INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER WAWASAN NUSANTARA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER 2006
RENCANA PEMBELAJARAN MK RENCANA PEMBELAJARAN MK. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SE JAWA TIMUR NO MATERI METODE PEMBELAJARAN ALOKASI WAKTU BOBOT NILAI 1 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Ceramah interaktif dengan ilustrasi 1 kali pertemuan 5% 2 Hak azasi manusia Ceramah singkat ,studi kasus dan pemaparan hasil studi lapang,dan diskusi. 2 kali pertemuan 10% 3 Hak dan Kewajiban warga negara Ceramah singkat, PBL, dan studi lapang (kelompok / individu). 4 Bela negara Ceramah singkat,dikusi kelompok kecil dan simulasi. 5 Demokrasi Ceramah singkat, studi pustaka dan studi lapang. 15% 6 Wawasan Nusantara Multimedia-LEMHANNAS, studi lapang. 3 kali pertemuan 20% 7 Ketahanan Nasional Multimedia,studi lapang , diskusi, bedah kasus aktual. 8 Politik dan Strategi Nasional. Ceramah, bedah kasus, diskusi, PBL, JUMLAH 15 kali pertemuan 100%
KOMPETENSI SETELAH MENGIKUTI TOPIK INI PESERTA DIDIK DIHARAPKAN MAMPU: MENGIMPLEMENTASIKAN PENGETAHUAN TENTANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA DAN MEMILIKI POLA PIKIR, POLA SIKAP, DAN POLA PERILAKU YANG TERCERMIN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA. 9/17/2018
SISTEMATIKA PENDAHULUAN LANDASAN PEMIKIRAN PEMAHAMAN WAWASAN NUSANTARA FAKTOR –FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA UNSUR DASAR, ASAS DAN CARA PANDANG WAWASAN NUSANTARA PENGARUH PEMAHAMAN WASANTARA TERHADAP PERSATUAN & KESATUAN KESIMPULAN
WAWASAN NUSANTARA POKOK BAHASAN (6) SUB POKOK BAHASAN : Back (pilih - klik kotak samping nomer) 6.1 LATAR BELAKANG DAN PROSES TERBENTUKNYA WAWASAN NASIONAL DI SETIAP NEGARA 6.2 KONSEP WAWASAN NUSANTARA 6.3 WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 6.4 ASAS DAN CARA PANDANG WAWASAN NUSANTARA 6.5 IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM OTONOMI DAERAH 6.6 TANTANGAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN WAWASAN NUSANTARA Back
POKOK BAHASAN WAWASAN NUSANTARA SUB POKOK BAHASAN (6.1): LATAR BELAKANG DAN PROSES TERBENTUKNYA WAWASAN NASIONAL DI SETIAP NEGARA
PENDAHULUAN Tiap-tiap negara memiliki wawasan nasional. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional Indonesia. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai: a. Paham kekuasaan berlandaskan Pancasila (Kemerdekaan & Kedamaian, non ekspansional dan non involusi teritori). b. Geopolitik Indonesia berlandaskan pemikiran kewilayahan (Archipelagio State, negara kepulauan) dan kehidupan bangsa (bersifat majemuk).
WAWASAN NASIONAL ADALAH CARA PANDANG SUATU BANGSA YANG TELAH MENEGARA TENTANG DIRI DAN LINGKUNGANNYA DALAM EKSISTENSINYA YANG SERBA TERHUBUNG SERTA PEMBANGUNANNYA DI DALAM BERNEGARA DI TENGAH-TENGAH LINGKUNGANNYA BAIK NASIONAL, REGIONAL, MAUPUN GLOBAL.
Konsepsi Dasar Wawasan Nasional DIRI BANGSA SEJARAH BUDAYA KONSTITUSI UUD B A N G S P I R W NASIONAL TUJUAN LINGKUNGAN (GEOGRAFI) DRIVES MOTIVE FALSAFAH IDIOLOGI
WAWASAN NUSANTARA Tujuan : nasionalisme yang kuat demi lestarinya Indonesia. Fungsi : pedoman, motivasi dan rambu-rambu penentuan kebijakan nasional. Kedudukan : landasan visional bangsa.
