HAKEKAT USAHA KOPERASI
ANGGAPAN DI ANAK MUDA TUJUAN KOPERASI MENCARI KEUNTUNGAN SEBANYAK-BANYAKNYA TIDAK PERLU ADA KAITAN ANTARA USAHA ANGGOTA DENGAN AKTIVITAS KOPERASI KOPERASI MILIK PENGURUS KOPERASI ITU JADUL KUNOO LEBIH BAIK JADI PENGUSAHA
APA ITU KOPERASI SISWA ? KOPERASI YANG BERADA DI LINGKUNGAN SEKOLAH, TIDAK MEMILIKI BADAN HUKUM, BERANGGOTAKAN SISWA, DIKELOLA OLEH SISWA UNTUK KESEJAHTERAAN SISWA .
FUNGSI KOPSIS ADA 2 FUNGSI KOPERASI SISWA YAITU ? FUNGSI EDUKASI FUNGSI WIRAUSAHA
BAB I PASAL 1 AYAT 1 UU NO 25 TAHUN 1992 KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASARKAN ATAS ASAS KEKELUARGAAN
TUJUAN KOPERASI : MENJADIKAN KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ANGGOTANYA LEBIH BAIK DIBANDINGKAN DENGAN SEBELUM MASUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI / PENDAPATAN ANGGOTA MENJADI MENINGKAT SETELAH BERKOPERASI UU NO.25 TAHUN 1992 BAB II PASAL 3 : MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA PADA KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT PADA UMUMNY SERTA IKUT MEMBANGUN TATANAN PEREKONOMIAN NASIONAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG MAJU, ADIL, DAN MAKMUR BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
BADAN USAHA KOPERASI DASAR PENDIRIAN KOPERASI ADALAH KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN EKONOMI YANG SAMA SHU / LABA DIBAGIKAN BERDASARKAN TRANSAKSI ANGGOTA DIMILIKI ORANG BANYAK DENGAN BATAS MINIMAL 20 ORANG. PEMILIK = PENGGUNA GERAKAN / KUMPULAN ORANG. BERKAITAN DENGAN HAK SUARA
SYARAT-SYARAT SEBUAH KOPERASI ADANYA ORANG-ORANG YANG MEMPUNYAI KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN EKONOMI YANG SAMA USAHA ANGGOTA ANGGOTA PERORANGAN
CARANYA : MEMBELI BERSAMA MENJUAL MEMBIAYAI BERSAMA BERSAMA MELALUI KOPERASI
(UU NO.25 TAHUN 1992 BAB V PASAL 17 AYAT 1, KEANGGOTAAN) BERHASIL JIKA ANGGOTA ANGGOTA SEJATI FUNGSI KEANGGOTAAN PEMILIK DAN PENGGUNA (UU NO.25 TAHUN 1992 BAB V PASAL 17 AYAT 1, KEANGGOTAAN)
PEMILIK DAN PENGGUNA JASA FUNGSI ANGGOTA PEMILIK DAN PENGGUNA JASA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN PARTISIPASI ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK : PART. PERMODALAN PARTISIPASI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
2. ORANG-ORANG TERSEBUT MENGHIMPUN DIRI DALAM KELOMPOK KOPERASI (COOPERATIVE GROUP)
3. UNTUK MEWUJUDKAN TUJUANNYA, MEREKA MENDIRIKAN PERUSAHAAN KOPERASI (COOPERATIVE ENTERPRISES) Hubungan Pemilik
4. TUGAS UTAMA PERUSAHAAN KOPERASI ADALAH MELAYANI ANGGOTA/MEMPROMOSIKAN ANGGOTA. PELANGGAN PASAR PELANGGGAN NON ANGGOTA
PARTISIPASI ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK : PART. PENGAWASAN PART. MENANGGUNG RESIKO
MEMANFAATKAN PELAYANAN PARTISIPASI ANGGOTA SEBAGAI PENGGUNA JASA PARTISIPASI MEMANFAATKAN PELAYANAN
MANFAAT KOPERASI
PRINSIP DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
PERHITUNGAN SHU Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi diketahui, yaitu : Total SHU koperasi Simpanan anggota yang bersangkutan Total simpanan seluruh anggota Transaksi anggota yang bersangkutan Total transaksi seluruh anggota % SHU bagian anggota % SHU untuk simpanan % SHU untuk transaksi
PEMBAGIAN SHU Dana Cadangan Dana Pendidikan Dana karyawan, pengurus, dan pengawas SHU bagian anggota Dana lain – lain Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar , diputuskan dalam rapat anggota.
RUMUS PERHITUNGAN SHU BAGIAN MASING - MASING ANGGOTA Total transaksi Total simpanan ( anggota ) ( anggota ) SHU ( anggota ) = --------------------- X a + ---------------------- X b Total transaksi Total simpanan ( koperasi ) ( koperasi ) Keterangan : a = ( SHU koperasi x % SHU yg dibagikan kpd anggota ) x % SHU bag. Transaksi b = ( SHU koperasi x % SHU yg dibagikan kpd anggota ) x % SHU bag. Simpanan
ANGGA BHAKTI KUSUMA @SII_KUSUMA @RUANGKUSUMA.BLOGSPOT.COM anggab9@gmail.com AKTIVITAS : PSDA KOPERASI PEMUDA INDONESIA PSDA BKPK JAWA BARAT TRAINER LAPENKOPWIL JAWA BARAT