Di Susun Oleh : SUWARDI, M. Pd MODUL 4 Konsep serta prinsip Kepribadian nasional, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air dan bela Negara Di Susun Oleh : SUWARDI, M. Pd
Konsep Dan Prinsip Kepribadian Nasional KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA SEBAGAI KEPRIBADIAN NASIONAL Perbedaan fisik atau Ras Perbedaan Suku Bangsa Perbedaan agama Perbedaan jenis kelamin Pemahaman ini didasarkan dengan menunjukan adanya tingkatan atau strata. Hal ini ditunjukan dengan Kualitas yang berbeda diantara individu
B. LATAR BELAKANG KEMAJEMUKAN BANGSA INDONESIA Latar belakang historis, Nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Yunan (Cina Selatan). Perpindahan itu terjadi pada zaman es (Quartair), di mana saat itu daratan Kalimantan, Jawa, dan Sumatra bersatu dengan Asia, sedangkan daratan Papua bersatu dengan Australia. Mereka datang ke kepulauan yang ada di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dan berbeda-beda, pada masa mereka mempersiapkan perjalanan berikutnya, mereka berupaya untuk mempertahankan diri dan menyesuaikan diri dengan kondisi alam di sekitarnya sehingga berkembang biak sejalan dengan tingkat pengetahuan dan pengalaman yang mereka dapatkan dari hari ke hari.
C. KEANEKARAGAMAN KEBUDAYAAN YANG MERUPAKAN UNSUR KEBANGSAAN DAN KEPRIBADIAN NASIONAL Kebudayaan Daerah sebagai unsur Kebudayaan nasional Pengenalan Keanekaragaman Budaya di indonesia Suku-suku Bangsa Indonesia Budaya Daerah Membina dan Melestarikan Budaya Daerah dan Nasional
D. BHINEKA TUNGGAL IKA DAN ITEGRASI NASIONAL Konsepsi Bhineka Tunggal ika lahir dilatarbelakangi oleh keanekaragaman suku bangsa Indonesia yang ingin bersatu dalam wadah negara kesatuan RI. Wilayah Indonesia dengan ribuan Pulau-pulau Kebhinekaan Bangsa Indonesia Keanekaragaman budaya dan adat istiadat penghuni nusantara
E. LANDASAN HUKUM BHINEKA TUNGGAL IKA Pancasila sila ketiga : Persatuan Indonesia Pembukaan UUD 1945 alenia kedua : “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.” Batang Tubuh UUD 1945 Pembinaan Kebudayaan
F. MISI BANGSA IDONESIA DI ERA GLOBAL Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berakhlak mulia ,toleran ,rukun dan damai.
KONSEP DAN PRINSIP SEMANGAT KEBANGSAAN A. Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa Adapun unsure-unsur yang merupakan factor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia antara lain: Persamaan asal keturunan bangsa ( etnik ) Persamaan pola kebudayaan Persamaan tempat tinggal Persamaan nasib kesejarahannya Persamaan cita-cita
B. Menunjukkan semangat kebangsaan ( nasionalisme dan patriotisme ) 1. Bangsa Indonesia Berpandangan Monodualistik, yaitu suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu merupakan dua unsur yang terikat menjadi suatu kebulatan Monopluralis, yaitu mengaku bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur yang beraneka ragam Integralistik, kebersamaan, kekeluargaan
2. Bhinneka Tunggal Ika Prinsip Bhinneka Tunggal Ika mengharuskan kita untuk mengakui keanekaragaman bangsa Indonesia, baik suku bangsam bahasa, agama. Hal ini mewajibkan kita untuk tetap bersatu ( tunggal ika ) sebagai bangsa Indonesia. C. PAHAM YANG BERTENTANGAN DENGAN NASIONALISME Sukuisme Chauvinisme Ekstremisme Kedaerahan
D. Patriotisme Sebagai Wujud Sikap Dan Perilaku Kebangsaan Patriotisme mengandung makna yang dalam bagi bangsa Indonesia, yaitu : Merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia, yakni bangsa yang cinta tanah air, bangsa dan Negara Merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia, sebagaimana tercermin dalam nilai moral yang terkandung pada sila ketiga pancasila Merupakan alat pemersatu seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan pancasila.
E. Nilai- nilai Semangat Kebangsaan Nilai persatuan Nilai kecintaan Nilai kebanggaan Nilai pengorbanan Sikap dan perilaku yang merugikan nilai-nilai nasionalisme F. Sikap Terbuka Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kondisi yang diperlukan untuk sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Arah kebijakan nasional yang transparan
Konsep Serta Prinsip Cinta Tanah Air Dan Bela Negara A. Konsep dan Prinsip Cinta Tanah Air Mengamalkan Nilai-nilai yang berkaitan dengan rasa cinta tanah air Nilai budi pekerti cinta tanah air B. Konsep dan Prinsip Bela Negara Dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami, yaitu: Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban. Pertahanan dan keamanan negara merupakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
MODUL 5 KONSEP HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 A. PENGERTIAN HAM Deklarasi Universal HAM (universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948, pengertian HAM yaitu pengakuan harkat dan martabat manusia yang menyatu dalam diri manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
B. NILAI-NILAI DASAR HAM Kebebasan/kemerdekaan Kemanusiaan/perdamaian Keadilan/kesederajatan/persamaan Dalam UU No.39 Tahun 1999 tampak jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak, yaitu terdiri dari XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UU No.39 Tahun 1999, secara garis besar. Meliputi hak untuk hidup hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak wanita, Hak anak.
HAM Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Adapun rumusan lengkapnya bunyi pasal-pasal dan ayat yang mengandung muatan HAM adalah sebagai berikut pasal 27 UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Kasus-Kasus yang berkaitan dengan HAM Terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap nilai-nilai HAM karena HAM belum dipahami secara baik. HAM masih dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Padahal inti yang paling hakiki dari prinsip HAM adalah mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang mulia. Dengan kata lain pelaksanaan HAM selalu dibatasi oleh peraturan perundang – undangan.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, menurut pasal 89 Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat indonesia Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal, dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang HAM.
Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Govermental Organitation) yang programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM (LSM Prodemokrasi dan HAM). Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
Terima Kasih