Pertolongan Pertama ( PP )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
Advertisements

Dasar-dasar Pertolongan Pertama
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMINDAHAN PENDERITA “Muryadi’punya file”007.
Ns. Sitti Nurchadidjah S.Kep
TENAGA KESEHATAN.
Pertolongan Pertama.
Pembelajaran Administrasi Perkantoran
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERTOLONGAN PERTAMA.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
MELAKSANAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Konsep Kebutuhan Personal Hygiene
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PALANG MERAH INDONESIA
TERAPI LINTAH (Hirudotherapy)
UNIT GAWAT DARURAT.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sistem Kesehatan Negara Kuba
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
Pertolongan Pertama.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K)
STANDAR KESELAMATAN KERJA
PENGELOLAAN PASIEN DI UNIT EMERGENCY DAN UNIT KRISIS
TEHNIK ASEPTIK DAN ANTISEPTIK DI KAMAR OPERASI
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Quality Asurance Kumaedi hamzah Mrs R33/
- FIRST AID - PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PMI KOTA DEPOK JL. BOULEVARD GDC KOTA KEMBANG KEL. JATIMULYA, KEC. CILODONG KOTA DEPOK NO. TELP : 021 – pmi kota depok :
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Puskesmas Binangun Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
PENERAPAN K3 DI LABORATORIUM By: Komarul Fausiyah.
-FIRST AID- PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN dr. Margaretha.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
WELCOME PESERTA PELATIHAN
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
SUDAHKAH ANDA CUCI TANGAN SEBELUM MASUK KE RUMAH SAKIT ???
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

Pertolongan Pertama ( PP ) Pemberian Pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Medis Dasar Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus.

dalam penanganan medis dasar Pelaku Pertolongan Pertama Adalah : Penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar

a. Menyelamatkan jiwa penderita Tujuan Pertolongan Pertama ; a. Menyelamatkan jiwa penderita b. Mencegah cacat c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang upaya penyembuhan

( Pelanggaran tentang orang yg perlu ditolong ) Dasar Hukum : Pasal 531 KUHP ( Pelanggaran tentang orang yg perlu ditolong ) Pasal 322 KUHP ( Penyelenggara medis harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolong )

Persetujuan yang tersirat ( Implient Consent ) Persetujuan tindakan Pertolongan Persetujuan yang tersirat ( Implient Consent ) Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent )

Kewajiban Pelaku PP : Menjaga keselamatan diri, Orang lain,Penderita dan Orang disekitarnya. Dapat menjangkau Penderita. Mengenali & mengatasi masalah yang mengancam nyawa. Meminta bantuan / rujukan Memberikan pertolongan secara cepat & tepat. Membantu pelaku PP lainnya. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita. Melakukan komunikasi dengan petugas lainnya. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama Jujur dan bertanggung jawab. Berlaku Profesional. Kematangan emosi. Kemampuan bersosialisasi. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Kondisi fisik baik. Mempunyai rasa bangga.

Alat Perlindungan Diri ( A P D ) 1. Sarung tangan lateks 2. Kacamata Pelindung 3. Baju Pelindung 4. Masker Penolong 5. Masker Resusitasi. 6. Helm

Tindakan umum untuk menjaga diri 1. mencuci tangan 2. Membersihkan alat

Peralatan PP 1. Penutup Luka 9. Kapas - Kassa steril 10. Selimut - Bantalan Kassa 11. Kartu Penderita 2. Pembalut 12. Alat tulis 3. Cairan antiseptik 13. Oksigen 4. Cairan pencuci mata 14. Tensimeter 5. Peralatan stabilisasi 15. Stetoskop 6. Gunting 16. Tandu 7. Pinset 8. Senter

Alamat : Jl. Dewi Sartika Rt 01 Rw 08 Cawang -Kramat Jati Nama : GUTHFAN SALATSA TTL :JAKARTA,01 APRIL 1980 Agama : Islam Alamat : Jl. Dewi Sartika Rt 01 Rw 08 Cawang -Kramat Jati Jakarta Timur Kantor : PMI Kota Jakarta Timur Jabatan : RELAWAN Sertifikasi : - Pelatih Pertolongan Pertama Tk. Propinsi - Pelatihan Ambulance Crew Tk. Propinsi - Pelatihan Kedaruratan Umum - Pelatih ICBRR-CC NLRC dan GRC - Jungle Survival TNI AU 12