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA PEMIKIRAN BERLANDASKAN FALSAFAH PANCASILA 5 sila (Pancasila) sebagai aspirasi bangsa semenjak Proklamasi 1945. Landasan Idiil yang menjiwai kehidupan berbangsadan bernegara Indonesia. Kesadaran dengan segenap cipta, rasa dan karsa untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidup dari generasi ke generasi. Sila I (toleransi umat beragama), Sila II (menjunjung tinggi HAM), Sila III (Kepentingan Nasional diatas kepentingan golongan / kelompok), Sila IV (Demokrasi Indonesia), Sila V (Keadilan dan kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia).
Lanjutan : LATAR BELAKANG FILOSOFIS PEMIKIRAN ASPEK KEWILAYAHAN Kondisi objektif geografis sebagai modal dan ruang gerak hidup suatu bangsa oleh karena itu harus dijaga dan dipertahankan. Pada saat Proklamasi 17-8-1945 Wilayah negara mengikuti Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939 dimana hanya berupa daratan dan 3 mil laut dari garis pantai masing-masing pulau. Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa lebar laut teritorial Indonesia adalah 12 mil laut diukur dari garis-garis pangkal yang menghubungkan titik-titik pangkal yang mengelilingi daerah Indonesia, titik pangkal adalah titik terluar dari pulau-pulau terluar/daratan di wilayah Indonesia dan ditetapkan dengan Perpu no 4 / Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia; UU no 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982 n UU no 6 tahun1999: mempertegas kesatuan wilayah yang terdiri atas: +17.508 pulau, dengan luas: 5.193.250 km2; 2.027.087 km2 daratan, 3.166.163 km2 lautan Terletak pada: 06.08 LU, 11.15 LS, 94.45 – 141.05 BT, Jarak utara-selatan: +1.888 km, timur-barat: +5.110 km
Lanjutan : LATAR BELAKANG FILOSOFIS.. PEMIKIRAN DARI ASPEK SOSIAL BUDAYA Masyarakat Indonesia sejak awal merupakan masyarakat beragam. Paling heterogen di dunia:+300 etnis,+50 bahasa. Majemuk dalam: sistem ekonomi, politik, budaya, tradisional sampai yang sangat maju Saat merdeka 60 juta, saat ini 210 juta penduduk Bisa disebut sebagai bangsa baru yang terdiri atas masyarakat lama, sehingga diperlukan kesepahaman dan Ikatan nasional yang kuat untuk mencegah konflik dan potensi disintegrasi.
Lanjutan : LATAR BELAKANG FILOSOFIS PEMIKIRAN DARI ASPEK KESEJARAHAN Indonesia berciri khas sendiri walau ada kesamaan sebagai (mayoritas) rumpun Melayu. Dijadikan satu propinsi “Hindia Belanda / Nederlandch Indie” oleh Belanda sejak 1816 M. 20 Mei 1908: awal semangat kebangsaan Indonesia / Kebangkitan nasional. 28 Oktober 1928: Sumpah Pemuda / pencetusan Wawasan Kebangsaan Indonesia. 17 Agustus 1945 : bangsa Indonesia me-negara. 13 Desember 1957 : Deklarasi Juanda / tekad politik Republik Indonesia mempersatukan wilayah tanah (darat) dan air (laut)nya, dan istilah “Nusantara” resmi sebagai konsep nasional.
GAMBAR 1 TENTANG PENEGAKAN HUKUM BUDAYA INDONESIA DI MASA LALU TIDAK ASING LAGI DENGAN SISTEM PENGADILAN GUNA PENEGAKAN HUKUM Back
WAWASAN NUSANTARA SUB POKOK BAHASAN (6.2): KONSEP
WAWASAN NUSANTARA Adalah Wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasar UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
SKEMA WAWASAN NUSANTARA Tujuan ke dalam: Mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan alamiah: Trigatra: Geografi, Sumber daya alam, Penduduk Sosial: Pancagatra Ipoleksosbudhankam Sejarah Perjuangan Bangsa Wawasan Nusantara Tujuan Nasional Cita-cita nasional Aspirasi Bangsa Lingkungan Geopolitik Geostrategi Tujuan Keluar: Ikut serta mewujudkan kebaha-giaan, ketertiban perdamaian seluruh umat manusia
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA Landasan Idiil Wawasan Nusantara : PANCASILA. Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara: UUD 1945 (dan Perubahannya).
