OLIN MEISA LUDIPA 1520532046 ILIA MAHESSA 1520532059 ETIKA BISNIS PFOFESI PRILAKU AKUNTAN DALAM PROFESI AKUNTAN DAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI OLIN MEISA LUDIPA 1520532046 ILIA MAHESSA 1520532059 Pendidikan Magister Akuntansi Universitas Andalas
KODE ETIK Merupakan perangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku professional Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Akuntan Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik AICPA meliputi prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan.
Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007) yaitu : Tanggung Jawab Profesi Kepentingan Publik Integritas Objektivitas Kompetensi Kerahasiaan Prilaku Organisonal Standar Teknis
Kode Etik IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Yaitu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional
Kode Etik IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian : Bagian A: Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut Bagian B : Memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu
Kode Etik IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) Terdapat lima prinsip-prinsip dasar etika profesi yang diterbitkan oleh IAPI, yaitu; Prinsip Integritas Prinsip Objektivitas Prinsip Kompetensi Prinsip Kerahasiaan Prinsip Prlaku Profesional
Kode Etik IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia) Akuntan manajemen tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan standar ini atau mereka tidak akan menerima pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut dari orang lain dalam organisasi mereka. Standar tersebut adalah sebagai berikut: Kompetensi Kerahasian Integritas Objektivitas Resolusi Konflik Etika
Kode Etik IAI KASP Untuk Akuntan Sektor Publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Aturan etika IAI-KASP memuat 7 prinsip dasar perilaku etis auditor dan Panduan umum lainnya terdiri 4 hal yaitu panduan good governance dari organisasi/instansi tempat auditor bekerja, panduan identifikasi pertentangan kepentingan, panduan atas pemberian fasilitas dan hadiah, dan panduan penerapan aturan etika bagi auditor yang bekerja di luar wilayah hukum aturan etika
Kode Etik Profesi dalam Asosiasi Akuntansi Lainnya Auditor APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah pegawai negeri yang mendapat tugas antara lain untuk melakukan audit, karena itu auditor pemerintah dapat diibaratkan sebagai seseorang yang kaki tangannya terikat pada ketentuan-ketentuan sebagai pegawai negeri sedangkan kaki kirinya terikat pada ketentuan-ketentuan profesinya. Auditor APIP yang meliputi auditor auditor dilingkungan BPKP, Inspektorat jenderal departemen, unit pengawasan LPND, dan inspektorat provinsi, kabupaten dan kota dalam menjalankan tugas auditnya wajib mentaati kode etik APIP yang berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai negeri dan standar audit APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008.
Sarbanes Oxley Act (Sarbox) Sarbanes Oxley Act (Sarbox / SOX) lahir tahun 2002, tepatnya 30 juli 2002. Sarbox lebih dikenal sebagai “Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act” atau “Corporate and Auditing Accountability and Responsibility Act”. Sarbox lahir sebagai standar baru untuk semua perusahaan public dan KAP. Munculnya Sarbox diakibatkan oleh runtuhnya perusahaan raksasa seperti enron, tyco international, Adelphia, peregrine systems dan WorldCom.
Sarbanes Oxley Act (Sarbox) Bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan – perusahaan besar di amerika. Beberapa ringkasan poin penting di SOX : SOX mendasari dibentuknya PCAOB (Public Company Accounting Oversights Board Tanggungjawab perusahaan Tanggungjawab Auditor Eksternal
PMK No. 17/2008 dan UU No. 5 tahun 2011 PMK No. 17/2008 mengatur tentang jasa akuntan publik, yang baru saja diperkuat dengan lahirnya UU No. 5 tahun 2011. Dalam PMK dan UU ini diatur segala hal tentang akuntan publik
Kasus LEHMAN BROTHERS DAN KAP ERNST & YOUNG Lehman Brother adalah salah satu bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR), yang memiliki atau menjamin hampir separuh dari total kredit perumahan di AS. 15 September 2008 Lehman Brother mengumumkan kebangkrutannya dan bank investasi terbesar keempat AS ini, menyampaikan formulir kebangkrutan ke United States Bankruptcy Court for the Southern District of New York. Beberapa point inti Kasusnya: 1. Rekayasa keuangan 2. Lalai (Auditor) 3. Keuntungan
Analisis dan Pembahasan Kasus Integritas dan Objektivitas Perilaku Profesional Kepentingan Publik Pelayanan, Kepercayaan, Komitmen atas profesionalisme
KESIMPULAN Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care)