K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Advertisements

Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Materi Tutorial Tatap Muka
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Legalitas Usaha.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
PERWALIAN.
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERWALIAN.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengurus Yayasan.
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR BAGIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS JEMBER 2015

Anggota Kelompok: Winda Yulia Saraswati 122110101012 Dian Eka Rahmawati 122110101026 Niken Larasati 122110101067 Kheusvency Harnum 122110101083 Asrori Zain 122110101144 Viki Aditya .P 122110101156 Jodi Wirlan 122110101177

PENDAHULUAN Industri pertambangan merupakan salah satu contoh industri yang memiliki produk baik formal maupun informal dimana industri tersebut di satu pihak akan memberikan keuntungan, tetapi di pihak lain dapat menimbulkan dampak negatif karena paparan zat yang terjadi pada proses kerja maupun pada hasil kerja. Beberapa faktor yang dapat menimbulkan dampak negatif adalah faktor bahaya yang ada di tempat kerja yang meliputi faktor fisik, biologis, kimia, mental psikologis, hubungan antar manusia dan mesin maupun lingkungan kerja yang kurang ergonomis, gizi kerja yang kurang memadai dan faktor lain penyebab timbulnya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.

APA SIH K3 INFORMAL?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) informal adalah suatu program sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor informal.

PERTAMBANGAN PASIR Berdasarkan penggolongan bahan galian yang dijelaskan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian, diketahui bahwa penambangan pasir termasuk bahan galian golongan C. Pertambangan pasir dalam prosesnya penambangannya hanya menggunakan alat-alat sederhana seperti cangkul, pengeruk pasir, dan karung sebagai tempat penyimpanan pasir.

TAHAP EKPLOITASI /PENGGALIAN Tahap Persiapan Beberapa tahap yang dilakukan dalam penambangan pasir diantaranya adalah : TAHAP PERSIAPAN TAHAP EKPLOITASI /PENGGALIAN TAHAP PENGANGKUTAN

PROFIL PERUSAHAAN Tambang pasir yang menjadi objek observasi kami berada di daerah Wirolegi, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Tambang ini dimiliki oleh Bapak Is secara pribadi dan tidak memiliki nama perusahaan. Tambang ini menghasilkan pasir dengan dua tingkatan kualitas. Tambang pasir ini mulai dibuka sejak bulan Juli Tahun 2015 oleh Bapak Is. Dalam sehari terdapat puluhan truk angkut pasir yang secara bergantian mengambil pasir dan dibawa ke berbagai tempat di Jember. Jumlah pekerja yang berada di lokasi tambang ini tidak diketahui. Menurut keterangan dari Pak Is, pekerja mulai bekerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

KARAKTERISTIK LINGKUNGAN KERJA Suhu udara dilokasi pertambangan sangat tinggi karena berada di luar ruangan. Suhu yang tinggi juga dipengaruhi oleh adanya truk-truk yang mengeluarkan panas. SUHU Penerangan di lokasi pertambangan pad beberapa titik cenderung menyilaukan dan di titik-titik tertentu tidak menyilaukan para pekerja. Cahaya yang terlalu menyilaukan membuat pekerja tidak konsentrasi ketika bekerja. PENERANGAN Pada lokasi tambang pasir sumber kebisingan berasal dari proses pengerukan pasir, pengangkutan pasir dan dari truk. Walaupun tidak terlalu tinggi, bunyi yang berulang dapat mengganggu konsentrasi pekerja dalam bekerja. KEBISINGAN

PERMASALAHAN K3 INFORMAL

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3 INFORMAL Pertambangan pasir yang ada di daerah Wirolegi ini merupakan pertambangan rakyat, dimana usaha tersebut dimiliki oleh perseorangan atau swasta. Sesuai dengan Undang-Undang no.11 tahun 1967 pasal 11 diketahui bahwa pertambangan ini dapat dilakukan oleh rakyat setempat yang memegang kuasa pertambangan (Izin) pertambangan rakyat. Menurut Undang-undang no.11 tahun 1967 Bab X mengenai pengawasan pertambangan pada pasal 29 dapat diketahui bahwa pengawasan pertambangan dan hasil pertambangan di pusatkan kepada menteri, pengawasan yang dimaksud ialah meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum Pada pasal 30 dijelaskan bahwa apabila selesai melakukan penambang bahan galian pasa suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainya bagi masyarakat sekitar.

Peraturan pemerintah no Peraturan pemerintah no.55 tahun 2010 sesuai pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengawasan dilakuka oleh Inspektur tambang dan dapat berkoordinasi dengan pengawas ketenaga kerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 143 sangat jelas dinyatakan bahwa bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat. Namun telah kita ketahui bahwa tidak adanya pengawasan dan pembinaan oleh bupati/walikota pada pertambangan tersebut

PERLINDUNGAN K3 INFORMAL Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 9 Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja; semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja; Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. 4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan. Pasal 14 Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 69 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. 2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan: izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 72 Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Pasal 86 1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. 2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. 3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BPJS KETENAGAKERJAAN BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Kematian (JK),  Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

TERIMA KASIH