REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Ekonomi Kerakyatan Vs Neoliberal Yeni Puspita, SE., ME.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
BAB VIII LAND REFORM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
Oleh : Dosen Tim Agraria
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PERUBAHAN IKLIM & Perubahan Kualitas Hidup Perempuan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
BAB I PENGANTAR.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Landreform berasal dari kata
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PEREKONOMIAN INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM
KONTRAK KULIAH Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.H. Koordinator Kelas I 
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
Pengantar Hukum Tanah.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
HUKUM DAN SEJARAH AGRARIA MASA KEMERDEKAAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
DOMINASI PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA
HAK MILIK.
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
Transcript presentasi:

REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL

REFORMA AGRARIA Bukan sekedar political will yg diwujudkan melalui kebijakan perundang-undangan Untuk mencapai tujuan, dibutuhkan kekuatan pemerintah untuk memaksa  melalui aparatus Bagai pisau bermata dua:di satu sisi kebijakan pemberdayaan di sisi lain kebijakan ketidakberdayaan (berupa pengambilan paksa aset dll yg melanggar aturan UU)

REFORMA AGRARIA Operasi pemerintah yg dijalankan untuk mengubah struktur penguasaan tanah dan kekayaan alam yg timpang untuk mewujudkan cita-cita konstitusional mewujudkan keadilan sosial bagi kaum miskin pedesaan. Di sisi lain, reforma agraria adalah bagian dari pengakuan negara atas kedudukan kaum miskin pedesaan tersebut sebagai warga negara, sekaligus pemenuhan keajiban negara melalui berbagai badan pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara.

Reforma Agraria di Era Kolonial UU Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet)  tanah diperuntukan sebesar-besarnya untuk perkebunan kolonial (gula, karet, kopi, nila) Menjadi dasar hukum bagi akumulasi modal perusahaan eropa untuk berinvestasi di Hindia Belanda Konsesi diberikan untuk mengelola “tanah negara”, beserta hak untuk melakukan mobilisasi buruh/tenaga kerja

Utopia Soekarno Penghapusan azas domein negara  tanah yang ditelantarkan, tidak terpakai, dan tanah yang tidak mempunyai hak kepemilikan pribadi (eigendom) diakui sebagai milik negara. Azas domein negara dianggap sebagai akar masalah ketidakadilan terhadap penduduk pribumi. Lahirnya UUPA 1960 mengubah azas domein menjadi HMN (Hak Menguasai dari Negara)

Semangat UUPA 1965 Pembaruan hukum agraria Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah Menghakhiri penghisapan feodal secara berangsur2 Perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan2 hukum yang berkaitan dengan itu Perencanaan, peruntukan, dan penggunaan bumi secara berencana

Hak Menguasai dari Negara (1) mengatur, merencanakan dan mentara alokasi penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaan dari bumi, air, dan udara; (2) Menentukan dan mengatur hubungan2 hukum antara rakyat dengan bumi, air, dan udara; (3)Menentukan dan mengatur hubungan hukum di antara rakyat dan juga tindakan hukum yang terkait dengan bumi, air, dan udara. Efek samping: (1) penghapusan hak istimewa desa perdikan, (2) penghapusan hak konversi dalam wilayah pemerintahan otonom Yogyakarta dan Surakarta, (3) likuidasi tanah partikelir

Kejatuhan Reforma Agraria dan Sengkarut Orde Baru Paket kebijakan ekstraktif: UU 1/67 ttg Penanaman Modal Asing, UU 5/67 ttg Kehutanan, UU 8/67 ttg Penanaman Modal Dalam Negeri, dan UU 11/67 ttg Pertambangan. Alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk “kemakmuran” melalui kegiatan ekstraktif- eksploitatif

Tanah di era Soeharto Tanah untuk pembangunan  mencakup pengambilalihan tanah untuk proyek pembangunan Lahirnya BPN : (1) bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, adanya kebutuhan, penguasaan, dan penggunaan tanah pada umumnya termasuk untuk kepentingan pembangunan dirasakan semakin meningkat. (2) bahwa dengan meningkatnya kebutuhan, penguasaan, dan penggunaan tanah terutama untuk pembangunan meningkat pula permasalahan yang timbul di bidang pertanahan

Tanah di Era Soeharto BPN sebagai obat mujarab Asas legal formal meletakkan hak atas tanah bergantung pada bukti kepemilikan Lahirnya administrasi pro-pasar.

Pasca Soeharto Keinginan yang kuat untuk kembali melakukan reforma agraria Banyaknya konflik yang muncul antara masyarat versus negara