KOPERASI SEKOLAH
APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hukum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi. HOME BACK RECENT NEXT
PERAN KOPERASI SEKOLAH 1. Koperasi sekolah digunakan untuk sarana praktik 2. Koperasi sebagai sarana melatih kemandirian. 3. Untuk memenuhi kebutuhan siswa. 4. Untuk memperdalam pengetahuan koperasi
TUJUAN KOPERASI SEKOLAH Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu a. Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah b. Menanamkan dan mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa c. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa d. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa e. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah f. Mendidik para siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara HOME BACK RECENT NEXT
JENIS-JENIS KOPERASI SEKOLAH 1. Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat praktek kimia dan lain-lain 2. unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa 3. Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya 4. Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan HOME BACK RECENT NEXT
FUNGSI KOPERASI SEKOLAH a. Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong b. Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa c. Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah HOME BACK RECENT NEXT
MANFAAT KOPERASI SEKOLAH SECARA UMUM 1. menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah. 2. menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. 3. membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi. 4. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat 5. membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah HOME BACK RECENT NEXT
BADAN PENGAWAS/PEMERIKSA KOPERASI SEKOLAH A. Dipilih oleh badan pengawas yang berasal dari anggota koperasi sekolah, atas pesetujuan kepala sekolah. B. Badan pengawas berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, bimbingan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah. FUNGSI BADAN PENGAWAS A. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi. B. Menyampaikan laporan tentang hasil pemeriksaan kepada rapat anggota. HOME BACK RECENT NEXT
MANFAAT DI BIDANG PENDIDIKAN Menunjang program pendidikan siswa. Menambah pengetahuan dan melatih keterampilan berkoperasi dan administrasi. Melatih disiplin para siswa dengan memenuhi ketentuan- ketentuan koperasi sekolah. Melatih siswa untuk menerapkan berbagai imu.
Siswa Sekolah Rapat Anggota Sekolah Pengawas Koperasi Sekolah Pengurus Koperasi Sekolah Bagian Usaha Anggota Koperasi Kepala Sekolah Guru pembina yang ditunjuk Bagian Organisasi dan Administrasi Bagian Keuangan BAGAN PEMBENTUKAN KOPERASI SEKOLAH
PENGURUS KOPERASI Ketentuan kepengurusan koperasi sekolah sebagai berikut: a. Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota b. Umumnya bendahara dan pengawas dipilih dari kalangan siswa/ murid anggota koperasi c. Pengawas dan bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan/ kepala sekolah Pengurus koperasi sekolah terdiri atas : a. Para siswa anggota koperasi b. Jumlah anggota atau pengurus 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang c. Kepala sekolah dapat menunjuk beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya sepertiga dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota HOME BACK RECENT NEXT
YANG DIBAHAS PADA RAPAT KOPERASI 1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama satu tahun 2. Neraca Tahunan dan perhitungan rugi laba 3. Penilaian laporan pengawas 4. Menetapkan pembagian SHU 5. Pemilihan pengawas atau pengurus 6. Rencana kerja dan rencana APBK 7. Mengatasi masalah-masalah koperasi HOME BACK RECENT NEXT
YANG DIPERHATIKAN DALAM PEMBENTUKAN PANITIA 1. Panitia pendiri terdiri atas 3 orang siswa dan dua orang guru, guru bertugas sebagai badan pemeriksa 2. Panitia pendiri berasal dari siswa yang dipersiapkan menjadi pengurus, namun perlu dipersiapkan lagi 1 siswa yang bertugas menjadi pengurus dan 2 orang siswa bertugas menjadi badan pemeriksa. 3. Rapat pembukaan dihadiri oleh setiap perwakilan dari kelas 4. Mempersiapkan konsep anggaran dasar koperasi dengan menggunakan pedoman yang telah dipersiapkan atau meminta petunjuk dari koperasi Kabupaten/Kota.
MODAL Modal Koperasi Sekolah a. Modal Koperasi sekolah diperoleh dari : 1) Simpanan anggota 2) Cadangan 3) Pinjaman 4) Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta 5) Sisa hasil usaha yang tidak dibagi b. Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah : 1) Simpanan pokok 2) Simpanan wajib 3) Simpanan wajib khusus 4) Simpanan sukarela c. Pinjaman dapat diperoleh dari : 1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan, 2) Orang tua murid/ BP3 3) Koperasi lain, dan 4) Lembaga perkreditan, misalnya dari bank 7. Sisa Hasil Usaha Sisa hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya- biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha dirinci untuk : a. Cadangan koperasi b. Dana pengurus c. Dana karyawan d. Dana pendidikan koperasi e. Dana sosial f. Dana kesejahteraan siswa g. Dana pembangunan sekolah HOME BACK RECENT NEXT
PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH A. Pengelolaan Bidang-bidang dalam Koperasi Sekolah 1. Pengelolaan Daftar Anggota 2. Pengelolaan Simpanan Anggota 3. Pengelolaan Persediaan Barang 4. Pengelolaan Penjualan Barang 5. Pengelolaan Pinjaman 6. Pengelolaan Buku Kas B.Pengelolaan Jenis Usaha Koperasi Sekolah 1. Pengelolaan Toko Koperasi dan Kantin/Kafetaria 2. Pengelola Simpan Pinjam 3. Pengelolaan Usaha jasa
PENUTUP Koperasi adalah sarana untuk menigkatkan perekonomian, pendidikan dan kewirausahaan pada diri siswa. HOME BACK RECENT NEXT exit