Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Advertisements

KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
BY:RINDHA WIDYANINGSIH
KESEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN & PERKOTAAN
Mengapa KAT harus diberdayakan ?
Perencanaan Tata Guna Lahan
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
HUBUNGAN SEJARAH LOKAL DENGAN SUB- DISIPLIN LAINNYA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
GEOSTRATEGI INDONESIA
Hotel Royal Kuningan - Jakarta, 28 Agustus 2014
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
Deputi Bidang Pengembangan Regional
Undang-Undang bidang puPR
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PERMUKIMAN.
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
SANITASI PEMUKIMAN (3 SKS) PENANGGUNG JAWAB : SUPRAPTO, SKM, MKES
Jenis dan bentuk rumah.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
Kesehatan Lingkungan Pemukiman
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
NAMA KELOMPOK : Okti Panca Istihanah Ola Desilia Puji Ananda
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Model Perencanaan Tata Guna tanah
PERMASALAHAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KOTA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
MENGENAL PERMUKIMAN Tim inti KOTAKU.
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
PEMBANGUNAN DESA NEXT BACK MENU Pengantar Proses Perencanaan
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
TEMU MUKA - DPU DENGAN FAK. TEKNIK UNSOED (28 September 2011)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
PENGARUH BANJIR BANDANG TERHADAP AREA PEMUKIMAN
SOLUSI KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
INTERAKSI DESA KOTA Aida Kuniawati, S.Pd, M.Si
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
REKOMENDASI BANGUNAN TIDAK LAYAK HUNI DAN KETIDAKTERATURAN BANGUNAN dimana sebagian bangunan tidak layak huni adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan.
Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Pertemuan 12
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
I. Rencana Perkuliahan. Penilaian Akhir 1. Kehadiran: 10 % 2. Tugas kecil/diskusi/presentasi: 10 % 3. UTS: 25 % 4. Tugas Besar: 30 % 5. UAS: 25 %
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
PROPERTI PERUMAHAN Donnavinska Maura Wijaya ( ) Fita Amaliyah ( )
Transcript presentasi:

Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman

Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Menurut John F.C Turner, 1972, dalam bukunya Freedom To Build mengatakan, Rumah adalah bagian yang utuh dari permukiman, dan bukan hasil fisik sekali jadi semata, melainkan merupakan suatu proses yang terus berkembang dan terkait dengan mobilitas sosial ekonomi penghuninya dalam suatu kurun waktu. Yang terpenting dan rumah adalah dampak terhadap penghuni, bukan wujud atau standar fisiknya. Selanjutnya dikatakan bahwa interaksi antara rumah dan penghuni adalah apa yang diberikan rumah kepada penghuni serta apa yang dilakukan penghuni terhadap rumah. Menurut Siswono Yudohusodo (Rumah Untuk Seluruh Rakyat, 1991: 432), rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Jadi, selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan.

RUMAH: Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. RUMAH KOMERSIAL: Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. RUMAH SWADAYA: Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. RUMAH UMUM: Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). RUMAH KHUSUS: Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. RUMAH NEGARA: Rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Fungsi Rumah 1.Rumah sebagai penunjang identitas keluarga, yang diwujudkan dalam kualitas hunian atau perlindungan yang diberian rumah. Kebutuhan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni mempunyai tempat tinggal atau berteduh secukupnya untuk melindungi keluarga dari iklim setempat. 2.Rumah sebagai penunjang kesempatan keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi atau fungsi pengembangan keluarga. Fungsi ini diwudkan dalam lokasi tempat rumah itu didirikan. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan. Rumah sebagai penunjang rasa aman dalam arti terjaminnya kehidupan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah,

Perumahan dan Permukiman 1. Pengertian Perumahan Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan. Perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan masyarakatnya. Perumahan dapat diartikan sebagai suatu cerminan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan alamnya dan dapat juga mencerminkan taraf hidup, kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia penghuninya, masyarakat ataupun suatu bangsa 2. Pengertian Permukiman Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur

ASPEK FISIK DAN NON FISIK DALAM PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN ASPEK FISIK: 1.Aspek Letak Geografis/Lokasi 2. Aspek Lingkungan Alam dan Lingkungan Binaan Ø Lingkungan Alam: Sungai, Danau, Pesisir, dan lain-lain. Ø Lingkungan Binaan: Taman, Lingkungan Perumahan lain, Kawasan Industri, 3. Aspek Prasarana: Ø Jaringan Air Bersih (PAM, Sumur, MCK), Air Kotor, Telepon, Listrik, Jalan,Jembatan. Aspek Sarana: Ø Pendidikan, Perbelanjaan, Kesehatan, Peribadatan, Pemakaman. 4. Aspek Politik Ø Kebijakan Kawasan Permukiman (UU, Perda, dan lain-lain) Ø Keberadaan Perangkat Pemerintahan (Camat, Lurah, Kepala Desa, Polisi). 5. Aspek Ekonomi Ø Berkaitan Pekerjaan/ Mata Pencaharian/Usaha Rumah Tangga (UBR) 6. Aspek Sosial Kemasyarakatan Ø Kehidupan Sosial Masyarakat Ø Kehidupan Bertetangga 7. Aspek Budaya Ø Kehidupan Adat Istiadat Ø Kehidupan Beragama 8. Aspek Psikologis Ø Rasa Aman Ø Rasa Tentram

TUJUAN DAN FUNGSI PENGADAAN PERUMAHAN/PERMUKIMAN  Tujuan: Agar tercipta rumah dan lingkungan permukiman yang sehat, teratur serta tercegah dampak negative dari gangguan aspek lingkungan. Sistem Perumahan dan Permukiman (213 D52 03) 34  Fungsi: Fungsi pasif, penyediaan sarana dan prasarana permukiman, dan fungsi aktif: penciptaan lingkungan yang sesuai kehendak, aspirasi, adat dan tatacara hidup penghuni dengan segenap dinamika hidup penghuninya.

PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN 1.PENGEMBANGAN Pengembangan perumahan/permukiman adalah untuk: menciptakan iklim kehidupan yang sehat (lingkungan, ekonomi, social, budaaya), menjamin berlanjutnya peningkatan kualitas kehidupan bagi semua orang serta mampu memelihara serta meningkatkan kualitas lingkungan. 2. PEMBANGUNAN Permukiman diselaraskan dengan fungsi ekologis, lapangan kerja, pelayanan dan transportasi. Pemenuhan pembangunan permukiman bagi masyarakat miskin/pra sejahtera dengan sistim subsidi silang. Pembangunan permukiman mempertimbangkan kondisi social, budaya, dan spesifikasi fisik serta perubahan struktur demografi. Pembangunan permukiman mempertimbangkan penyediaan lahan, penataan dan efisiensi pemanfaatan lahan. Pembangunan sarana dan prasarana permukiman dalam menunjang permukiman sehat dan teratur

PERMASALAHAN PERMUKIMAN DI PERKOTAAN Upaya yang dapat dilakukan: Ø Rumah bagi golongan berpenghasilan rendah Ø Penyediaan prasarana permukiman Ø Perbaikan kampung Ø Penyuluhan kesehatan lingkungan Ø Peningkatan koperasi serta badan usaha lainnya Ø Ketentuan dan peraturan yang menunjang pembangunan perumahan/ permukiman seperti peraturan tata ruang, pertanahan, dan lain-lain. DI PERDESAAN Upaya yang dapat dilakukan: Ø Pembangunan perumahan/permukiman desa secara terpadu Ø Arahan pembangunan perumahan di perdesaan.