Hukum Islam dalam sistem hukum nasional Pemberlakuan hukum Islam dalam Hukum Positif Pertemuan ke II.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
Kuliah ke 4 Kwn Identitas Nasional.
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DI INDONESIA
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
PERTEMUAN KE 3 AGAMA ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Islam di Asia Tenggara
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Pancasila sebagai dasar negara
SEJARAH DAN METODOLLOGI
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Hukum Islam dalam sistem hukum nasional Pemberlakuan hukum Islam dalam Hukum Positif Pertemuan ke II.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
Negara, Agama dan warga Negara
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
SISTEM HUKUM Isnaini.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
AZAS HUKUM ISLAM.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
APA YG DIMAKSUD DENGAN DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN?
GEOPOLITIK INDONESIA KELOMPOK 6A MENTAWATI SILAEN (A1D515017)
Negara, Agama dan warga Negara
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Pancasila sebagai dasar negara
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
Ketrampilan Keguruan Islam.
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
DASAR FILOSOFIS, KEDUDUKAN HPI DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN HPI,HPB DAN HPA Dr. Gemala Dewi, SH, LL.M.
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Negara, Agama dan warga Negara
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
NEGARA RABIATUL ADAWIYAH, M.PD. Daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
Transcript presentasi:

Hukum Islam dalam sistem hukum nasional Pemberlakuan hukum Islam dalam Hukum Positif Pertemuan ke II

Sistem dan sistem hukum Sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang berarti suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (whole compound of several parts). Sistem merupakan pengorganisasian dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan saling bergantung dari satu dan lainnya untuk membentuk satu kesatuan. Sistem hukum adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian/unsur-unsur yang saling membutuhkan, saling pengaruh mempengaruhi dan tidak boleh saling bertentangan (tdk konsisten) untk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam konteks yuridis, sistem hukum merupakan susunan hukum yang teratur yang terdiri dari suatu keseluruhan unsur-unsur yaitu peraturan, putusan pengadilan, kelembagaan/organisasi dan nilai2. Sistem Hukum bersifat kontinyu, berkesinambungan dan otonom.

Sistem Hukum Nasional Menurut Friedman, dalam sistem hukum ada 3 komponen penting: legal structure; legal substance; legal culture. Legal structure, struktur atau kelembagaan sebagai kerangka dasar dari sistem hukum itu sendiri, legal substance, terdiri dari aturan-aturan yang bersifat materiil maupun formil, dan legal culture adalah nilai-nilai atau pandangan masyarakat termasuk perilaku aparat dalam sistem hukum itu sendiri. Hukum Nasional Indonesia adalah Hukum yang berlaku secara Nasional di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Daud Ali, Hukum nasional adalah hukum yang berlaku disatu bangsa ,disatu negara nasional tertentu.

Hukum islam Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena ia merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam dinegara manapun ia berada. Hukum Islam dapat berperan dalam unsur pembentukan hukum Nasional . Zarkowi Soejoeti ( mantan sekjen Departemen agama ) juga mengatakan dalam salah satu tulisannya bahwa kalau kita mengacu kepada undang-undang no I / 1974 maka agama dapat dijadikan solusi dlm pembangunan hukum Nasional karena itu hukum Islam sebagai salah satu sistem ajaran Islam yang dianut oleh sebgian besar rakyat Indonesia dapat memberikan kontribusinya kepada pembangunan hukum nasional.

KeberadaanHukum Islam dalam pembangunan Hukum Nasional, sangat terkait dengan sejarah perkembangan berlakunya hukum Islam di Indonesia. Sejarah berlakunya hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari dua periode, yaitu : 1. Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya, yaitu periode dimana Hukum Islam diberlakukan sepenuhnya bagi orang Islam sebab mereka telah memeluk agama Islam (teori receptio in complexu) 2. Periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum adat, yaitu berlakunya hukum Islam bila dikehendaki atau diterima oleh hukum Adat (teori receptie)

Kemerdekaan , Hukum Islampun melewati dua periode Kemerdekaan , Hukum Islampun melewati dua periode. Periode pertama adalah periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif dan kedua , periode Hukum Islam sebagai sumber autoritatif. Sumber persuasif dalam konteks konstitusi ialah sumber hukum yang baru di terima orang apabilah diyakini . Dalam konteks Hukum Islam, piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasif. Sumber Hukum Islam baru menjadi sumber autoritatif ( sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan Hukum ) dalam ketatanegaraan ketika Dekrit Presiden 5 Juli yang mengakui bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.

