Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru Tema Kalender Pendidikan Narasumber Ust. Farhan, S.Pd.I.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
Aspek-Aspek Kalender Pendidikan Sekolah diberi kebebasan untuk merubah bahkan merombak total kalender pendidikan dari pusat. Perubahan dan perombakan disesuaikan dengan kondisi seolah, cmiiw. Kalender pendidikan yang baik harus memuat beberapa aspek berikut. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar nasioanl dan hari libur khusus. Libur jeda tengah semester, jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasiakhir dan awal tahun pelajaran. Sekolah / taman kanak – kanak pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
KALENDER PENDIDIKAN ALOKASI WAKTU > PERMULAAN TAHUN PELAJARAN > MINGGU EFEKTIF BELAJAR > WAKTU EFEKTIF BELAJAR > WAKTU LIBUR PENETAPAN KALENDER PENDIDIKAN > PERMULAAN THN PELJ. BULAN JUNI > AKHIR THN PELJ. BULAN JULI > HARI LIBUR DITETAPKAN PEMERINTAH/YAYASAN > KALENDER PENDIDIKAN DITENTUKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
ALOKASI WAKTU PADA KALENDER PENDIDIKAN MINGGU EFEKTIF BELAJAR 34-38 MINGGU JEDAH TENGAH SEMESTER 2 MINGGU JEDAH ANTAR SEMESTER 2 MINGGU LIBUR AKHIR TAHUN PELJ. 3 MINGGU HARI LIBUR KEAGAMAAN 2-4 MINGGU HARI LIBUR UMUM/NAS. 2 MINGGU HARI LIBUR KHUSUS 1 MINGGU KEGIATAN KHUSUS 3 MINGGU
PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN PENGERTIAN KALENDER PEND LANGKAH-LANGKAH > INVENTARISASI > PENYIAPAN ALAT > PENENTUAN WAKTU KEGIATAN
PENGERTIAN KALENDER PENDIDIKAN MERUPAKAN PEDOMAN POKOK BAGI SE LURUH KEGIATAN PENDIDIKAN DI SEKO LAH SELAMA SATU TAHUN PELAJARAN PEDOMAN TSB BERBENTUK DAFTAR KEGI ATAN PENDIDIKAN YG MEMUAT JENIS KE GIATAN SERTA WAKTU PELAKSANAAN NYA YG BERBENTUK BAGAN JADWAL WAKTU
LANGKAH PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHAP PENDAHULUAN/IVENTARISASI > JENIS DAN MACAM KEGIATAN > JUMLAH KEGIATAN > PELAKSANA KEGIATAN > KLASIFIKASI KEGIATAN > URUTAN KEGIATAN
TAHAP PENYIAPAN ALAT > MENYIAPKAN PAPAN JADWAL KEGI ATAN > MEMBUAT KOLOM JENIS DAN WAK TU KEGIATAN .TAHAP PENENTUAN WAKTU KEGIATAN > MEMBAGI 1 TH MENJADI 2 SEMESTER > MEMBAGI 1 SMT MENJADI 6 BULAN > MEMBAGI 1 BLN MENJADI 4-5 MINGG.
Contoh
Contoh