PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO KONSEP DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS DIPONEGORO Edy Prasetyo - P2KKN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS DIPONEGORO 2018
PENGERTIAN KKN UNDIP Peraturan Rektor Undip Nomor 5 / 2013, Tentang Pelaksanaan KKN Di Universitas Diponegoro (Bab I, Pasal 1, Ayat 1) KKN, adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk berinteraksi dengan masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasikan masalah-masalah serta membantu menangani permasalahan yang dihadapi Masyarakat dalam pembangunan wilayah di lokasi KKN.
LOKASI KKN TIM II / 2018 KAB. TEMANGGUNG (2 KEC 3 TIM) KAB. SEMARANG (4 KECAMATAN) KAB. JEPARA (3 KECAMATAN) KAB. GROBOGAN (3 KECAMATAN) KAB. REMBANG (2 KECAMATAN) KAB. PATI (2 KECAMATAN 4 TIM) JUMLAH KAB. KENDAL (3 KECAMATAN) 31 KEC (34 KAB. BATANG (3 KECAMATAN) TIM) KAB. PEKALONGAN (4 KECAMATAN) KAB. PEMALANG (5 KECAMATAN) Jumlah peserta KKN (Reguler) : 3660 Mahasiswa.
LOKASI DAN DOSEN KOORDINATOR KABUPATEN
KAB. TEMANGGUNG : Bansari 108 mhs. Prakan I 108 mhs. Parakan II 108 mhs. DOSEN KOORDINATOR : Kurniawan Teguh Martono, S.T., M.T. HP. 08112963334
KAB. SEMARANG : Suruh 108 mhs. Tengaran 108 mhs. Sumowono 107 mhs. Ambarawa 107 mhs. DOSEN KOORDINATOR : dr. Sri Winarni, M.Kes. HP. 08122893069
DOSEN KOORDINATOR: Ir. Gentur Handoyo, M.Si. HP. 081575356548 KABUPATEN JEPARA : Kedung 108 mhs. Bangsri 108 mhs. Kalinyamatan 108 mhs. DOSEN KOORDINATOR: Ir. Gentur Handoyo, M.Si. HP. 081575356548
KABUPATEN REMBANG : Sarang 108 mhs. Sedan 108 mhs. DOSEN KOORDINATOR : Dr. Aris Triwiyatno, S.T., M.T. HP. 081325186898
DOSEN KOORDINATOR: Triyono, S.H., M.Kn HP. 081225551816 KAB. PEMALANG : Bodeh 107 mhs. Petarukan 107 mhs. Ulujami 107 mhs. Taman 107 mhs. Pemalang 107 mhs. DOSEN KOORDINATOR: Triyono, S.H., M.Kn HP. 081225551816
KAB. PEKALONGAN : Bojong 107 mhs. Wonopringgo 107 mhs. Wonokerto 107 mhs. Tirto 107 mhs. DOSEN KOORDINATOR : Darwanto, S.E., M.Si. M.Sy. HP. 081225225390
DOSEN KOORDINATOR : Striyo Adhy, S.Si., M.T. HP. 089699120338 KABUPATEN BATANG : Batang 108 mhs. Kandeman 108 mhs. Subah 108 mhs. DOSEN KOORDINATOR : Striyo Adhy, S.Si., M.T. HP. 089699120338
Dra. Ana Irhandayaningsih, M.Si. HP. 085848888168 KABUPATEN KENDAL : Limbangan 108 mhs. Kaliwungu 108 mhs. Boja 108 mhs. DOSEN KOORDINATOR : Dra. Ana Irhandayaningsih, M.Si. HP. 085848888168
DOSEN KOORDINATOR : Dr. Adi Nugroho, M.S. HP. 089668936777 KABUPATEN PATI : Trangkil I 108 mhs. Trangkil II 108 mhs. Kayen I 108 mhs. Kayen II 108 mhs. DOSEN KOORDINATOR : Dr. Adi Nugroho, M.S. HP. 089668936777
Ngaringan 108 mhs. Gabus 108 mhs. Wirosari 107 mhs. KABUPATEN GROBOGAN : Ngaringan 108 mhs. Gabus 108 mhs. Wirosari 107 mhs. DOSEN KOORDINATOR : Dr. Fuad Muhamad, S.Si, M.Si. HP. 083867504119.
