KELOMPOK 3 Ikbal muzaki Renaldi tampubolon Ponco Salahudin al ayufi Afrizal utama satria Rahmat satria buarjo Kana
K3 Dalam Industri Kimia Keselamatan kerja merupakan faktor yang sangat di perhatikan dalam dunia industri moderen terutama bagi mereka yang berstandar internasional. Kondisi kerja dapat di kontrol untuk mengurangi bahkan menghilangkan peluang kecelakaan di tempat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan : Mengontrol semua resiko dan potensi kecelakaan yang menghasilkan kecelakaan dan kerusakan Mencegah kecelakaan Menghindari kerugian harta benda dan nyawa Kerugian bagi perusahaan (cost)
Implementasi keselamatan, kesehatan dan lingkungan suatu perusahaan meliputi: Peningkatan berkelanjutan Sesuai aturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang berlaku Mengkomunikasikan keseluruh karyawan agar karyawan sadar dan awas mengenai kewajiban keselamatan dan kesehatan pribadi. Dapat diketahui atau terbuka bagi pihak-pihak yang berminat. Evaluasi berkala agar tetap relevan dan sesuai dengan perusahaan
metode untuk mengidentifikasi bahaya dan penilaian resiko : Mengidentifikasi sesuai ruang lingkup sifat alami dan waktu. Klasifikasi dan resiko mana yang harus dihilangkan atau di kontrol. Konsisten dengan pengalaman operasi . Menentukan fasilitas yang di perlukan Memonitor langkah-langkah yang mungkin di perlukan untuk memastikan efektifitas dan ketepatan waktu implementasi.
Para personel harus mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugasnya yang mungkin berpengaruh pada keselamatan dan kesehatan di tempat kerja . Kompetensi di artikan dari hasil pelatihan yang sesuai dan pengalaman di lapangan kerja.
Manajemen K3 Suatu perusahaan memiliki suatu kewajiban-kewajiban didalam manajemen Keselamatan kerja yaitu : Safety policy mendefinisikan kebijaksanaan umum suatu perusahaan didalam hal keselamatan kerja. Organisation/ management commitment merinci komitmen manajemen disetiap level dan dalam bentuk tindakan sehari-hari. Accountability mengindikasikan hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh bawahan untuk menjamin keselamatan kerja.
PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN KERJA DI INDONESIA Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Minyak dan gas bumi sebagai komuditi di perlukan untuk memasok pasaran negeri dalam rangka memperoleh devisa . Pengembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi secara efektif dan efisien pembangunan industri di arahkan untuk peningkatan nilai tambah untuk bertujuan mmemperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha meningkatkan ekspor dan menghemat devisa.
Daerah operasi di tempat-tempat terpencil jauh dari sarana umum. Pelaksanaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta lindungan lingkungan dewasa ini di lingkungan pertambangan minyak dan gas . Usaha pertambangan minyak dan gas bumi serta sumberdaya panas bumi mempunyai ciri-ciri yang khusus jika dibandingkan dengan sektor. Ciri-ciri khusus tersebut yaitu: Daerah operasi di tempat-tempat terpencil jauh dari sarana umum. Pengusahanya penuh dengan bahaya sebagai akibat masalah-masalah tekanan,temperatur,proses dan kondisi alam.
Memerlukan teknologi yang canggih peralatan-peralatan khusus dan investasi yang sangat besar. Memerlukan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusu.
ILO CODE OF PRACTISE peraturan/standar ilo berupa panduan praktis yang di tetapkan di industri dalam upaya mencegah kecelakaan-kecelakaan besar seiring dengan kenaikan produksi penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya. Tujuan panduan praktis adalah untuk memberikan arahan tentang pengaturan administasi, hukum dan sistem teknis untuk pengendalian instalasi beresiko tinggi
Instalasi beresiko tinggi berdasarkan jenis dan kuantitasnya menurut panduan praktis yaitu: Industri kimi dan petrokimia Industri penyulingan minyak Instalasi penyimpanan gas alam cair (LNG) Instalasi penyimpanan gas dan cairan yang mudah terbakar Gudang bahan-bahan kimia Instalasi penyimpanan air bersih dengan menggunakan klorin Industri pupuk dan pestisida, dll
Instalasi beresiko tinggi berdasarkan jenis dan kuantitasnya di luar cakupan panduan praktis seperti: Instalasi niklir Pangkalan militer (instalasi biologi nuklir, dan kimia serta pusat persenjataan)
K3 DI LEPAS PAMTAI Pengawasan keselamatan kerja yang di atur dalam mijn politie reglement tahun 1930 . Pada saat itu di maksudkan untuk operasi perminyakan di daratan tetapi karena pasal tersebut ditulis secara umum dapat di pakai juga untuk operasi perminyakan lepas pantai. untuk melengkapi pasal-pasal mijn politie reglement agar dapat di gunakan untuk operasi perminyakan di daerah lepas panyai direktur jendral minyak dan gas bumi pada tahun 1971 telah mengekuarkan intruksi khusus No.PPS-1 s/d PPS-12 yang memuat ketentuan pelaksanaan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai.
OHSAS 18001:1999 Merupakan dasar bagi sistem menejemen dan sistem internasional keselamatan dan kesehatan kerja. OHSAS di maksudkan untuk menyediakan keselamatan kerja dengan mengurangi resiko di tempat kerja dan mengenalkan standar aman kerja.
Keuntungan dari penerapan OHSAS Menerapkan budaya kerja yang peduli akan keselamatan dan kesehatan Menejemen yang baik menyangkut resiko bahaya keselamatan , kesehatan kerja Mengurangi resiko kecelakaan Memperlihatkan komitmen perusahaan atau organisasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja Meningkatkan moral karyawan Mengurangi biaya (cost) akibat terjadinya kecelakaan.