MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya Manajemen Shari’ah MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Ijarah Muntahiya Bittamlik Akad Pola Sewa Ijarah Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah Ijarah (sewa, jasa atau imbalan) adalah akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian Terdapat 2 jenis ijarah yang dikenal dalam hukum Islam: Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir sedang pihak pekerja disebut ajir sedangkan upah adalah ujrah Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset/properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai aset/properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing dengan pihak penyewa (lesse) disebut musta’jir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu’jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syariah, sementara bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan syariah
Cont’d,… Dua hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan ijarah sebagai pembiayaan: Beberapa syarat harus dipenuhi agar hukum-hukum syariah terpenuhi: Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak Kepemilikan aset tetap pada pihak yang menyewakan yang bertanggungjawab atas pemeliharaannya sehingga aset tersebut terus dapat memberikan manfaat kepada penyewa Akad ijarah dihentikan pada saat aset tersebut berhenti memberi manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih terus berlaku Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Harga aset ditentukan pada saat kontrak berakhir
Cont’d,… Dua hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan ijarah sebagai pembiayaan: Sewa aset tidak dapat dipakai sebagai patokan tingkat keuntungan dengan alasan: Pemilik aset tidak mengetahui dengan pasti umur aset. Aset hanya akan memberikan pendapatan pada masa produktif. Selain itu, harga aset tidak diketahui apabila akan dijual pada saat aset tersebut masih produktif Pemilik aset tidak mengetahui dengan pasti sampai kapan aset tersebut dapat terus disewakan selama masa produktifnya. Pada saat sewa pertama berakhir, pemilik belum tentu langsung mendapatkan penyewa berikutnya. Apabila sewa diperbaharui, harga sewa mungkin berubah mengingat kondisi produktivitas aset telah menurun
Ijarah vs Leasing No Ijarah Leasing 1 Objek Manfaat barang dan jasa 2 Metode Pembayaran Tergantung pada kinerja objek sewa Tidak tergantung pada kinerja objek sewa 3 Alih Kepemilikan Jelas: Ijarah — tidak ada IMBT — ada Tidak semuanya jelas: Operating lease—tidak ada Financial lease—ada opsi untuk membeli pada akhir periode 4 Sewa Beli Tidak boleh karena ada unsur gharar antara sewa dan beli Boleh 5 Sale and Lease Back
Skema Pembiayaan Ijarah Lesse (MUSTA’JIR) Lessor (MU’JIR) 3. Beli Objek Sewa 1. Akad Ijarah Supplier 2. Pesan Objek Sewa 4. Pengiriman Objek Sewa 5. Bayar sewa Kepemilikan Objek Sewa
Ijarah Muntahiya Bittamlik Ijarah Muntahiya Bittamlik (IBMT) adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual/menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa Berbagai bentuk alih kepemilikan IMBT antara lain: Hibah diakhir periode sewa Harga yang berlaku di akhir periode sewa—lesse membeli objek sewa pada masa akhir periode penyewaan pada harga yang berlaku Harga ekuivalen dalam periode sewa—lesse membeli objek sewa sebelum masa penyewaan berakhir pada harga ekuivalen Bertahap selama periode sewa—kepemilikan atas objek sewa dialihkan secara bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa
Skema Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik
Akad Pola Lainnya Wakalah Kafalah Hawalah Rahn Sharf
Wakalah Wakalah (deputyship) atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang diwakilkan Wakil dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah Bentuk-bentuk akad wakalah, antara lain: Wakalah Muthlaqah: perwakilan yang tidak terikat syarat tertentu Wakalh Muqayyadah: perwakilan yang terikat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan disepakati bersama Syarat-syarat dari akad wakalah, yaitu: Objek akad harus jelas dan dapat diwakilkan Tidak bertentangan dengan syariat Islam
Skema Wakalah
Kafalah Kafalah (guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful) Kafalah secara singkat berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan imbalan Syarat-syarat dari akad Kafalah, yaitu: Objek akad harus jelas dan dapat dijaminkan Tidak bertentangan dengan syariat Islam Kafalah dapat dilakukan dengan dua cara, kafalah dengan harta dan kafalah dengan jiwa
Cont’d,… Jenis kafalah: Kafalah Bit Taslim: jaminan pengembalian barang yang disewa Kafalah Al-Munjazah: jaminan mutlak tanpa batas waktu Kafalah Al-Mualaqah: jaminan yang dibatasi jangka waktu tertentu Contoh produk yang menggunakan akad kafalah: Bank garansi Letter of credit (L/C)
Jasa/Objek (Tertanggung) Skema Kafalah Nasabah (Ditanggung) (MAKFUL) Bank (Penanggung) (KAAFIL) 1. Akad Kafalah MAKFUL’ALAIH Jasa/Objek (Tertanggung)
Skema Kafalah—Bank Garansi
Hawalah Hawalah (transfer service) adalah pengalihan utang (piutang) dari orang yang berhutang (berpiutang) kepada orang lain yang wajib menanggungnya (menerimanya) Rukun dari akad hawalah, yaitu: Pelaku—orang yang berhutang (muhal), orang yang mempunyai piutang (muhil) dan pihak yang mengambilalih hutang/piutang (muhal’alaih) Objek akad—hutang (muhal bih) Sighah—ijab dan kabul Syarat-syarat dari akad hawalah, yaitu: Persetujuan dari pihak-pihak terkait Kedudukan dan kewajiban setiap pihak Contoh penggunaan akad hawalah adalah anjak piutang
Skema Hawalah
Rahn Rahn (mortgage) adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah Rukun dari akad rahn, yaitu: Pelaku—yang menyerahkan barang (rahin) dan penerima barang (murtahin) Objek akad—barang jaminan (marhun) dan pembiayaan (marhun bih) Sighah—ijab dan kabul Syarat-syarat dari akad rahn, yaitu: Pemeliharaan dan penyimpanan jaminan Penjualan jaminan Contoh penggunaan akad rahn adalah gadai
Skema Rahn
Sharf Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta lain Rukun dari akad sharf, yaitu: Pelaku—penjual (ba’l) dan pembeli (musytari) Objek akad—sharf (valuta) dan nilai tukar (si’rus sharf) Sighah—ijab dan kabul Syarat-syarat dari akad sharf, yaitu: Apabila valuta sejenis maka harus ditukar dengan jumlah yang sama dan apabila tidak sejenis maka pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar Waktu penyerahan segera (spot) Contoh penggunaan akad sharf adalah money changer
Skema Sharf 3. valuta Penjual (Ba’l) 1. Akad Sharf Pembeli (Musytari) 2. Nilai tukar (Si’rus Sharf)