Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman
Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Menurut John F.C Turner, 1972, dalam bukunya Freedom To Build mengatakan, Rumah adalah bagian yang utuh dari permukiman, dan bukan hasil fisik sekali jadi semata, melainkan merupakan suatu proses yang terus berkembang dan terkait dengan mobilitas sosial ekonomi penghuninya dalam suatu kurun waktu. Yang terpenting dan rumah adalah dampak terhadap penghuni, bukan wujud atau standar fisiknya. Selanjutnya dikatakan bahwa interaksi antara rumah dan penghuni adalah apa yang diberikan rumah kepada penghuni serta apa yang dilakukan penghuni terhadap rumah. Menurut Siswono Yudohusodo (Rumah Untuk Seluruh Rakyat, 1991: 432), rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Jadi, selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan.
RUMAH: Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. RUMAH KOMERSIAL: Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. RUMAH SWADAYA: Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. RUMAH UMUM: Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). RUMAH KHUSUS: Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. RUMAH NEGARA: Rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Fungsi Rumah 1.Rumah sebagai penunjang identitas keluarga, yang diwujudkan dalam kualitas hunian atau perlindungan yang diberian rumah. Kebutuhan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni mempunyai tempat tinggal atau berteduh secukupnya untuk melindungi keluarga dari iklim setempat. 2.Rumah sebagai penunjang kesempatan keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi atau fungsi pengembangan keluarga. Fungsi ini diwudkan dalam lokasi tempat rumah itu didirikan. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan. Rumah sebagai penunjang rasa aman dalam arti terjaminnya kehidupan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah,
Perumahan dan Permukiman 1. Pengertian Perumahan Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan. Perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan masyarakatnya. Perumahan dapat diartikan sebagai suatu cerminan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan alamnya dan dapat juga mencerminkan taraf hidup, kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia penghuninya, masyarakat ataupun suatu bangsa 2. Pengertian Permukiman Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur
ASPEK FISIK DAN NON FISIK DALAM PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN ASPEK FISIK: 1.Aspek Letak Geografis/Lokasi 2. Aspek Lingkungan Alam dan Lingkungan Binaan Ø Lingkungan Alam: Sungai, Danau, Pesisir, dan lain-lain. Ø Lingkungan Binaan: Taman, Lingkungan Perumahan lain, Kawasan Industri, 3. Aspek Prasarana: Ø Jaringan Air Bersih (PAM, Sumur, MCK), Air Kotor, Telepon, Listrik, Jalan,Jembatan. Aspek Sarana: Ø Pendidikan, Perbelanjaan, Kesehatan, Peribadatan, Pemakaman. 4. Aspek Politik Ø Kebijakan Kawasan Permukiman (UU, Perda, dan lain-lain) Ø Keberadaan Perangkat Pemerintahan (Camat, Lurah, Kepala Desa, Polisi). 5. Aspek Ekonomi Ø Berkaitan Pekerjaan/ Mata Pencaharian/Usaha Rumah Tangga (UBR) 6. Aspek Sosial Kemasyarakatan Ø Kehidupan Sosial Masyarakat Ø Kehidupan Bertetangga 7. Aspek Budaya Ø Kehidupan Adat Istiadat Ø Kehidupan Beragama 8. Aspek Psikologis Ø Rasa Aman Ø Rasa Tentram
TUJUAN DAN FUNGSI PENGADAAN PERUMAHAN/PERMUKIMAN Tujuan: Agar tercipta rumah dan lingkungan permukiman yang sehat, teratur serta tercegah dampak negative dari gangguan aspek lingkungan. Sistem Perumahan dan Permukiman (213 D52 03) 34 Fungsi: Fungsi pasif, penyediaan sarana dan prasarana permukiman, dan fungsi aktif: penciptaan lingkungan yang sesuai kehendak, aspirasi, adat dan tatacara hidup penghuni dengan segenap dinamika hidup penghuninya.
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN 1.PENGEMBANGAN Pengembangan perumahan/permukiman adalah untuk: menciptakan iklim kehidupan yang sehat (lingkungan, ekonomi, social, budaaya), menjamin berlanjutnya peningkatan kualitas kehidupan bagi semua orang serta mampu memelihara serta meningkatkan kualitas lingkungan. 2. PEMBANGUNAN Permukiman diselaraskan dengan fungsi ekologis, lapangan kerja, pelayanan dan transportasi. Pemenuhan pembangunan permukiman bagi masyarakat miskin/pra sejahtera dengan sistim subsidi silang. Pembangunan permukiman mempertimbangkan kondisi social, budaya, dan spesifikasi fisik serta perubahan struktur demografi. Pembangunan permukiman mempertimbangkan penyediaan lahan, penataan dan efisiensi pemanfaatan lahan. Pembangunan sarana dan prasarana permukiman dalam menunjang permukiman sehat dan teratur
PERMASALAHAN PERMUKIMAN DI PERKOTAAN Upaya yang dapat dilakukan: Ø Rumah bagi golongan berpenghasilan rendah Ø Penyediaan prasarana permukiman Ø Perbaikan kampung Ø Penyuluhan kesehatan lingkungan Ø Peningkatan koperasi serta badan usaha lainnya Ø Ketentuan dan peraturan yang menunjang pembangunan perumahan/ permukiman seperti peraturan tata ruang, pertanahan, dan lain-lain. DI PERDESAAN Upaya yang dapat dilakukan: Ø Pembangunan perumahan/permukiman desa secara terpadu Ø Arahan pembangunan perumahan di perdesaan.