pertahanan negara yaitu segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara.Dengan begitu akan terciptanya keamanan, Keamanan negara dalam istilah yang secara sederhana yaitu bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
KOMPONEN UTAMAKOMPONEN CADANGANKOMPONEN PENDUKUNG
Sistem pertahanan semesta mengintegrasikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter, melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan disegani serta memiliki daya tangkal yang tinggi Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim, sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa Indonesa
Pembangunan Postur Pertahanan Negara Pembangunan Sistem Pertahanan Negara Pembangunan Kelembagaan Pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter Pembangunan Wilayah Pertahanan Negara Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/Terdepan
Pemberdayaan Pertahanan Militer Pemberdayaan Pertahanan Nirmiliter
Konsep keamanan maritim berawal dari resolusi majelis umum PBB yaitu Informal Consultative Process (ICP) yang mengeluarkan dokumen-dokumen mengenai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang datang dari laut berupa praktek kegiatan ilegal seperti perdagangan gelap narkotika, migrasi ilegal, serta kejahatan terorganisir
Ditemukannya tantangan dan ancaman terhadap keamanan maritim tersebut di atas mendorong banyak pihak untuk mengkonstruksikan konsep keamanan maritim dalam rangka menyelesaikan persoalan keamanan maritim itu sendiri