9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
BERLANGSUNGNYA AMANDEMEN UUD 1945 Telah Berlangsung Empat (4) Kali. Maing-Masing Berlangsung pada: Sidang Umum MPR 1999. Sidang Tahunan MPR 2000. Sidang Tahunan MPR 2001. Sidang Tahunan MPR 2002. Din. UUD '45/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm5. 9/20/2018
ALASAN PENTINGNYA AMANDEMEN UUD 1945 ALASAN FILOSOFIS Kondisi Nasional dan Internasional Sudah Banyak Berubah, Tidak Lagi Seperti Saat UUD 1945 Ditetapkan. Karenanya UUD 1945 Harus Disesuaikan dengan Perubahan Dimaksud. UUD 1945 Disusun Oleh Manusia yang Tidak Sempurna, Hasilnya Tidak Sempurna, Karenya Perlu Disempurnakan. 9/20/2018
ALASAN PENTINGNYA AMANDEMEN UUD 1945 ALASAN HISTORIS. Sejak Awal Oleh Para Penyusunya UUD 1945 Dinyatakan Bersifat Sementara. Pidato Ir. Soekarno Sebagai Ketua PPKI Saat Pengesahannya Menegaskan Kesementaraan UUD 1945. ALASAN YURIDIS. Pasal 37 UUD 1945 Memberi Peluang Sekaligus Landasan Hukum Diadakanya Amandemen untuk Menyempurnakannya. 9/20/2018
KELEMAHAN UUD 1945 SEHINGGA PERLU DIAMANDEMEN Kekuasaan Eksekuif Terlalu Besar (Excekutive Heavy), Sekaligus Tidak Adanya Checks and Balances yang Memadai. Rumusan Pasal UUD 1945 Sebagian Besifat Sederhana, Umum, Bahkan Kurang Jelas, Sehingga Memunculkan Multi Tafsir. Unsur-unsur Konstitusionalisme Tidak Dijabarkan Secara Memadai dalam Pasal-pasal UUD 1945. 9/20/2018
KELEMAHAN UUD 1945 SEHINGGA PERLU DIAMANDEMEN Terlalu Menekankan Pada Semangat Penyelengara Negara (Khusnudzon Berlebih). Banyak Memberi Kewenangan pada Presiden untuk Mengatur Hal-hal Penting dengan UU, Sehingga Tidak Sedikit UU yang Isinya Menguntungkan Pihak Pembuatnya (Presiden dan DPR, Utamanya Presiden). 9/20/2018
KELEMAHAN UUD 1945 SEHINGGA PERLU DIAMANDEMEN Banyak Materi Penting yang Hanya Diatur dalam Penjelasan UUD 1945, Sedangkan dalam Pasal-pasalnyaTidak Ada/Diatur. Muncul Problem Mengenai Status Hukum dari Materi yang Dimuat dalam Penjelasan UUD 1945. Apakah Kekuatan Hukumnya Sama atau Berbeda dengan yang Tercantum dalam Pasal-pasal UUD 1945. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN BERSIFAT EXCEKUTIF HEAVY Presiden Memiliki 4 (Empat) Kewenangan Sekaligus, Sedangkan Lembaga Tinggi Lainnya (DPR, BPK, DPA, dan MA) Hanya Memiliki Satu Kewenangan. Empat Kewenagan/Kekuasaan Presiden Kekuasaan Pemerintahan (Eksekutif) >> Pasal 4 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 17. Kewenangan Bidang Legislatif >> Pasal 5 Ayat 1. Kewenangan Bidang Yudikatif >> Pasal 14. Kewengan Sebagai Kepala Negara >> Pasal 10, 11, 12, 13, dan 15. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN BERSIFAT EXCEKUTIF HEAVY Hanya Satu Kewenangan Lembaga Tinggi Negara Lainnya DPR >> Kekuasaan Legislatif : Pasal 19, 20, dan 21. BPK >> Kekuasaan Pemeriksaan (Inspektif) Bidang Keuangan : Pasal 23 Ayat 5. MA >> Kekuasaan Kehakiman : Pasal 24 dan 25. DPA >> Kekuasaan/Kewenangan Memberi Nasehat (Konsultatif) : Pasal 16. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN BERSIFAT EXCEKUTIF HEAVY Kedudukan DPR Kuat dan Tidak Dapat Dibubarkan oleh Presiden. Namun Pembentukan DPR yang Dilakukan dengan UU (Pasal 19 Ayat 1) Memberi Peluang pada Presiden untuk Menguasai DPR. Karena UU yang Mengatur DPR Tersebut Harus Mendapat Pengesahan Presiden (Pengalaman Selama Masa Orde Baru Hampir Semua UU Berasal dari Usul Inisiatif Pemerintah/Presiden). 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN BERSIFAT EXCEKUTIF HEAVY Presiden Diangkat oleh dan dengan Ketetapan MPR (Pasal 6 Ayat 2), Sedangkan Lembaga Tinggi dan Tertinggi Negara Lainnya Cukup Dilakuakn dengan Undang-Undang (MPR >> Pasal 2 Ayat 1, DPA >> Pasal 16 Ayat 1, DPR >> Pasal 19 Ayat 1, BPK >> Pasal 23 Ayat 5, MA >> Pasal 24 Ayat 1). Padahal Dilihat dari Tata Urutan Perundang-undang yang Berlaku Waktu Itu (Ketetapan MPRS. No. XX/1966) Kedudukan UU Lebih Rendah dari dari Ketetapan MPR. 9/20/2018