Teori eksistensial Teori eksistensi dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum Nasional Indonesia, bahwa, 1. ‘Ada’ dalam arti sebagai bahagian integral dari hukum nasional Indonesia 2. ‘Ada’ dalam arti adanya dengan kemandiriannya yang diakui adanya kekuatan dan wibawahnya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum Nasional. 3. ‘Ada’ dalam arti hukum Nasional dan norma hukum Islam (agama) yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional di Indonesia. 4. ‘Ada’ dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama. Jadi, secara eksistensial, kedudukan hukum Islam dalam hukum Nasional merupakan sub sistem dari hukum Nasional. Oleh karenanya maka hukum Islam juga mempunyai peluang untuk memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan hukum Nasional Nasional, meslipun harus diakui prolema dan kendalanya masih ada sampai saat ini.

Paradigma simbiotik Agama dan negara merupakan entitas yang berbeda. Namun, keduanya dipahami saling membutuhkan secara timbal balik, yakni agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Sebaliknya negara juga membutuhkan agama. Sebab, agama pun membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualiatas. Dalam konteks kedudukan hk Islam dalam sistem hk nasional ini, paradigma simbiotik, menempatkan hukum Islam dalam posisi yang strategis sebagai sumber legitimasi untuk menegakkannya dalam porsi yang proporsional. Bukan dengan formalisasi- legalistik melalui institusi negara semata.

Hukum agama sebagai sumber hukum di sini diartikan sebagai sumber hukum materiil (sumber bahan hukum) dan bukan harus menjadi sumber hukum formal (dalam bentuk tertentu) menurut peraturan perundang-undangan. Dalam konteks inilah, Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia memiliki prospek dalam pembangunan hukum nasional. Karena secara kultural, yuridis, filosofis maupun sosiologis, memiliki argumentasi yang sangat kuat. Seiring berjalannya waktu, ada beberapa norma- norma hukum Islam yang sudah menjadi hukum positif. Adalah, apabila berkaitan dengan akuntabilitas publik atau tanggung jawab publik seperti undang-undang tentang zakat, wakaf, haji, peradilan agama, bank syariah, dan KHI (kompilasi hukum Islam)

Hukum Islam adalah seperangkat norma hukum dari Islam sebagai agama, yang berasal dari wahyu Allah dan Sunnah Rasulnya serta ijtihad ulil-amri. Secara sosiologis kedudukan hukum Islam di Indonsesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat ,penduduk yang sedikit banyak berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum baik norma agama maupun norma hukum selalu sama-sama menuntut ketatan.

Kontribusi Hukum Islam Kedalam Hukum Nasional Kontribusi hukum Islam dalam pembangunan nasional dapat berupa: a. Bagian integral dari hukum nasional Indonesia b. Karena faktor kemandiriannya yang diakui adanya , kekuatan dan wibawanya oleh hukum nasdional dan diberi status hukum nasional c. Norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring hukum bahan-bahan nasional. Dengan demikian, Hukum Islam dapat menjadi bahan utama atau unsur utama pembentukan hukum nasional Indonesia.

Kendala integrasi hk islam dlm sistem hk nasional Hukum Islam juga memiliki beberapa kendala dan problema utamanya menyangkut integrasinya kedalam Hukum Nasional yaitu : 1. Kemajemukan Bangsa, Dalam hubungan ini patut diingat bahwa negara kita memiliki wilayah yang sangat luas.,masing masing memiliki kondisi sendiri- sendiri yang direpleksikan pada budaya masing- masing. Dalam upaya pengintegrasiannya dalam hukum nasional harus didahulukan pemilahan pada bidang mana yang dapat diunifikasikan dan mana yang belum. Mana yang masih harus dibiarkan agar majemuk muncul dengan kebudayaan masing-masing hal ini menunjukkan bahwa unufikasi mungkin dilakukan meskipun cukup sulit .

2. Metode pendidikan hukum 2. Metode pendidikan hukum. Selama ini pelajaran ilmu hukum yang diajarkan kepada mahasiswa adalah trikotomi antara hukum Barat , hukum Islam dan hukum adat. Berhubung masyarakat Indonesia relatif hetrogen dan wilayahnya cukup luas , maka semakin berakibat pencarian titik temu diantara hukum tersebut. Jadi yang diperlukan sekarang adalah pemahaman integral dari pakar hukum tiga tadi dan memerlukan perjuangan yang sangat berat 3. Kurangnya pengkajian akademik dibidang hukum Islam. Ketertinggalan dalam mengembangkan pusat-pusat pengkajian Islam disebabkan oleh : 4. Secara historis pusat pengkajan yang tidak menghargai hukum Islam yang lebih dahulu berkembang sedangkan mereka bersikaf tidak memberi tempat bagi penkajian hukum Islam.

5.Pengkajian hukum Islam terletak diantara pengkajian ilmu agama islam dan pengkajian ilmu hukum. Akibatnya aspek yang tidak mendalam, begitu pula aspek yang masuk melali ilmu agamanya. 6. Perkembangan kwalitas ketaatan umat Islam yang lemah terutama keyakinan aqidah dan moralnya , atau kesusilaan yang sulit dikendalikan. Sehingga kualitas moral ikut berpengaruh dalam pelaksanaan hukum.

