Manusia, Masyarakat dan Hukum
Prof. Mr. Dr. Angeinus Di dalam bukunya Wisjs gerige gemeenschapsleer, memberikan bukti terhadap fakta manusia adl makhluk sosial antara lain : Manusia dilahirkan lemah Manusia dibekali kepandaian untuk bicara pada lahirnya Segala kemampuan & kepandaiannya itu hanya akan mempunyai arti, apabila manusia ybs hidup dlm masyarakat Betapapun pandainya manusia, ia tetap membutuhkan secara mutlak bantuan sesamanya
Aristoteles, 384-322 Zoon politicon : manusia sebagai makhluk pada dasarnya ingin bergaul & berkumpul dengan sesama manusia yang lainnya → dikodratkan hidup bermasyarakat = makhluk bermasyarakat Sebagai individu, manusia → mempunyai kehidupan yang menyendiri manusia mempunyai kelemahan (lahir dan batin) maupun kelebihan. Sebagai makhluk sosial → tdk dpt dipisahkan dr masyarakat Manusia sbg individu tdk dpt memenuhi kebutuhannya sendiri → hubungan saling membutuhkan persatuan manusia → timbul dr kodrat yang sama → masyarakat
Kontak Pertemuan 2 kepentingan → tiap manusia mempunyai sifat, watak & kehendak sendiri2 → Kontak : yang menyenangkan yang tdk menyenangkan → perbedaan kepentingan → conflik of interest Perlu ada tata tertib utk mengatur berbagai macam kontak → supaya kebutuhan manusia dapat terpenuhi → tanpa melenggar kepentingan sesamanya → HUKUM
Tata tertib → Norma : Seperangkat aturan untuk mengatur manusia dan/atau masyarakat → memenuhi kebutuhan → menghindari konflik
Next slide Pengertian Hukum