Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
Teori Kewilyahan Sebagai Ruang Hidup
Pengertian Menurut Ir. Soekarno di hadapan Sidang BPUPKI (Setneg, tt: 66), orang dan tempat tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggalnya sebagai negara, selanjutnya pengertian negara tidak hanya wilayah tempat tinggal, namun diartikan lebih luas (telah dibahas pada Bab III). Karena orang dan tempat tinggal tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar antar manusia hingga kini. Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik.
Konsep Konsep wawasan kebangsaan tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad XIX dan awal abad XX. Konsepsi ini dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya berkem-bang konsep politik (dalam arti distribusi kekuatan) pada hamparan geografi negara, sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicurigai sebagai upaya pembenaran pada kosepsi ruang (Sunardi. 2004: 157). Oleh karena itu dalam membahas masalah wawasan nasional, disamping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional perlu membahas pula teori geopolitik serta implementasinya pada negara kita.
Perundagan - Undangan Menurut regim hukum laut lama, laut menjadi pemisah dari pulau-pulau. Akibat ketentuan ini, negara Indonesia dan banyak negara nasional baru (pasca Perang Dunia II) menjadi tidak utuh. Oleh karena itu sejak 1957 Pemerintah Republik Indonesia memperju-angkan agar asas kepulauan diperbaharui dan baru berhasil tahun Perjuangan berkat dukungan negara- negara nasional baru yang memiliki wilayah gugusan pulau. Kini pengertian asas Negara kepulauan, adalah (UNCLOS 1982, pasal 46): a. “Negara Kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. b. “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan dianta-ranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau secara historis dianggap sebagai demikian.
Letak, Kedudukan Dan Ciri- Ciri Kepulauan Nusantara
Pengertian a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional Penerapan Wawasan Nusantara Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Tujuan Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan- kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Deklarasi Djuanda 1957
Pengertian Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.13 Desember 1957Perdana Menteri IndonesiaDjuanda Kartawidjaja
Prinsip Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
Perundang Undangan Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari km² menjadi km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.1982PBB
Isi Deklarasi Djuanda Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri 2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuankesatuan 3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Hukum Laut
Pengertian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat UNCLOS, juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.Bahasa InggrisPerserikatan Bangsa- Bangsa
Perundang Undangan Sebagai tindak lanjut atas ratifikasi UNCLOS tersebut, kini Indonesia sejak tahun 2014 telah memiliki payung hukum yang menekankan kewilayahan laut Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.
Konvensi Menindaklanjuti atas pentingnya pengaturan laut tersebut, Komisi Hukum Internasional menyiapkan draft hukum laut untuk dibahas dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang pertama di Jenewa pada tahun Konvensi ini berhasil merumuskan 4 (empat) konvensi yaitu : 1. Konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan 2. Konvensi tentang laut bebas 3. Konvensi tentang Perikanan dan konservasi sumberdaya hayati di laut bebas 4. Konvensi tentang landas kontinen
Asas Asas Konsepsi Perairan Indonesia 1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar. 2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak daalm garis-garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini. 4. Hak lintas damai kendaraan air (kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic water) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.