JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN LANDASAN PENDIDIKAN Oleh: Siti Nurjannah, S. Pd 140220303011 PROGRAM PASCASARJANA JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JEMBER 2014
PENDIDIKAN SEUMUR HIDUP
Latar Belakang Pendidikan seumur hidup memerlukan adanya perpaduan antara pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ini berarti pendidikan menjadi sebuah realita yang terjadi dimana-mana dan mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangan hidup manusia. Karena dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari berbagai macam pendidikan itu sangat penting bagi peningkatan kualitas hidup manusia, mensejahterakan dan memfungsikan hidup manusia itu sendiri.
Landasan Pendidikan Seumur Hidup Tinjauan Ideologis Tinjauan Ekonomis Tinjauan Sosiologis Tinjauan Filosofis Tinjauan Teknologis Tinjauan Psikologis dan Pedagogis
Konsep Pendidikan Seumur Hidup Menurut GBHN 1978 dinyatakan bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat sehingga pendidikan seumur hidup merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan pemerintah. Secara yuridis formal konsepsi pendidikan seumur hidup dituangkan dalam Tap MPR No. IV/MPR/1973 jo Tap MPR No. IV/MPR/1978 tentang GBHN, dengan prinsip-prinsip pembangunan nasional : a. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia (arah pembangunan jangka panjang). b. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. c. Konsepsi manusia Indonesia seutuhnya merupakan konsepsi dasar tujuan pendidikan nasional (UU Nomor 2 tahun 1989 Pasal 4) yakni pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan Pendidikan Seumur Hidup Mengembangkan potensi kepribadian manusia sesuai dengan kodrat dan hakikatnya, yakni seluruh aspek pembaurannya seoptimal mungkin. Dengan mengingat proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian manusia bersifat hidup dinamis, maka pendidikan wajar berlangsung seumur hidup.
Beberapa Kepentingan Pendidikan Seumur Hidup Pertimbangan ekonomi Keadilan Faktor peranan keluarga Faktor perubahan peranan sosial Perubahan teknologi Faktor vocational Kebutuhan-kebutuhan orang dewasa Kebutuhan anak-anak awal
Strategi Pendidikan Seumur Hidup Konsep-konsep Kunci Pendidikan Seumur Hidup: Konsep pendidikan seumur hidup itu sendiri. Sebagaimana suatu konsep, maka pendidikan seumur hidup diartikan sebagai tujuan atau ide formal untuk pengorganisasian dan penstrukturan pengalaman-pengalaman pendidikan. Konsep belajar seumur hidup. Dalam pendidikan seumur hidup berarti pelajar belajar karena respons terhadap keinginan yang didasari untuk belajar dan angan-angan pendidikan menyediakan kondisi-kondisi yang membantu belajar. Konsep Belajar Seumur Hidup. Belajar seumur hidup dimaksudkan adalah orang-orang yang sadar tentang diri mereka sebagai pelajar seumur hidup, melihat belajar baru sebagai cara yang logis untuk mengatasi problema dan terdorong tinggi sekali untuk belajar di seluruh tingkat usia, dan menerima tantangan dan perubahan seumur hidup sebagai pemberi kesempatan untuk belajar baru. Kurikulum yang membantu pendidikan seumur hidup. Dalam konteks ini, kurikulum didesain atas dasar prinsip pendidikan seumur hidup betul-betul telah menghasilkan pelajar seumur hidup yang secara berurutan melaksanakan belajar seumur hidup. Arah Pendidikan Seumur Hidup a. Pendidikan seumur hidup kepada orang dewasa b. Pendidikan seumur hidup bagi anak
Implikasi Pendidikan Seumur Hidup Pendidikan Baca Tulis Fungsional Pendidikan Vokasional Pendidikan Profesional Pendidikan ke Arah Perubahan dan Pembangunan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kedewasaan Politik Pendidikan Kultural dan Pengisian Waktu Senggang
Program Wajib Belajar 9 Tahun Program Wajib Belajar pada hakikatnya merupakan upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam keseluruhan pembangunan nasional serta adaptif dalam penyerapan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), yang muaranya adalah mendekatkan pada pencapaian tujuan pembangunan nasional, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Umum Program Wajib 9 Tahun Memberikan kesempatan pendidikan kepada setiap warga negara tingkat minimal SD dan SMP atau yang sederajat. Setiap warga negara dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut yang akhirnya mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Setiap warga negara mampu berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Memberikan jalan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Landasan Hukum Wajib Belajar UUD 1945, Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan. Undang undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 6 menyebutkan setiap warga negara yang berumur 7 sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang – undang no 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, pasal 1 ayat 1 menjelaskan wajib belajar adalah program minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah, sementara pada ayat 2 dijelaskan pendidikan dasar itu adalah jenjang pendidikan yang melandasi sekolah menengan terdiri dari SD dan SMP sederajat.
Strategi Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun Pendekatan Budaya Pendekatan Sosial Pendekatan Agama Pendekatan Birokrasi Pendekatan Hukum