K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR BAGIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS JEMBER 2015
Anggota Kelompok: Winda Yulia Saraswati 122110101012 Dian Eka Rahmawati 122110101026 Niken Larasati 122110101067 Kheusvency Harnum 122110101083 Asrori Zain 122110101144 Viki Aditya .P 122110101156 Jodi Wirlan 122110101177
PENDAHULUAN Industri pertambangan merupakan salah satu contoh industri yang memiliki produk baik formal maupun informal dimana industri tersebut di satu pihak akan memberikan keuntungan, tetapi di pihak lain dapat menimbulkan dampak negatif karena paparan zat yang terjadi pada proses kerja maupun pada hasil kerja. Beberapa faktor yang dapat menimbulkan dampak negatif adalah faktor bahaya yang ada di tempat kerja yang meliputi faktor fisik, biologis, kimia, mental psikologis, hubungan antar manusia dan mesin maupun lingkungan kerja yang kurang ergonomis, gizi kerja yang kurang memadai dan faktor lain penyebab timbulnya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
APA SIH K3 INFORMAL?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) informal adalah suatu program sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor informal.
PERTAMBANGAN PASIR Berdasarkan penggolongan bahan galian yang dijelaskan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian, diketahui bahwa penambangan pasir termasuk bahan galian golongan C. Pertambangan pasir dalam prosesnya penambangannya hanya menggunakan alat-alat sederhana seperti cangkul, pengeruk pasir, dan karung sebagai tempat penyimpanan pasir.
TAHAP EKPLOITASI /PENGGALIAN Tahap Persiapan Beberapa tahap yang dilakukan dalam penambangan pasir diantaranya adalah : TAHAP PERSIAPAN TAHAP EKPLOITASI /PENGGALIAN TAHAP PENGANGKUTAN
PROFIL PERUSAHAAN Tambang pasir yang menjadi objek observasi kami berada di daerah Wirolegi, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Tambang ini dimiliki oleh Bapak Is secara pribadi dan tidak memiliki nama perusahaan. Tambang ini menghasilkan pasir dengan dua tingkatan kualitas. Tambang pasir ini mulai dibuka sejak bulan Juli Tahun 2015 oleh Bapak Is. Dalam sehari terdapat puluhan truk angkut pasir yang secara bergantian mengambil pasir dan dibawa ke berbagai tempat di Jember. Jumlah pekerja yang berada di lokasi tambang ini tidak diketahui. Menurut keterangan dari Pak Is, pekerja mulai bekerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
KARAKTERISTIK LINGKUNGAN KERJA Suhu udara dilokasi pertambangan sangat tinggi karena berada di luar ruangan. Suhu yang tinggi juga dipengaruhi oleh adanya truk-truk yang mengeluarkan panas. SUHU Penerangan di lokasi pertambangan pad beberapa titik cenderung menyilaukan dan di titik-titik tertentu tidak menyilaukan para pekerja. Cahaya yang terlalu menyilaukan membuat pekerja tidak konsentrasi ketika bekerja. PENERANGAN Pada lokasi tambang pasir sumber kebisingan berasal dari proses pengerukan pasir, pengangkutan pasir dan dari truk. Walaupun tidak terlalu tinggi, bunyi yang berulang dapat mengganggu konsentrasi pekerja dalam bekerja. KEBISINGAN
PERMASALAHAN K3 INFORMAL
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3 INFORMAL Pertambangan pasir yang ada di daerah Wirolegi ini merupakan pertambangan rakyat, dimana usaha tersebut dimiliki oleh perseorangan atau swasta. Sesuai dengan Undang-Undang no.11 tahun 1967 pasal 11 diketahui bahwa pertambangan ini dapat dilakukan oleh rakyat setempat yang memegang kuasa pertambangan (Izin) pertambangan rakyat. Menurut Undang-undang no.11 tahun 1967 Bab X mengenai pengawasan pertambangan pada pasal 29 dapat diketahui bahwa pengawasan pertambangan dan hasil pertambangan di pusatkan kepada menteri, pengawasan yang dimaksud ialah meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum Pada pasal 30 dijelaskan bahwa apabila selesai melakukan penambang bahan galian pasa suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainya bagi masyarakat sekitar.
Peraturan pemerintah no Peraturan pemerintah no.55 tahun 2010 sesuai pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengawasan dilakuka oleh Inspektur tambang dan dapat berkoordinasi dengan pengawas ketenaga kerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 143 sangat jelas dinyatakan bahwa bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat. Namun telah kita ketahui bahwa tidak adanya pengawasan dan pembinaan oleh bupati/walikota pada pertambangan tersebut
PERLINDUNGAN K3 INFORMAL Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 9 Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja; semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja; Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. 4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan. Pasal 14 Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 69 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. 2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan: izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 72 Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Pasal 86 1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. 2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. 3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BPJS KETENAGAKERJAAN BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
TERIMA KASIH