kepada pembeli lelang setelah kewajiban pembeli dipenuhi. g. Mematuhi peraturan perundang-undangan lelang h. Melakukan pencatatan dan pembukuan atas semua kegiatan usahanya. i. Mengajukan permintaan kehadiran pejabat kepada kantor lelang.

KEWAJIBAN j. Balai Lelang menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal. k. Melunasi biaya lelang dan uang miskin serta menyetorkan ke kas negara. l. Bertanggung jawab terhadap keabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang. m. Bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelaksanaan lelang

LARANGAN DAN SANKSI 1. LARANGAN : Balai Lelang dilarang : a. Menjual selain dengan cara lelang b. Membeli sendiri, baik langsung maupun tidak langsung barang yang diserahkan kepadanya untuk dilelang. c. Melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan.

SANKSI ♥ PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN YANG BERLAKU DIKENAKAN SANKSI BERUPA : ● SANKSI ADMINISTRASI BERUPA : * Peringatan Tertulis * Pencabutan izin operasional Balai Lelang ● SANKSI PERDATA ● SANKSI PIDANA

SANKSI ADMINISTRASI ♥ APABILA BIAYA ADMINISTRASI YANG 1% DARI HARGA LELANG TIDAK DIBAYAR PADA WAKTUNYA, MAKA BALAI LELANG DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 2% PER BULAN DARI JUMLAH YANG TERLAMBAT DIBAYAR. ♥ PEMBAYARAN DENDA DIHTUNG SEJAK SAAT BIAYA ADMINISTRASI SEHARUSNYA DIBAYAR. ♥ UNTUK MENGHITUNG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA , BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG MENJADI 1 (SATU) BULAN PENUH

SANKSI ADMINISTRASI ♥ PERINGATAN TERTULIS DIBERIKAN DALAM HAL : 1. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin operasional yang diperoleh. 2. Melanggar ketentuan pembukuan dan pelaporan menurut pasal 17 3. Tidak melaksanakan kewajiban menurut pasal 12, pasal 15, dan pasal 20 4. Melakukan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 5. Tidak melaksanakan lelang dalam jangka waktu satu tahun.

SANKSI ADMINISTRASI ♥ IZIN OPERASIONAL DICABUT JIKA : 1. SETELAH IZIN OPERASIONAL DIBERIKAN TERNYATA DIPEROLEH KETERANGAN / DATA YANG TIDAK BENAR ATAU PALSU 2. BALAI LELANG TIDAK MENGINDAHKAN PERINGATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 21 3. MELAKUKAN PENYIMPANGAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LELANG YANG BERLAKU 4. TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN HAK ATAU TINDAK PIDANA SESUAI KEPUTUSAN BADAN PERADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.