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA KEUTUHAN NUSANTARA CARA PANDANG YANG SELALU UTUH MENYELURUH DEMI KEPENTINGAN NASIONAL
GAMBAR 2 DEMI KEPENTINGAN NASIONAL, SEMUA WARGANEGARA BERHAK MENYALURKAN ASPIRASINYA, MESKI HARUS BABAK BELUR
SUMPAH PALAPA PATIH GADJAH MADA HAKIKAT WASANTARA SALAHSATUNYA ADALAH KEUTUHAN NUSANTARA
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA A. UNSUR WADAH (CONTOUR) Wilayah dan letak geografis : Terakhir sesuai dasar hukum: Pengumuman Pemerintah RI Tahun 1969, UU No 1 Tahun 1973, UU No 17 Tahun 1985 dan UU No 6 Tahun 1999. - Indonesia belum memiliki UU tentang Batas Wilayah Negara, dan sedang dalam proses perumusan oleh lembaga Eksekutif dan Legislatif. b. Tata pemerintahan, tata organisasi kenegaraan dan kelengkapannya : Berdasarkan UUD 1945 dan Perubahan pada pasal-pasal yang mengatur sistem pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Dilengkapi dengan berbagai UU yang mendukung seperti UU tentang Pemilu, Pemerintahan Daerah, dan seterusnya.
PETA WILAYAH N.K.R.I STATUS 17 FEBRUARI 1969 - SEKARANG U DASAR HUKUM : TAP MPR NO. V/1999 TANGGAL.19 OKTOBER 1999 U Km 0 250 500 DARATAN NUSANTARA PERAIRAN NUSANTARA LAUTAN TERITORIAL LAUT ZONA EKONOMI EKSKLUSI F 200 MIL SOMIARNO, 2005
B. UNSUR ISI (CONTENT) a. Menuju cita-cita dan tujuan nasional: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. b. Keterpaduan semua aspek kehidupan nasional: Aspek Trigatra: Geografi, Kependudukan, Kekayaan Alam. Aspek Pancagatra: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya, Pertahanan Keamanan.
C. UNSUR TATA LAKU (CONDUCT) a. Tata laku Batiniah: Kesadaran masyarakat untuk berbangsa dan bernegara Indonesia. b. Tata laku Lahiriah: Kemanunggalan karya dan tindakan melalui perencanaan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pembangunan. Back
WAWASAN NUSANTARA SUB POKOK BAHASAN (6.3): WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Wilayah Udara Nasional WAWASAN NUSANTARA & HUKUM KEWILAYAHAN Wilayah Udara Nasional Ruang Udara Bebas NATIONAL AIRSPACE INTERNATIONAL AIRSPACE (KEDAULATAN) (YURISDIKSI) Zona Tambahan 24 Mil Landas Kontinen 350 Mil ZEE 200 Mil Laut Teritorial 12 MIL Teritorial Darat SOMIARNO, 2005
PETA ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA 0 250 500 Km SOMIARNO, 2005
( WILAYAH KEPENTINGAN ) RUANG UDARA DAN ANTARIKSA RUANG ANTARIKSA ( WILAYAH KEPENTINGAN ) RUANG UDARA WILAYAH KEDAULATAN RUANG UDARA BEBAS RUANG UDARA BEBAS LAUT TERITORIAL LAUT TERITORIAL ZEE ZT DARATAN DARATAN 12 NM 12 NM 24 NM 24 NM 200 NM 200 NM SOMIARNO, 2005
Hukum Udara DEKLARASI BOGOTA 1976 12,82% 33.979,07KM GSO Indonesia + 35.871KM A A Ket: A = Ruang Udara Nasional Indonesia B = Ruang Udara Bebas/ Negara lain A,B,C, = Atmosfir Bumi D, E = Ruang Angkasa (Bebas untuk kemanusiaan dan milik bersama) Y = Orbit Geostarioner (GSO) 5.140KM E Y D C B BUMI Y Y SOMIARNO, 2005
