Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewargranegaraan diberikan kepada seluruh warga negara indonesia agar sadar dan menjadi warga negara yang baik sehingga siap membela negara. Materi pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendiidkan bela negara. Tujuan Utama pendidikan kewarganegaraaan adalah menumbuhkan wawasan serta kesadaran bernegara dan membentuk sikapserta perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa.
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan meliputi, yaitu: Persatuan dan kesatuan bangsa Norma, hukum, dan peraturan Hak asasi manusia Kebutuhan warga negara Konstitusi negara Kekuasaan dan politik Pancasila Globalisasi
2. Pelatihan Kemiliteran secara wajib Pelatihan kemiliteran dapat diikuti oleh seluruh warga negara dengan syarat-syarat tertentu. Dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diharapkan dapat mendukung pertahanan dan keamanan negara.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI atau secara sukarela atau wajib Tiap warga negara dapat menjadi prajurit TNI atau polisi dengan syarat-syarat tertentu. Tugas TNI sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU no.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI tersebut dilakukan melalui dua cara; operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
A. Operasi militer untuk perang Adalah pengerahan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap indonesia atau dalam konflik bersenjata dengan negara lain yang didahului adanya pernyataan perang serta tunduk pada hukum perang internasional.
B. Operasi militer selain perang Dilakukan untuk hal-hal berikut: Mengatasi gerakan separatis bersenjata Mengatasi pemberontakan bersenjata Mengatasi aksi terorisme Mengamankan wilayah perbatasan Mengamankan wilayah objek vital nasional yang bersifat strategis Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negri.
7) Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya 8) Memperdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya 9) Membantu tugas pemerintah daerah. 10) Membantu Kepolisian Republik Indonesia 11) Membantu mengamankan tamu negara 12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan kemanusiaan. 13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan. 14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan
Pengabdian Melalui Profesi Bela Negara Dapat Dilakukan Melalui Profesi Atau Pekerjaan Masing-masing. Misalnya, Guru Mencerdaskan Anak-anak Bangsa, Dokter Menyehatkan Masyarakat, Olahragawan Mengharumkan Nama Baik Bangsa Di Mata Internasional, Atau Petani Menanam Padi Untuk Memenuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat. Contoh Peran Nyata Warga Negara Dalam Usaha Pembelaan Negara Adalah Berikut Ini. Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Di Lingkungan Masing-masing. Bekerja Secara Baik Sesuai Pekerjaanya. Menaati Aturan Hukum Dan Norma-norma Yang Berlaku. Waspada Terhadap Segala Ancaman Dan Gangguan, Misalnya Terorisme.
e. Membantu tugas-tugas TNI atau polisi. f e. Membantu tugas-tugas TNI atau polisi. f . Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta ikut menanggulani akibat bencana alam. g. Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. h. Menciptakan ketertiban, ketenangan, kedamaian, dan keamanan lingkungan. i. Menjaga kerukunan keluarga. j. Belajar dengan tekun untuk memperdalam ilmu. k. Selalu waspada terhadap ancaman yang menghancurkan negara.
Contoh gangguan dan ancaman seperti ini. Terorisme adalah kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat. Agresi dari negara lain, yaitu kegiatan ynag mungkin dilakukan oleh negara lain intuk menguasai wilayah Indonesia. Gerakan separatisme, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Indonesia yang ingin memisahkan diri dari negara Indonesia. Aksi radikalisme dan konflik, yaitu kegiatan yang menimbulkan kekacauan karena agama, suku, ras, dan ideologi tertentu.
5. Kejahatan lintas negara adalah kejahatan yang terjadi melintasi beberapa negara, penyelundupan senjata, narkoba, dan perampokan. 6) Gangguan keamanan, baik di darat, laut, maupun udara. 7) Perusakan lingkungan. 8) Bencana Alam yang dapat mengganggu keselematan bangsa dan negara.