PASAL MULTI TAFSIR UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN Pasal 7 : Masa Jabatan Presiden 5 Tahun dan Sesudahnya dapat Dipilih Kembali. Secara Bahasa Jelas, Namun Secara Politis Presiden dapat Menduduki Jabatan Berulang-ulang, Asalkan Secara Formal Dipilih Lagi. Hal Tersebut Tidak Sesuai dengan Esensi Faham Konstitusionalisme Mengenai Pembatasan Kekuasaan. Pasal 24 : Kekuasaan Kehakiman Merdeka dan Terlepas dari Pengaruh Pemerintah. Penguasa Menafsirkan Kemerdekaan Fungsi Bukan Kemerdekaan Struktur Kelembagaan. Sedangkan Secara Akademik Mestinya Kemerdekaan Fungsi Sekaligus Kelembagaan. Karena Penafsiran Tersebut Berdampak Pada Kemerdekaan Hakim. 9/20/2018
UNSUR KONSTITUSIONALISME DIJABARKAN KURANG MEMADAI UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN Otoritas Kekuasaan Harus Dilegitimasi oleh Konstitusi. Pengangkatan Anggota Legislatif dan Eksekutif Harus Melalui Pemilihan yang Demokratis. Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan serta Pembatasan Wewenang. Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri. Adanya Jaminan Perlindungan dan Penghormatan HAM serta Hak-hak Rakyat. Adanya Sistem Kontrol terhadap Militer, Kepolisian, dan Aparat Penegak Hukum Lainnya. 9/20/2018
UNSUR KONSTITUSIONALISME DIJABARKAN KURANG MEMADAI UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN PENJABARAN UNSUR KONSTITUSIONALISME KURANG MEMADAI : Otoritas Kekuasaan Diatur Kurang Rinci. Pengangkatan Eksekutif Belum Secara Maksimal Melibatkan Rakyat (Presiden Dipilih oleh MPR) dan Pengangkatan Legislatif pada Prakteknya Masih Lebih Banyak Mengakomodasi Kepentingan Eksekutif Bukan Rakyat. Pembagian dan atau Pemisahan Kekuasaan Kurang Memadai, Karena Besarnya Kekuasaan Eksekutif (Presiden). 9/20/2018
UNSUR KONSTITUSIONALISME DIJABARKAN KURANG MEMADAI UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN PENJABARAN UNSUR KONSTITUSIONALISME KURANG MEMADAI : Kekuasaan Kehakiman Belum Mandiri, Karena Secara Administratif dan Finansial Masih Tergantung pada Eksekutif Akibat dari Ketentuan UUD 1945 Kurang Tegas. Ketentuan Mengenai HAM Belum Memadai dan Masih Bersifat Umum, Hal Ini Akibat Perbedaan Argumen Ketika Menyusun Pasal Mengenai HAM Saat Pembuatan UUD 1945. Belum Dirumuskan Mengenai Sistem Kontrol terhadap Lembaga Penegak Hukum Seperti Polisi dan Militer. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN KHUSNUDZON BERLEBIH Penjelasan UUD 1945: …yang terpenting dalam penyelenggaraan negara adalah semangant para penyelenggara negara. Kepercayaan tersebut tidak salah, tetapi kurang wajar dalam penyelenggaraan negara. Semangat orang tidak sama dan fluktuatif karena bebagai faktor, karena itu harus dibingkai dalam sistem yang ketat. Tidak bisa dijamin pribadi yang kesehariannya jujur, adil, dan demokratis bisa dipertahankan setelah berkuasa. Apalagi dalam diri manusia punya potensi hewani yang akan terus menggelitik untuk korusi ketika berkuasa. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN MEMBERI BANYAK KEWENANGAN MELALUI PEMBENTUKAN UU YANG MENGUNTUNGKAN PRESIDEN Longgar Mengatur Hal Penting dengan UU: Pasal 2 (1), 16 (1), 18, 19 (1), 24 (1,2), 25, 28, 31 (2), dll. Karena tanpa batasan jelas mana yang tidak boleh, sering terjadi manipulasi pembenaran formal oleh pemerintah >> Kekuasaan Kehakiman, Pengangkatan Anggota MPR/DPR, Otonomi Daerah dll. Pemerintah secara faktual sangat berkuasa, sehingga melahirkan pemerintahan otoriter. 9/20/2018