PETA WILAYAH KEDAULATAN RI STATUS 17 AGUSTUS 1945 - 13 DESEMBER 1957 DASAR HUKUM : TZMKO 1939. NO.442 STATUS 17 AGUSTUS 1945 - 13 DESEMBER 1957 DASAR HUKUM : TZMKO 1939. NO.442 U U Km Km 0 250 500 0 250 500 3 MIL 3 MIL
PETA WILAYAH KEDAULATAN RI STATUS 13 DESEMBER 1957 - 17 FEBRUARI 1969 DASAR HUKUM : DEKLARASI JUANDA 1957, UU NO. 4 PRP 1960 U Km 0 250 500 12 MIL DARATAN NUSANTARA PERAIRAN NUSANTARA LAUTAN TERITORIAL
PETA WILAYAH KEDAULATAN RI STATUS 17 FEBRUARI 1969 - 19 DESEMBER 1999 DASAR HUKUM : UU.NO.1 TH,1973; UU NO.17 TH 1985; UU NO.6/1996. UNCLOS 1982 U Km 0 250 500 DARATAN NUSANTARA PERAIRAN NUSANTARA LAUTAN TERITORIAL LAUT ZONA EKONOMI EKSKLUSI F 200 MIL
12 PULAU TERLUAR RAWAN DIKUASAI NEGARA JIRAN
RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA 12 PULAU TERLUAR RAWAN DI KUASAI NEGARA TETANGGA NO NAMA PULAU SPESIFIKASI NEGARA TETANGGA RAWAN 7 P. MARAMPIT Kab. Talaud Sulawesi Utara Penduduk + 1436 jiwa Luas : + 12 km² Filipina Belum ada sarana Illegal Fishing Effective Occupation 8 P. FANI Kab. Raja Ampat Papua Ada penduduk Luas : + 9km² Palau 220 km² dari Sorong 35 jam pelayaran 9 P. FANILDO Kab. Biak Numfar Tak ada penduduk Luas : + 9 km² 280 km dari Kabupaten 10 P. BRAS Kab. Biak Numfor Penduduk + 50 jiwa Luas : + 3.375 km Republik Palau Jarak dari Kab 280 km dari P. Supriori 240 km 11 P. DANA Kab. Kupang Nusa Tenggara Timur Tak Ada Penduduk Dari P. Rote 4 km Dari Kupang 120 km Australia Pintu masuk ALKI III 12 P. BATEK Tak ada Penduduk Luas : + 25 ha Tempat Penyu bertelur Migrasi Lumba-lumba Timor Leste Sebelah Utara ALKI III Back
WAWASAN NUSANTARA SUB POKOK BAHASAN (6.4): ASAS DAN CARA PANDANG
ASAS WAWASAN NUSANTARA KEPENTINGAN YANG SAMA KEADILAN KEJUJURAN SETIA KAWAN / SOLIDARITAS KERJASAMA / KOORDINASI SETIA PADA NEGARA
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA Ke dalam : mewujudkan kesatuan dan persatuan baik aspek-aspek alamiah maupun aspek-aspek sosial. Ke luar : menjamin kepentingan nasional Indonesia dalam dunia Internasional. Back
WAWASAN NUSANTARA SUB POKOK BAHASAN (6.5): IMPLEMENTASI DALAM OTONOMI DAERAH
WAWASAN NUSANTARA DAN OTONOMI DAERAH UU No.32/2004 Tentang Sistem Pemerintahan Daerah Istilah tingkatan daerah otonom lebih bersifat netral yakni: Provinsi, Kabupaten, Kota dimana daerah Provinsi tidak mempunyai hubungan komando dengan daerah Kabupaten dan Kota. Terdapat keterpisahan secara tegas antara badan eksekutif dengan badan legislatif daerah ( DPRD ) dimana DPRD juga melakukan fungsi kontrol. Pemerintahan di tingkat Provinsi hampir tidak berubah. Pemerintahan Kabupaten dan Kota, Bupati dan Walikota adalah sebagai Kepala Daerah Otonom saja.
