Regulasi dan Standar Akuntansi Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM PERTEMUAN III Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM Akt-FEB
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu mema-hami organisasi sektor publik di lingkup peme-rintahan (Govern-ment Organization/GO) berserta regulasi dan standarnya
KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK INFORMASI MEWUJUDKAN TRANSPARANSI AKUNTABILITAS PUBLIK
KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK (MENGELOLA DANA MASYARAKAT/PEMERINTAH) MEMBERIKAN PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK MELALUI LAPORAN KEUANGAN AGAR PEMBACA LAPORAN KEUANGAN DAPAT MEMAHAMI LAP.KEU MAKA DIPERLUKAN SUATU REGULASI DAN STANDAR PELAPORAN ORGANISASI NIRLABA PSAK 45 ORGANISASI PEMERINTAHAN SAP (PP NO 24)
STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TERDAPAT PERBEDAAN STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI BERBAGAI NEGARA INTERNASIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANS (IFAC) INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARS (IPSAS) UNTUK MENINGKATKAN KOMPARABILITAS LAP.KEU
STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
U.S STANDART SETTER
U.S STANDART SETTER (2)
BADAN YANG TERKAIT DENGAN AKUNTAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Kompartemen Akuntansi Sektor Publik (KASP) yang berada dibawah naungan IAI
PRODUK DAN USAHA YANG DILAKSANAKAN BAKUN Sejak tahun 1982 telah berupaya membuat Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) SAPP yang dibuat oleh BAKUN terdiri dari dua sistem utama yang terpadu, yaitu : Sisten AKuntansi Pusat (SAP) yang diselenggarakan oleh BAKUN Sisten Akuntansi Instansi (SAI) yang diselenggarakan oleh Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen. Single entry → double entry → Triple entry Bisa membuat neraca 2010
PRODUK DAN USAHA YANG DILAKSANAKAN (2) KASP telah menyusun standara akuntansi untuk sektor publik/emerintah yaitu Standar Akuntans Pemerintahan (SAP) PP No, 24 Tahun 2005 Untuk organisasi sektor publik lainnya IAI telah mengeluarkan PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nir Laba 2010
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN) BPK telah mengembankan standar penting yang akan menjadi panduan dalam prose audit di Indonesia SPKN menjadi acuan bagi auditor pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa (peraturan BPK No. 1 Tahun 2007) SPKN hanya mengatur hal-hal yang tidak terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPSP) 2010
SPKN MEMBAGI AUDIT MENJADI TIGA JENIS Pemeriksanaan keuangan Pemeriksanaan kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu 2010
REGULASI PERUNDANGAN SEKTOR PUBLIK 2010
PERKEMBANGAN UU SETELAH OTONOMI DAERAH 2010