Materi Penting dalam Penjelasan: UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN BANYAK MATERI PENTING HANYA DIMUAT DALAM PENJELASAN Materi Penting dalam Penjelasan: Prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum, Prinsip Pertanggungjawaban Presiden, dan Prinsip BPK dan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka. Materi tersebut Mestinya Masuk dalam Batang Tubuh, Karena Merupakan Kaidah atau Asas Hukum yang Urgen (Penting). 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN PROBLEM STATUS HUKUM MATERI PENJELASAN UUD 1945 Materi Penjelasan Tidak Sejalan dengan Ketentuan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945: Pokok Pikiran Pembukaan yang Dimuat dalam Penjelasan Meliputi : Persatuan, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat, dan Ketuhanan YME Menurut Dasar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Kalimat tersebut Mengesankan hanya ada 4 (empat) Tema Pokok, Karena Ketuhanan Dijadikan Satu dengan Kemanusiaan. Padahal dalam Pembukaan Alinea IV Mengenai Dasar Negara Jelas Menampilkan 5 (lima) Tema/Prinsip Pokok. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN PROBLEM STATUS HUKUM MATERI PENJELASAN UUD 1945 Penjelasan Merumuskan: Presiden yang Diangkat oleh Majelis Bertunduk dan Bertanggungjawab Kepada Majelis. Namun Batang Tubuh Pasal 6 (2) Menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden Dipilih oleh MPR dengan Suara Terbanyak. Kata Diangkat dan Dipilih dalam HTN dan HAN Memiliki Makna Berbeda. Di Negara Demokratis, Jabatan yang Memerlukan Pertanggungjawaban Politis Lazimnya Diisi dengan Pemilihan, Sedangkan yang Tidak Mempunyai Pertanggungjawaban Politik (Karir) Diisi dengan Pengangkatan. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN PROBLEM STATUS HUKUM MATERI PENJELASAN UUD 1945 Penjelasan Pasal 3 : Oleh Karena MPR Memegang Kedaulatan Negara, Maka Kekuasaannya Tidak Terbatas. Sedangkan Batang Tubuh Pasal 1 (2): Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat Dilakukan Sepenuhnya Oleh MPR. Kedaulatan Negara Berbeda dengan Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Negara Berarti Rakyat Tunduk pada Kehendak Negara, Sehingga Negara Mengarah pada Sistem Totaliter. Sedangkan Kedaulatan Rakyat Mengindikasikan Bahwa Pemilik Kedaulatan adalah Rakyat, Negara Mengikuti Kehendak Rakyat yang Merupakan Esensi Negara Demokrasi. Kata Memegang dan Melakukan Kedaulatan Memiliki Makna Berlainan. MPR Mestinya Hanya Sekedar Melakukan, Tidak Mengambil/Memindah Habis Kedaulatan Milik Rakyat. Rakyat Punya Kehendak yang Bisa Jadi Tidak Sama dengan MPR. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN PROBLEM STATUS HUKUM MATERI PENJELASAN UUD 1945 Penjelasan Pasal 16 : DPA Wajib Memberi Pertimbangan Kepada Pemerintah. Sedangkan Batang Tubuh Pasal 16 (2) : DPA Wajib Memberi Jawaban atas Pertanyaan Presiden dan Berhak Mengajukan Usul pada Pemerintah. Penjelasan Kurang Selaras, Terkesan Menyamakan antara Pemerintah dengan Presiden. Memang Presiden sebagai Pemegang Pemerintahan, tetapi Tidak Semua Pemerintah adalah Presiden, Bisa Pula Menteri-menteri. Artinya Kewajiban DPA Bisa Ditujukan pada Presiden dan Pemangku Jabatan Pemerintah Lainnya. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN PROBLEM STATUS HUKUM MATERI PENJELASAN UUD 1945 Penjelasan Pasal 18 : Merupakan Prinsip Dasar Pengaturan Pemerintahan Daerah yang Selaras dengan Jiwa UUD 1945 Maka Asas Penyelenggaraannya adalah Otonomi. Namun Pengaturan Pemerintahan Daerah sebagaimana Dituangkan dalam Penjelasan UUD 1945 dapat Dibentuk Daerah Administratif Belaka. Isi Penjelasan mengenai Daerah Administratif tersebut Kemudian Dijabarkan Lebih Rinci dalam UU. No. 5 Tahun 1974. Hal Ini Berarti Penjelasan Kurang Selaras dengan Batang Tubuh. 9/20/2018
UUD 1945 SEBELUM AMADEMEN SIMPULAN PROBLEM STATUS HUKUM MATERI PENJELASAN UUD 1945 Cukup Banyak Materi Penjelasan yang Tidak atau Kurang Selaras dengan Batang Tubuh UUD 1945. Perbedaan atau Ketidak Selarasan Tersebut Akan Melahirkan Problem Hukum, Mana yang Dijadikan Acuan Utama/Landasan untuk Dijabarkan Lebih Lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Rendah. Karenanya Penjelasan Perlu Diamandemen dengan Menghapuskannya Saja. Sedangkan Materinya yang Penting Dimasukkan dalam Batang Tubuh. 9/20/2018