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH UU No. 35 / 2004 Pajak Bumi Bangunan PEMERINTAH Pajak Bumi dan Bangunan 10% Perrolehan hak atas tanah & Bangunan 20% PROVINSI Pajak Bumi Bangunan 90% Perolehan hak atas Tanak atas tanah & Bangunan 80% KAB/ KOTA Hak Pemerintah atas PBB dan perolehan Hak atas Tanah Bangunan oleh Pemerintah Pusat dibangikan kepada Kab/ Kota SOMIARNO, 2005
Kehutanan Pertambang-an umum & Perikanan Lanjutan: Kehutanan Pertambang-an umum & Perikanan PEMERINTAH Kehutanan iuran HPH 20% Provisi Hasil H 20% PROVISI Kehutanan iuran HPH 16% Provisi Hasil H 16% KAB/ KOTA Kehutanan iuran HPH 64% Provisi Hasil H 32% Untuk kab/kota lain dalam Provinsi 32% Pertambangan Umum Land rent 20% Explor & Exploi 20% Land Rent 16% 16% Land Rent 64% Explor & Exploi 32% Perikanan Pungutan Pengusahaan & Hasil Perikanan Perikanan Jatah daerah dibagikan merata pada setiap Kab/ kota
TAMBANG MINYAK & GAS ALAM Lanjutan: TAMBANG MINYAK & GAS ALAM PEMERINTAH Minyak Bumi 85 % PROVINSI Minyak Bumi 3% KAB/ KOTA Minyak Bumi 6% Untuk kab/ kota lain dalam Provinsi 6% Gas alam 70% Gas alam 6% Gas alam 12% Untuk kab/ kota lain dalam Provinsi 12% Back
POKOK BAHASAN WAWASAN NUSANTARA SUB POKOK BAHASAN (6.6): TANTANGAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN WAWASAN NUSANTARA
Implementasi Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Negara Sebagai Wawasan Pembangunan : Kesatuan Ideologi, Politik Nasional, Ekonomi, Sosial dan Budaya Pertahanan dan Keamanan
TANTANGAN IMPLEMENTASI Pemberdayaan Masyarakat : Pembangunan yang kurang adil dan merata dapat mengubah pola pikir, sikap dan tindakan sebagai warganegara yang bertentangan dengan Wawasan Nusantara. Dunia Tanpa Batas : Perkembangan masyarakat global yang dapat mengikis bahkan menghancurkan nasionalisme. Era Baru Kapitalisme : Kekuatan ekonomi Internasional dengan berbagai efek variasinya (budaya, politik) dapat melemahkan kekuatan nasional dan mengubah persepsi masyarakat.
KEBERHASILAN WAWASAN NUSANTARA Wawasan Nusantara berhasil jika mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan nasional yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan keutuhan tanah air. Setiap warga negara Indonesia perlu: - menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. - mengerti, memahami, menghayati dan mengimplementasi Wawasan Nusantara.
GAMBAR 3 SAAT BENCANA, KONSEP WAWASAN NUSANTARA TIDAK MENGENAL DIKHOTOMI SIPIL ATAU MILITER UNTUK TERJUN BERSAMA DI LAPANGAN
PEMBANGUNAN DISAMPING MENUMBUHKAN KESEJAHTERAAN, JUGA BANJIR !! Berdiskusi dan menghayati makna Wawasan Nusantara sebagai landasan visional bangsa melalui contoh peristiwa PEMBANGUNAN DISAMPING MENUMBUHKAN KESEJAHTERAAN, JUGA BANJIR !! GAMBAR : 4
WASANTARA AKAN MENUMBUHKAN SEMANGAT PERSATUAN & KESATUAN MANTAPNYA PEMAHAMAN WASANTARA AKAN MENUMBUHKAN SEMANGAT PERSATUAN & KESATUAN
REFERENSI: Back UUD 1945 dan Perubahannya. Tiga Undang-Undang Dasar (UUD 1945, UUD RIS 1950, UUDS RI 1950). Kewiraan Tinjauan Strategis dalam Berbangsa dan Bernegara, Dedi Karsono, PT Grasindo, Jakarta, 1999. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Prof. Dr. Moh. Mafud MD, Rineka Cipta, Jakarta, 2001. Pendidikan Kewarganegaraan, S. Sumarsono, dkk., Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Tim Dosen UGM, Paradigma, Yogyakarta, 2002. Soemiarno, Slamet, Penataran Suscadoswar 2005, Lemhanas, Jakarta FILM tentang Wawasan Nusantara dari DEPHANKAM. Back