7. PMasih dianutnya kebijaksanaan hukum politik Belanda yang tidak dapat dipungkir yang mempunyai kepentingan poitik sendiri, yang selanjutnya yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti hal a. Dibolehkan adanya pilihan hukum yang secara negatif dapat dikatakan bahwa ummat Islam boleh tidak tunduk kepada hukumnnya sendiri. b. Belum sepenuhnya kemandirian peradilan agama yang terkesan sub ordinasinya pada pengadilan Umum dalam hal sengketa perdata selain hukum keluarga. Semuanya perlu diupayakan menguranginya seminimal mungkin dalam masa datang.

Banyaknya masalah yang dihadapi ummat Islam yang belum adanya fatwa hukumnya dalam hasana fikhi, ataukah banyaknya polimik masalah dalam perbedaan mazhab yang ada sehingga merangkumkannya dalam satu perundang-undangan akan sulit karena banyaknya pendapat akan masalah-masalah tersebut.

Pemberlakuan hukum islam dalam hukum positif Sejarah perjalanan di Indonesia, kehadiran Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan perjuangan eksistensi Hukum Islam dan masyarakat dianggap sebagai dua dunia yang terpisah, yang satu dianggap sebagai “keakhiratan” dan yang lain dianggap sebagai “keduniaan”. Padahal yang sebenarnya tidaklah demikian. Hukum Islam justru erat sekali hubungannya dengan masyarakat, dan ia berlaku bagi seluruh manusia dalam segala bentuk dan susunan masyarakatnya

Secara teoritik, ada perbedaan subtansial antara „Hukum Islam‟ dan „Hukum Positif‟. Hukum Positif pelaksanaanya dikawal langsung oleh Negara, sedangkan Hukum Islam, justru dikawal sendiri oleh masyarakat Islam.

Didalam kajian ilmu hukum, ada yang disebut hukum positif (ius constituendum) dan hukum yang dicita-citakan (ius constitutum). Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu Negara. Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum yang hidup di masyarakat, tetapi belum menjadi hukum positif secara legal formal.

Eksistensi hukum Islam di Indonesia yang menjadi hukum positif (ius constituendum)hanya yang berkaitan dengan hukum privat, yaitu bidang ubudiyah dan mu’amalah. Sedangkan yang berhubungan dengan hukum publik Islam sampai saat ini masih menjadi hukum yang dicita-citakan (ius constitutum)

Misalnya, UU No. 1 Tahun1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan; UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Positifisasi / Legalisasi Hukum Islam Positifisasi Hukum Islam dimaksudkan sebagai upaya melegalisasi syari’at Islam menjadi hukum positif, kemudian diaplikasikan secara nyata dalam praktik kehidupan. Proses legalisasi hukum Islam dalam bentuk rancangan undang-undangnya dapat disampaikan dari kalangan eksekutif maupun legislatif atau pihak lain yang ditunjuk, sebagai naskah usulan kalangan akademisi.

Kemudian rancangan undang-undang tersebut diproses menjadi undang-undang atau peraturan lain sehingga mempunyai daya ikat serta memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Upaya formalisasi hukum Islam ini tentu saja memerlukan dukungan pemerintah yang mempunyai otoritas di bidang kekuasaan. Dengan kekuatan politik hukum dan sistem hukum yang ada, maka pemerintah dapat membuat kebijakan terhadap keberlakuan syari’at Islam ini menjadi hukum positif.

Dengan legalisasi subtansi hukum Islam yang mencakup segala aspek kehidupan, maka dapat diadopsi menjadi keragaman dan pengayaan hukum nasional karena selama ini system hukum nasional umumnya masih bersumber dari hukum adat dan hukum Barat. Syari’at Islam yang diyakini bersifat universal, bisa dijadikan salah satu norma hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat tanpa mengenal ras, sosial budaya, dan politik. Ia juga dapat menjadi filter bagi hukum barat, yang tidak sesuai dengan moral dan budaya Indonesia.

Demikian juga, hukum Islam bisa menjadi partner hukum adat yang selama ini telah menjadi kebiasaan lokal masyarakatnya (al- ‘adah al- muhakkamah), selama adat dan budaya itu bersesuaian dengan syari’at Islam.

Keragaman sumber hukum materiil, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat perlu diadopsi secara lengkap dan diangkat menjadi hukum nasional. Khususnya hukum Islam yang banyak tersebar di dalam kitab-kitab fikih yang masih relevan dengan perkembangan masa kini. Untuk mencapai hal ini, memerlukan kerja keras dan komitmen yang kuat antara pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat, baik kalangan eksekutif maupun pihak lain yang mempunyai otoritas di bidang hukum

WASSALAM SEKIAN TERIMA KASIH