Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Advertisements

Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PERENCANAAN PENGAJARAN SEJARAH
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
PERANGKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penyaji: Momon Sulaeman
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERENCANAAN PENGAJARAN SEJARAH
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
IMPLEMENTASI SI & SKL SILABUS DAN MODEL-MODEL RPP IMPLEMENTASI
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Oleh: Drs.Juanda Mansyur, M.Pd Drs. Muhammad H.Abubakar,M.Pd
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
KBK 2004 dan Kurikulum 2006 Sekolah Dasar Nanang Rijono.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Materi minimal dan Tingkat kompetensi minimal, untuk mencapai Kompetensi Lulusan Minimal Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Memuat : Kerangka Dasar Kurikulum Struktur Kurikulum Beban Belajar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kalender Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Kerangka Dasar 5 Kelompok mapel : Agama dan Ahlak Mulia membentuk siswa menjadi manusia beriman dan takwa dan berahlak mulia Mencakup etika, budi pe-kerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidik-an agama Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Kewargane-garaan dan Kepribadian penigkatan kesadaran dan wa-wasan siswa akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan-nya Iptek untuk memperoleh kompetensi lanjut iptek serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri Estetika untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengapresiasi kein-dahan dan harmoni Jasmani Olahraga Kesehatan meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, di-siplin, kerja sama dan hidup sehat Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Prinsip Pengembangan Kurikulum Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinambungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan Menegakkan 5 pilar belajar Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan meman-faatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Struktur Kurikulum Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran Kompetensi terdiri dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah Struktur Kurikulum Masing- masing satuan pendidikan: SD • SMK SMP • PLB SMA • Madrasah Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 BEBAN BELAJAR Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem : Tatap Muka (TM) Penugasan Terstruktur (PT) Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 TM : Kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidikan PT : Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi - Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru KMTT : Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi - Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Sekolah menyelenggarakan program pendidikan dengan SISTEM PAKET atau SKS Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 SISTEM PAKET Sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas, sesuai dengan struktur yang berlaku pada satuan pendidikan dimaksud. Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 SISTEM KREDIT SEMESTER Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester. Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Kategori Paket SKS Formal Standar Dapat Formal Mandiri - Wajib Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Struktur kurikulum yang telah tersusun diselenggarakan dengan menggunakan sistem paket Struktur kurikulum untuk digunakan dengan SKS akan disusun tersendiri Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Kegiatan Pengembangan Diri Tidak termasuk beban belajar, karena substansinya dipilih sendiri oleh peserta didik se-suai dengan kebutuhan, minat, dan bakat. Dialokasikan waktu ekuivalen 2 (dua) jam pelajaran. Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 BEBAN BELAJAR Beban belajar kegiatan tatap muka untuk setiap Satuan Pendidikan (Sistem Paket) Satuan Pendidikan Kelas satu jam pemb.tatap muka (Menit jumlah jam pemb. Per Minggu efektif per tahun ajaran waktu pembelajaran Jumlah jam per tahun (@ 60 menit) SD/MI/SDLB  I s.d. III  35 26-28    34 - 38 884 -1064 jam 516-621 (30940 - 37240 menit)  IV s.d. VI 35 32 1088 -1216 jam 635-709 (38080 - 24560   VII s.d. IX 40 34 - 38 725 - 811 SMP/MTs/SMPLB*) (43520 - 48640 X s.d. XII 45 38 -39 1292 -1482 jam 969 - 1111,5 SMA/MA/SMALB*) (58140 - 66690 36 38 1368 jam 1026 (Standar Minimum) SMK/MAK (61560 Menit) *) Untuk SDLB.SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan : Kerangka dasar kurikulum, dan Standar kompetensi di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi. Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 KALENDER PENDIDIKAN Kalender pendidikan adalah peng-aturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Lanjutan Kalender Pendidikan NO KEGIATAN ALOKASI WAKTU KETERANGAN 1 Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan 2 Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester 3 Jeda antarsemester Antara semester I dan II 4 Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 NO KEGIATAN ALOKASI WAKTU KETERANGAN 5 Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. 6 Hari libur umum/ nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. 7 Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing. 8 Kegiatan khusus sekolah/ madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009 Terima kasih…… Departemen Pendidikan Nasional - Materi 6 - SI, 2009