OTONOMI DAERAH KELOMPOK 10: MUHAMMAD DURROSYIDIN MUHAMMAD IKHSAN RIZAM TRI KUSUMA DEWI INTAN FADHILLA
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun cukup lama. Krisis tersebut diakibatkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolaan segala sektor pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Selama ini Pemerintah Indonesia menganut sentralisasi. Mulai dari kebijakan pengaturan keuangan hingga pemilihan bupati. Pemerintah daerah tinggal mengikuti kemauan pusat. Masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan masalah yang berbeda, jadi tidak mungkin bisa pemerintah pusat menangani semuanya. Karena itu dibutuhkan otonomi daerah untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia perlu desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara hanya terpusat di Jakarta. Kedua, pembagian kekayaan tidak merata dan tidak adil. Ketiga, Kesenjangan sosial antar satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu: Berinisiatif sendiri Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya Menggali sumber-sumber keuangan sendiri Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya
Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah mencegah pemusatan kekuasaan. terciptanya pemerintahan yang efesien. partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
PRINSIP OTONOMI DAERAH untuk terciptanya efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. sebagai sarana pendidikan politik. sebagai persiapan karier politik. stabilitas politik. kesetaraan politik. akuntabilitas politik.
VISI OTONOMI DAERAH Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA 1) Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia 2) Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis).
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH A. Dampak Positif pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat Dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran
B. Dampak Negatif kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat. Ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara
TERIMA KASIH