DISTRIBUSI WAKTU EFEKTIF Waktu KKN harus memenuhi persyaratan 3 sks, yaitu 288 jam efektif. 288 jam 3 sks x 6 jam kerja/hr x 16 kali tatap muka. Pembekalan KKN 34 jam (18 jam tingkat fakultas dan 16 jam tingkat universitas). Pelaksanaan di Lapangan 42 hari (10 Juli – 21 Agustus 2018), meliputi : Survai pendahuluan 7 hari (10 – 17 Juli 2018) 54 Jam efektif (Catatan Dosen KKN wajib mendampingi dan menanda tangani lembar pengesahan LRK). Pelaksanaan program KKN 35 hari (18 Juli – 21 Agustus 2018) 200 Jam efektif Catatan : Pergi dan Pulang (PP), mahasiswa difasilitasi armada oleh Undip (bus utk mahasiswa, dan truk utk sepeda motor mahasiswa).
PROGRAM Program Keilmuan (sesuai kompetensi bidang keilmuan) 2 program keilmuan per-mhs. Program Multidisiplin dikerjakan oleh kelompok mahasiswa (minimal 3 fakultas) di desa/lokasi KKN 2 program multidisiplin per-kelompok atau desa. Catatan : Pada KKN Tim II/2018, terdapat 2 Program Multidisipliner Kemitraan dengan institusi lain, yaitu : KKN Kemitraan Revolusi Mental KKN Kemitraan dengan Dit Jend Cipta Karya PU Pera. Sosialisasi secara detail pada program tersebut akan dilaksanakan setelah lebaran (jadwal menyusul).
TATA TERTIB TAHAP PEMBEKALAN (Tkt Universitas) : Mahasiswa wajib hadir ≥ 75%. Mahasiswa wajib mengikuti post test (Nilai ≥ 60). Bagi mahasiswa yang : Mendapat tugas dari Univ/Fak/Dept/PS, wajib melapor kepada ketua LPPM dan Dosen KKN, serta menunjukkan surat tugas dari institusi pemberi tugas . Sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Berdasarkan dua hal tersebut, maka mahasiswa akan diberikan tugas lain dari P2KKN (sebagai pengganti).
TAHAP OPERASIONAL : Mahasiswa wajib tinggal di lokasi KKN selama ± 42 hari, dan bila terpaksa meninggalkan tugas maka harus seijin Dosen KKN, Kordes, Korcam. Batas maksimal meninggalkan lokasi KKN adalah 4 hari dan tidak diperbolehkan berturut-turut. Menjalin kerjasama harmonis dengan tim, desa, kecamatan. Mematuhi arahan dan saran Dosen KKN. Menjaga nama baik dan kewibawaan almamater.
EVALUASI Pembekalan KKN 20 % dan harus lulus. Kriteria lulus Pembekalan KKN Kehadiran ≥ 75 %, dan Nilai post-test ≥ 60 point. Pelaksanaan Program 60%, dibagi atas : Perencanaan program: 10 %. Produk berupa LRK dikumpulkan ke LPPM bersamaan dengan Upacara Penerimaan Kembali (23 Agustus 2018). Implementasi Program: 20 %. Penilaian berdasarkan pada presentase rencana program yang terlaksana dan dampak kegiatan bagi masyarakat/mahasiswa serta hasil responsi dengan dosen KKN. Perilaku: 20 %. Penilaian berdasarkan kesesuaian perilaku mahasiswa dengan tata tertib KKN. Kerjasama : 10 % 3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LPK) : 20%. Produk berupa LPK dikumpulkan ke LPPM bersamaan dengan Upacara Penerimaan Kembali (23 Agustus 2018).
SUMBER PENILAIAN Penilaian KKN dilaksanakan oleh Dosen KKN, yang dikoordinir oleh Koordinator DOSEN KKN dengan memperoleh masukan dari: Kepala Desa / Lurah. Masyarakat Sasaran KKN, Pejabat Pemerintah terkait. Hasil akhir penilaian akan diyudisiumkan dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan KKN UNDIP. Segala kebijakan yang telah ditentukan oleh pengelola terkait dgn peraturan pelaksanaan KKN, harus menjadi pedoman dalam penilaian yang dilakukan oleh DOSEN KKN.
Terima Kasih ... !!! 21 21 21