OLIN MEISA LUDIPA ILIA MAHESSA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI AUDITOR.
Advertisements

DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL DALAM BEKERJA DKK XI KEUANGAN 1 DAN 2
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Mendeskripsikan akuntansi sebagai sistem informasi
Team Dosen Pengajar Etika Profesi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Overview Audit dan Atestasi
Aspek Keperilakuan dalam Etika Akuntan
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
BAGIAN II STANDAR AUDIT
ETIKA PROFESIONAL.
Sarbanes-Oxley Act.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Team Dosen Etika Profesi dan Bisnis Prodi Akuntansi – FE UEU
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesional.
Bina Nusantara AKUNTAN PUBLIK Pertemuan 2. Bina Nusantara Akuntan Publik.
Definisi Auditing Internal:  Auditing internal adalah aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA PROFESIONAL.
KONSEP DASAR DAN STANDAR AUDIT
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI
BAGIAN V ETIKA PROFESI.
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI & KODE ETIK PROFESI
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
PERTEMUAN 1 PENDAHULUAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA 2015.
Buku Wajib & Buku Anjuran
PERAN DAN TUJUAN AKUNTANSI MANAJEMEN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi Kelas XI IPS Bab 1 - SMA Mimi School
Masalah Etika dalam Akuntansi Lanjut
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Etika Profesional Bab III Dosen Pengampu:
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Applying Theory to Accounting Regulation
Kelompok 4 Revina Nabila S.A Nirma N.K Veronika S Lilis C.D Nurbaity Aulia L Maulidah K.K.
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
PROFESI CPA Chapter 2.
ALFREDO LUMINTU SANDI PUTRA
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
09 Etika Bisnis dan Profesi Kode Etik Profesi Akuntansi
REVIEW MATERI PERTEMUAN 1-6 PENGAUDITAN
Pemeriksaan Akuntansi
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
ANALISIS KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR EKSTERNAL TERHADAP KUALITAS JASA AUDIT (Studi kasus pada 10 kantor akuntan publik di bandung) Edwin Mulyawan.
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Etika Profesi Pertemuan 1 Organisasi dan Kode Etik Profesi
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

OLIN MEISA LUDIPA 1520532046 ILIA MAHESSA 1520532059 ETIKA BISNIS PFOFESI PRILAKU AKUNTAN DALAM PROFESI AKUNTAN DAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI OLIN MEISA LUDIPA 1520532046 ILIA MAHESSA 1520532059 Pendidikan Magister Akuntansi Universitas Andalas

KODE ETIK Merupakan perangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku professional Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Akuntan Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik AICPA meliputi prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan.

Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007) yaitu : Tanggung Jawab Profesi Kepentingan Publik Integritas Objektivitas Kompetensi Kerahasiaan Prilaku Organisonal Standar Teknis

Kode Etik IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Yaitu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional

Kode Etik IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian : Bagian A: Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut Bagian B : Memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu

Kode Etik IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) Terdapat lima prinsip-prinsip dasar etika profesi yang diterbitkan oleh IAPI, yaitu; Prinsip Integritas Prinsip Objektivitas Prinsip Kompetensi Prinsip Kerahasiaan Prinsip Prlaku Profesional

Kode Etik IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia) Akuntan manajemen tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan standar ini atau mereka tidak akan menerima pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut dari orang lain dalam organisasi mereka. Standar tersebut adalah sebagai berikut: Kompetensi Kerahasian Integritas Objektivitas Resolusi Konflik Etika

Kode Etik IAI KASP Untuk Akuntan Sektor Publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Aturan etika IAI-KASP memuat 7 prinsip dasar perilaku etis auditor dan Panduan umum lainnya terdiri 4 hal yaitu panduan good governance dari organisasi/instansi tempat auditor bekerja, panduan identifikasi pertentangan kepentingan, panduan atas pemberian fasilitas dan hadiah, dan panduan penerapan aturan etika bagi auditor yang bekerja di luar wilayah hukum aturan etika

Kode Etik Profesi dalam Asosiasi Akuntansi Lainnya Auditor APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah pegawai negeri yang mendapat tugas antara lain untuk melakukan audit, karena itu auditor pemerintah dapat diibaratkan sebagai seseorang yang kaki tangannya terikat pada ketentuan-ketentuan sebagai pegawai negeri sedangkan kaki kirinya terikat pada ketentuan-ketentuan profesinya. Auditor APIP yang meliputi auditor auditor dilingkungan BPKP, Inspektorat jenderal departemen, unit pengawasan LPND, dan inspektorat provinsi, kabupaten dan kota dalam menjalankan tugas auditnya wajib mentaati kode etik APIP yang berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai negeri dan standar audit APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008.

Sarbanes Oxley Act (Sarbox) Sarbanes Oxley Act (Sarbox / SOX) lahir tahun 2002, tepatnya 30 juli 2002. Sarbox lebih dikenal sebagai “Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act” atau “Corporate and Auditing Accountability and Responsibility Act”. Sarbox lahir sebagai standar baru untuk semua perusahaan public dan KAP. Munculnya Sarbox diakibatkan oleh runtuhnya perusahaan raksasa seperti enron, tyco international, Adelphia, peregrine systems dan WorldCom.

Sarbanes Oxley Act (Sarbox) Bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan – perusahaan besar di amerika. Beberapa ringkasan poin penting di SOX : SOX mendasari dibentuknya PCAOB (Public Company Accounting Oversights Board Tanggungjawab perusahaan Tanggungjawab Auditor Eksternal

PMK No. 17/2008 dan UU No. 5 tahun 2011 PMK No. 17/2008 mengatur tentang jasa akuntan publik, yang baru saja diperkuat dengan lahirnya UU No. 5 tahun 2011. Dalam PMK dan UU ini diatur segala hal tentang akuntan publik

Kasus LEHMAN BROTHERS DAN KAP ERNST & YOUNG Lehman Brother adalah salah satu bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR), yang memiliki atau menjamin hampir separuh dari total kredit perumahan di AS. 15 September 2008 Lehman Brother mengumumkan kebangkrutannya dan bank investasi terbesar keempat AS ini, menyampaikan formulir kebangkrutan ke United States Bankruptcy Court for the Southern District of New York. Beberapa point inti Kasusnya: 1. Rekayasa keuangan 2. Lalai (Auditor) 3. Keuntungan

Analisis dan Pembahasan Kasus Integritas dan Objektivitas Perilaku Profesional Kepentingan Publik Pelayanan, Kepercayaan, Komitmen atas profesionalisme

KESIMPULAN Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care)